Monday 11 August 2014

#Faktur Pajak


·     Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP. PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang selama satu bulan kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
·     Saat pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak harus dibuat pada :
ü Saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian dari taha pekerjaan; dan
ü Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan menteri keuangan tersendiri.
Faktur pajak gabungan dibuat harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.
·     Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut :
a)     Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1.     Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2.     Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3.     Jenis barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, potongan harga, PPN dan/atau PPnBM yang dipungut;
4.     Koder, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak; dan
5.     Nama serta tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
b)     Setiap faktur pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan dalan peraturan Direktur Jendral Pjak, Yaitu :
1.     Kode faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit kode transaksi;
ü 1 (satu) digit kode status; dan
ü 3 (tiga) digit kode cabang.
2.     Nomor seri faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit tahun penerbitan; dan
ü 8 (delapan) digit Nomor Urut.
c)     Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir faktur pajak dilakukan oleh PKP.
d)     Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
1.     Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP atau JKP sebagai bukti pajak masukan.
2.     Lembar ke-2 : untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti pajak keluaran.
Dalam hal faktur pajak dibuat dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar faktur pajak yang bersangkutan.
e)     Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan faktur pajak cacat.
f)       Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu faktur pajak, maka PKP dapat membaut faktur dengan cara :
1.     Dibuat lebih satu fakturpajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya dan khusus untuk pengisian baris harga jual/penggantian/uang muka/termin, potongan harga, uang muka yang telah diterima, DPP dan PPN cukup diisi pada lembar faktur pajak terakhir;
2.     Dibuat satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran faktur pajak yang tidak terpisahkan.
g)     PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani faktur pajak disertai contoh tandatangannya kepada kepala KPP di tempat PKP mulai menandatangani Faktur Pajak.
h)     Faktur penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Atas faktur pajak yang cacat atau rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat faktur pajak pengganti.
·     Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak paling sedikit harus memuat :
1.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2.     Nama pembeli BKP atau penerima JKP;
3.     Dasar pengenaan Pajak (DPP); dan
4.     Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1.     Pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.     Surat perintah penyerahan barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh bulog/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
3.     Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak;
4.     Tanda pembayaran atau kwitansi atas jasa penyerasahan jasa telekomunikasi;
5.     Tiket, tagihan surat muatan udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
6.     Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
7.     Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
8.     Pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud, untuk ekspor jasa kena pajak/barang kena pajak tidak berwujud;
9.     Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan surat setoran pajak (SSP), surat setoran pabean, cukai dan pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor kena pajak; dan
10.  Surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
·     Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi (OP) atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak.
·     SANKSI
PKP dikenai administrasi sebesar 20% dari DPP apabila tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
·     Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada :
1.     Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
2.     Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
3.     Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.     Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
·     Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
·     Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang
Atas faktur pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut :
1.     Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a)     PKP penjual atau pembari JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepala KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
b)     Berdasarkan permohonan PKP penjual atau pemberi JKP, PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang disimpan oleh PKP pemberi atau penerima JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
Copy dibuat dalam dua rangkap, yaitu :
-          lembar ke-1            : diserahkan ke PKP penjual atau pemberi JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP,
-          lembar ke-2            : arsip KPP yang bersangkutan.
c)     Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah  meneliti asli arsip faktur pajak dan surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP pembeli atau penerima JKP tersebut.
d)     KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP yang dilaporkan hilang tersebut dilaporkan sebagai pajak keluaran.
2.     Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak
a)     PKP pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
b)     Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan, copy dibuat dalam 2 rangkap, yaitu :
-          Lembar ke-1           : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP.
-          Lembar ke-2           : arsip KPP yang bersangkutan.
c)     Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
d)     KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai pajak masukan.

·      

No comments:

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...