Sunday 1 March 2020

Sekilas Tentang Pajak


Assalamu alaikum ketemu lagi di Blog gue yang bisa dibilang apa aja ada. Tergantung logika dan hati gue aja yang memutuskan mau nulis apa. Dan kali ini gue kepengin banget menambah pengetahuan soal perpjakan. Berhubung di kantor lagi happening alias gencer banget. Gimana enggak coba, lagi lagi ada audit oleh KPP, gila gak lu?

Nah sebelum sampe ke audit.

Yuk kita ulas kembali pengetahuan tentang kita perpajakan di Indonesia.

Buat anak ekonomi akuntansi pasti udah gak asing lagi dengan dunia perpajakan. dari mulai definisi sampai dengan sistem pemungutan pajaknya.  Tapi disini kita akan ulas kembali pelan-pelan biar kita semua bisa tahu dan melek soal perpajkan di Indonesia. 

Ada banyak definisi soal pajak, oleh karena itu mari kita pilih definisi berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum & dan tatacara perpajakan.  Untuk lebih lengkap terkait UU, silahkan kunjungi -> https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007 

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat -memaksa-. Berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

#Fungsi_Pajak 
 Ada dua fungsi pajak bagi Negara, yaitu : 
Ø  Fungsi budgetir a.k.a sumber keuangan Negara adalah pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan.

Ø  Fungsi Regular a.k.a Pengatur
Adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. 

Contoh : pajak sebagai alat untuk mengatur :
1.  Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dikenakan pada saat  terjadi jual beli barang yang tergolong mewah. Semakin mewah          barangnya pajaknya akan semakin tinggi.
2.    Tariff pajak progresif dikenakan atas pajak penghasilan dimaksud agar    pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi akan bayar pajak yang tinggi pula.
3.   Tariff pajak ekspor 0% berujuan agar para pengusaha terdorong untuk  ekspor produksinya ke pasar dunia.
4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industry tertentu seperti, semen, kertas, baja etc.
5.    Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha.
6.    Pembayaran tax holding untuk menarik investor asing. 

#Jenis _Jenis-Pajak
Ø  Menurut Golongan
a.    Pajak Langsung
Adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak & tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan

b.    Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
Contoh : PPN (Value Added Tax)

Ø  Menurut Sifat
a.    Pajak Subjektif
Adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan (Tax Art.)

b.    Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya.
Contoh : PPN (Value Added Tax)



Ø  Menurut Lembaga Pemungut
a.    Negara
Adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat, contoh : PPN, PPh & PPnBM
b.    Daerah
Adalah Pajak yang dipungut oleh pemrintah daerah, contoh : Pajak kendaraan bermotor dll.


#Tatacara_Pemungutan_Pajak
Ø  Stelsel Pajak
a.    Stelsel Rill
Menyatakan bahwa pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi. Contoh : PPh objeknya adalah penghasilan.

b.    Stelsel Anggapan (fiktif)
Menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur UU. Contoh : Pajak penghasilan yang disetahunkan.

c.    Stelse campuran
Menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel rill dan stelsel anggapan. Contoh PPh 29, pada awal tahun dibayarkan berdasarkan anggapan. Pada akhir tahun dibayarkan berdasarkan kadaan sesungguhnya.

Ø  Asas Pemungutan Pajak
a.    Asas domisili
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia. Baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

b.    Asas sumber
Menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh tadi.

c.    Asas kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

#Sistem_Pemungutan_Pajak
Ø  Official Assesment system
System pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang berdasarkan UU perpajakan yang berlaku.

Ø  Self Assesment System
System pemungutan pajak yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai UU perpajakan yang berlaku.

Ø  With holding system

System pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak sesuai UU perpajakan  yang berlaku.


Yeaaay… akhirnya cukup untuk pengenalan terkait pajak kali ini. Belum ngebulkan palanya? He he  he  Next kita akan menggali lebih dalam tentang Pajak Petambahan Nilai (VAT). Semoga bermanfaat.

Assalamu alaikum warrohmatullahi wabarrokatuh. 




Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...