SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAJA & ATAP
NO.
001/SPK/AM-YEP/VI/2014
Pada hari ini Senin Tanggal
Sebelas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Empat
Belas (11 Agustus 2014), yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: Ir. Ari Mulyanto
Alamat : Jl. Raya Pekayon pasar Rebo No. 10
Jakasetia, Bekasi Selatan.
Telp. +62 21 8242 0426
Dalam hal
ini bertindak sebagai PEMBERI PEKERJAAN yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : H. Achmad Marsudi, Aht
Alamat : Jl. Tejokusumo V/4 Tlogosari, Semarang.
Telp. +62 24 6718 332
Dalam hal
ini bertindak secara pribadi sebagai PENERIMA PEKERJAAN, yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
LATAR BELAKANG PERJANJIAN
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud “MEMESAN” konstruksi
baja dan atap kepada PIHAK KEDUA untuk
bangunan THE HARVEST di Semarang.
Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyetujui usulan
penawaran harga yang diajukan oleh PIHAK
KEDUA, setelah dilakukan klarifikasi / negosiasi yang telah disepakati
bersama.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk mengikuti hal-hal sesuai
pasal-pasal berikut ini :
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
Pekerjaan
Rangka Baja dan Atap Bangunan untuk Restaurant di Jl. S. Parman, Semarang –
Jawa Tengah.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan sesuai
PASAL 1, dengan klingkup pekerjaan sebagai berikut :
1.
Pengadaan
seluruh material utama, sesuai keperluan pada PASAL 1.
2.
FABRIKASI
Konstruksi Baja, meliputi cutting, drilling, setting, dan welding serta
pekerjaan yang terkait dengan FABRIKASI.
3.
Pekerjaan
pengecatan untuk seluruh Komponen Baja.
4.
Pekerjaan
pengadaan dan Pemasangan Atap.
5.
Rincian
ITEM Pekerjaan secara detail, seperti pada lampiran kontrak ini.
PASAL 3
NILAI KONTRAK
Nilai kontrak pada surat perjanjian
ini adalah sebagai berikut :
Rp 640.000.000,-
Terbilang : # Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah #.
Tanpa
PPN
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 50
(Lima Puluh) hari kalender, sejak Down Payment diterima oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 5
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran
|
Saat Pembayaran
|
Pembayaran yang diterima oleh PIHAK
KEDUA (....% x Nilai Kontrak)
|
Jumlah Dalam Rupiah
|
KET
|
Pembayaran
Ke– 1
(Pertama)
|
Setelah
Penandatanganan
Kontrak
|
30%
|
192.000.000
|
Uang
Muka
|
Pembayaran
Ke– 2
(Kedua)
|
Setelah Pekerjaan
Pemasangan
Ranka Baja / Erection
|
30%
|
192.000.000
|
|
Pembayaran
Ke– 3
(Ketiga)
|
Pada saat pekerjaan selesai 100%
|
35%
|
224.000.000
|
|
Pembayaran
Ke- 4
(Keempat)
|
Retensi 3 (tiga) bulan
|
5%
|
32.000.000
|
Setelah
Serah Terima I
|
PASAL 6
FORCE MAJEURE
Apabila dikemudian hari terjadi
hal-hal yang sama sekali diluar kekuasaan / kemampuan kedua belah pihak (Force Majeure), seperti bencana alam,
kebakaran, wabah penyakit, perang, huru-hara, yang mengakibatkan tidak dapat
terlaksananya isi perjanjian ini seluruhnya atau sebagian, maka kedua belah
pihak akan meninjau kembali perjanjian ini.
PASAL 7
PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan, pada
dasarnya diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
2. Jika tidak diperoleh penyelesaian,
perselisihan akan diselesaikan oleh suatu Dewan
Arbitrase, yang anggota-anggotanya terdiri dari :
a. Satu orang wakil PIHAK PERTAMA
b. Satu orang wakil PIHAK KEDUA
c. Satu orang PIHAK KETIGA yang ditunjuk
dan disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Jika dengan kedua cara tersebut di
atas, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka forum terakhir adalah
pengadilan Negeri.
PASAL 8
LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum cukup dan
belum diatur dalam surat perjanjian ini akan ditentukan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam bentuk perjanjian tertulis dan merupakan bagian
integral serta tidak lepas dari Surat Perjanjian ini.
PASAL 9
PENUTUP
1. Surat perjanjian ini mulai berlaku
serta mengikat kedua belah pihak pada saat ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Semarang, pada hari,
tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, yang aslinya dalam rangkap 2 (dua),
masing-masing dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Untuk keperluan
administrasi, dibuat tembusan rangkap 2 (dua).
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
H. Achmad Marsudi, Aht. Ir.
Ari Mulyanto
No comments:
Post a Comment