Friday 18 February 2022

PERMEN Tentang JHT, cuma bisa cair saat usia 56?

 Menimbang : 

a. bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia; 

b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti; - 2 - 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM

 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. 

BAB II PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA 

Pasal 2 Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: 

a. mencapai usia pensiun; 

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia. 

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Peserta mengundurkan diri; Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. (2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. (2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta. 

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Janda; Duda; atau Anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b.  Saudara kandung; 

c. Mertua; dan \

d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. 

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan Kartu tanda penduduk atau bukti identitas ?lainnya. (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. (3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan Paspor

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan Kartu keluarga. (2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/12/203000665/isi-lengkap-permenaker-nomor-2-tahun-2022-jht-baru-bisa-cair-saat-usia-56?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sunday 13 February 2022

The Tinder Swindler

Kekejian yang hadir akibat imajinasi wanita akan "cinta"

kenapa gue bilang gitu? karena banyaknya kampanye kisah cinta romantis happy ending.
Kisah Princess Disney, Drama Korea, Telenovela, Sinetron
Banyak yang mempertontonkan kisah cinta, bak di negeri dongeng. Si Kaya jatuh cinta dengan si Miskin, 
Si tampah dengan si Buruk Rupa. Penuh Perhatian, pengorbanan dan hasrat. Di Dunia itu cinta bisa terjadi pada siapa saja. 

Faktanya di dunia nyata, 
Manusia biasa tergerak atas dasar asas manfaat
Kita baru akan hubungi orang lain saat kita butuh sesuatu dari orang itu. Entah itu info, kabar, atau dll

Haus akan perhatian dan takut dengan kesendirian 
Membuat imajinasi itu semakin liar
dan begitu ada yang memperlakukan kita sesuai dengan yang kita mau
Bahagianya bagai diguyur air dari 7 kayangan 

Lama-kelamaan muncul lah sikap demanding, dimana hadirnya dia menjadi addicted
yang kita gak bisa ngeliat dy kesusahan, jangankan dy knp2 baru denger suaranya beda aja 
khawatir udah kek apaan tau

saat itulah, dia si laki-laki bajingan mulai memainkan perannya
Mulai ngeluh gak punya ini itu, Mulai ngeluh pengin ini itu

Jangankan harta, bahkan keperawanan aja bisa tuh dikasi gitu aja

dari sini, kita harus sadar bahwa
laki-laki baik akan memilih cara yang baik untuk memiliki kita 
laki-laki yang cinta sama kita gak akan memanfaatkan kita
atau hanya melibatkan atau menempatakan kita dalam keadaan sulit

apalagi, sampe nyari pinjeman sana sini untuk nyari duit
terlebih sampe ngasi perawan 

yang kita tau itu semua salah
stop jadi korban halu disney dengan kisah cinta negeri dongengnya ladies
Stop jadi korman simon leviev
dan jangan ciptakan simon leviev yang lainnya


Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...