Tuesday 1 April 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA (Atas dasar Yuridis/Hukum)





1.     PERUSAHAAN PERSEORANGAN

A.      Pengertian

Ialah setiap usaha pribadi  yang tanggung jawabnya ada pada pribadi seseorang. Kekayaan perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (pihak lain) dengan seluruh kekayaan pribadinya. Perusahaan ini dalam bahasa Belanda disebut “eenmanszaak’” sedangkan di Amerika Serikat disebut “sole proprietorship  atau “individual proprietorship”. Di Indonesia banyak sekali perusahaan perseorangan ini. Perushaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang paling sekali dipakai di Indonesia, dan pada umumnya usaha tersebut  relatif kecil. Usaha perseorangan lebih mudah didirikan, karena tidak memerlukan persyaratan yang lebih banyak seperti bentuk-bentuk usaha lainnya.

B.       Proses Pendirian

Pada dasarnya tidak ada prosedur khusus dalam mendirikan perusahaan perseorangan, hanya saja untuk beberapa jenis usaha yang lebih besar ,ada prosedur perijinannya. Misalnya untuk pendirian UD (Usaha dagang) atau Perusahaan Dagang (PD) karena tidak ada peraturan yang mengatur secara pasti, biasanya prosedur yang diberlakukan sebagai berikut :
·         mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
·         mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

C.       Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Kebaikannya :
1.    Mudah mendirikanya;
2.    Pemilik menerima seluruh laba;
3.    Pemilik dengan bebas mengurus sendiri;
4.    Tidak banyak mengikuti ketentuan hokum ;
5.    Mudah dibubarkan;
6.    Kontak-kontak dengan pihak luar bersifat pribadi;
7.    Sifatnya sederhana;
8.    Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadinya, bukan perusahaannya;



Keburukannya:
1.    Hutang –hutang kepada pihak ketiga adalah ditanggung dengan kekayaan pribadinya.
2.    Sumber modal terbatas pada pribadinya
3.    Kemampuan mengurus perusahaan terbatas;
4.    Resiko pribadi terhadap perusahaanya
5.    Perkembangan usaha tergantung pada seorang pribadi yang dapat sakit, meninggal , atau berhalangan

D.      Contoh

1.    TB. Mandiri Jaya – Cimanggis (Toko Bahan dan Alat Bangunan)
2.    RM. Sederhana – Jakarta (Rumah Makan masakan Padang)
3.    UD. Dunia Pompa – Jakarta –Pasar Minggu (Toko Peralatan Pompa Air)
4.    Apotek Assyifa – Depok (Apotek)
5.    PO. Rosalia Indah – Purwakarta (Penyedia Moda Transport Bus)
6.    PD. Prima – Denpasar (Perdagangan Barang barang elektronik dan aneka perabotan)
7.    Salon Ayu – Jakarta (Salon)

2.     FIRMA (FA)

A.      Pengertian

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Anggota firma disebut firman dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Di mana laba yang akan diperoleh akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika mengalami kerugian, semua anggota firma (firman) ikut menanggung.
Ketentuan firma diatur dalam pasal 16 dan 18 kitab undang-undang hukum dagang, dan diperkuat oleh pasal 18 undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud memperoleh laba yang diperoleh dan dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri dari kekeyaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum. Karena walaupun firma telah memenuhi syarat/unsur materil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Contoh Fa Talago Surya, Fa Bandung Caoz dll

B.       Proses pendirian

1)        Persekutuan firma dapat didirikan dengan atau tanpa akta otentik tanpa adanya kemungkinan yang disangkalkan oleh pihak ketiga.
2)        Mendaftarkan firma di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia, dalam pasal 23 dan 28 KUHD. Selama akta pendirian belum di daftarkan dan diumumkan maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan berbagai macam usaha, didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas serta semua semua sekutu berhak menandatangani berbagai surat untuk firma ini, dalam pasal 29 KUHD.
3)        Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut :
ü Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
ü Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir degnan menunjukan cabang khusus itu.
ü Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
ü Saat bermulanya persekutuan dan saat berakhirnya.
ü Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjian harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

C.       Proses Pembubaran

Ada lima hal yang membuat persekutuan firma berakhir, yaitu :
1)        Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2)        Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3)        Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4)        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)        Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

D.      Kelebihan Firma

1)      Jumlah modalnya relatif lebih besar dari perusahaan perseorangan sehingga lebih luas untuk memperluas usahanya.
2)      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.’
3)      Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
4)      Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

E.        Kekurangan Fima

1)      Kelangsungan usaha tidak menentu sebab  apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis usaha menjadi bubar.
2)      Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.

3.     CV (COMANNDITAIRE VENNOOTSCHAAP)

A.      Pengertian

CV atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalan CV mengelola secara aktif yang melibatkan harta pribadi dengan tanggung jawab yang tidak terbatas, sementara pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi  ketika krisis finansial dengan tanggung jawab terbatas. Anggota yang aktif mengurus perusahaan disebut sekutu aktif dan anggota yang hanya menyetor modal saja disebut sekutu pasif (komandit).
Dalam CV modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang saham adalah anggota selain sekutu pimpinan yang disebut pesero komandit.  Pada waktu mendirikan CV dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan. Saham-saham yang dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam) atau atas tunjuk (an toonder). Perseroan semacam ini disebut perseroan komanditer dengan saham.

B.       Keanggotaan Dalam CV

Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
1)        Sekutu Pimpinan (general Partner)
Yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam perseroan komanditer. Biasanya modal yang disetor lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2)        Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Adalah anggota yang bertanggung  jawab terbatas atas utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
3)        Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka adalah anggota CV.
4)        Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa sebenarnya mereka adalah anggota CV.
5)        Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Adalah seseorang yang tidak aktif dan tidak diketahui umum sebagai anggota.
6)        Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal bukanlah pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
7)        Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

C.       Proses Pendirian

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah dari pada PT yaitu hanya mensyaratkan pendirian lebih dari dua orang, dengan akta notaris yang berbahasa indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam kitab undang-undang hukum dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu, prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan PT. Namun dengan demikan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

D.      Proses Pembubaran

Persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma, sehingga cara pembubaran firma berlaku juga pada CV, yaitu :
1)        Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2)        Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3)        Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4)        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)        Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit

E.        Kelebihan CV

1)        Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2)        Mudah memperoleh kredit.
3)        Kemampuan manajemennya lebih besar.
4)        Pendiriannya mudah.

F.        Kekurangan CV
1)        Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
2)        Kelangusngan hidupnya tidak menentu.
3)        Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.     PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      Pengertian
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalan suatu perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana setiap sekutu (persero) turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Dalam PT, setiap sekutu (pemegang saham) hanya bertanggungjawab secara terbatas, yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam tiap saham saja. Pengertian kata “Terbatas” dalam istilah Perseroan Terbatas, bukanlah modal perseroan melainkan pertanggungjawaban tersebut. Ini berarti kreditur PT tidak dapat menagih langsung pada pemegang saham, ia hanya dapat menagih pada PT sebagai badan hukum.
Undang – undang tidak menetapkan minimal berapa orang untuk dapat mendirikan PT, meskipun hanya dua orang saja sudah dapat mendirikan sebuah PT.
B.       Proses Pendirian
Sebelum mendirikan PT, harus membuat surat resmi (disahkan oleh notaris) yang merupakan akte pendirian yang memuat nama PT, modal dan lain – lain. Akte pendirian harus dikirim kepada Menteri Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akte tersebut hanya disahkan bila dipenuhi syarat – syarat oleh akter tersebut, antara lain :
1)        Tujuan PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
2)        Menyebutkan jumlah modal PT.
3)        Pada pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal PT.
4)        Berkedudukan di Indonesia.
5)        Sepersepuluh modal PT sudah disetor.

Akte yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkanny dalam Berita Negara Republik Indonesia, selanjutnya Pt sudah dapat disebut sebagai badan hukum.

C.       Jenis Modal Perseroan Terbatas
Jenis modal PT terdiri dari :
1.        Modal dasar, yaitu modal PT yang disebutkan dalam akte pendirian, yang meliputi jumlah maksimum sampai jumlah surat – surat yang dapat dikeluarkan (saham). Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31 – 32 UU No. 40 Tahun 2007, dimana pada pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sedangkan pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000,-
2.        Modal ditempatkan, yaitu modal yang disanggupi akan dimasukkan dan pada waktu pendirian merupakan jumlah ikut sertanya para persero pendiri. Modal ditempatkan disebut juga dengan modal yang disanggupkan diatur dalam pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu sebesar paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1)
3.        Modal disetor, yaitu modal yang sungguh – sungguh telah dimasukkan pada perusahaan. Modal disetor diatur dalam pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 pasal 34, yang menyebutkan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
4.        Modal bayar, yaitu modal yang diwujudkan dalam jumlah uang

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan dan diumumkan ke publik. Kekayaan PT tidak sama dengan modal PT, modal PT relatif tetap, sedangkan kekayaan PT jumlahnya bisa berubah.
D.      Jenis Perseroan Terbatas

Jenis PT dapat dibedakan menjadi :
1.        PT Umum, adalah PT yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum melalui bursa saham. Jenis PT ini disebut juga dengan PT terbuka, sahamnya dinamakan saham atas unjuk, dalam arti bahwa nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu. Sebagai contoh adalah : PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Ais Tbk.
2.        PT Tertutup, adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh orang – orang tertentu, sering kali orang – orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan sahamnya sering berbentuk atas nama, dimana disebut nama pemilik saham tersebut.
3.        PT Perseorangan, adalah PT yang seluruh sahamnya jatuh ke seseorang yang kemudian bertindak pula sebagai direksi PT yang bersangkutan
4.        PT Milik Negara, adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara
5.        PT Kosong, adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

E.        Saham 

Saham adalah suatu surat tanda ikut serta dalam modal suatu PT. Jenis saham sesuai dengan perbedaan hak dari pemegang saham, dibedakan atas :
1.        Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham – saham jenis lain
2.        Saham priorited, disebut juga dengan saham preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan ataupun dari hak – hak lain, seperti hak mengurus, hak mendapat bagian keuntungan, atau hak mendapat bagian dalam pembubaran PT.
3.        Saham preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang devidennya digabung dan dibayar pada tahun dimana perseroan mendapat keuntungan.
4.        Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma – cuma kepada para pemegang saham lainnya, karena keuntungan – keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham – saham baru, yang disebut saham bonus.
5.        Saham pendiri, yaitu saham yang diberi kepada para pendiri perseroan, karena jasa – jasa mereka pada masa pendirian.
6.        Saham kosong, yaitu saham – saham yang dibeli kembali oleh PT dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal PT .

F.        Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan mendirikan PT yaitu :
1.        Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan. Tiap pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan dalam PT yang bersangkutan.
2.        Pemisahan pemilik dari pengurus. Pemilik adalah para pemegang saham, sedangkan para pengurus dipegang oleh orang yang sanggup melakukan tugas itu, sehingga kemampuan untuk mendapat keutungan semakin besar dan kontinuitas perusahaan lebih terjamin.
3.        Mudah mendapat modal. PT dengan membagi modal atas jumlah saham, dapat menarik modal dari beribu – ribu orang yang tempatnya berjauhan satu sama lain. Bila dibutuhkan modal yang lebih besar, maka dengan pengeluaran saham baru hal itu mudah dicapai.
4.        PT mempunyai potensi hidup yang lebih permanen dari bentuk – bentuk usaha lain.
5.        Terdapat efiseinsi di dalam soal pimpinan, sebab penempatan pejabat – pejabat pemimpin sering didasarkan atas orang yang tepat
6.        PT seringkali lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai – pegawainya.

Kekurangan mendirikan PT, yaitu :
1.        Pemungutan pajak terhadap PT relatif besar, sebab pungutan pajakselain dikenakan terhadap PT sebagai badan hukum, pula terhadap setiap deviden yang diberikan pada para pemegang saham.
2.        Mendirikan PT bukan saja lebih rumit, tapi juga lebih mahal. PT harus didirikan dengan membuat akte notaris dan sebelum mendapat hak sebagai badan hukum, harus dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi
3.        Tidak terjaminnya rahasia, karena semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan pada para pemegang saham, demikian pula rahasia proses produksi tidak terjamin kerahasiaanya, sebagaimana halnya pada Perusahaan Perseorangan.
4.        Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan. RUPS yang umumnya dilakukan sekali setahun, seringkali tidak dihadiri oleh para pemegang saham, kesempatan untuk berpartisipasi dalam perusahaan dalam RUPS tidak atau sering tidak dimanfaatkan para pemegang saham

5.     PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PT. PERSERO)
6.     PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

A.      Pengertian

Adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Seperti perusahaan pada umumnya, perum bertujuan untuk mencari keuntungan. Tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Dalam instruksi presiden republik indonesia nomor 17 tanggal 28 desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya jasa-jasa vital (Public Utilities).  Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain. Diatur menurut hukum perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak dari luar ditujukan pada pihak perusahaan. Sebab Perum mempunyai status sebagai hukum. Semua kegiatan, gubungan dan tata laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang pembentukan perusahaan Negara tersebut. Contoh Perum : Perum Listrik Negara, Perum telekomunikasi dll. b

B.       Ciri-ciri Perum
1)        Melayani kepentingan masyarakat umum.
2)        Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
3)        Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
C.       Kelebihan Perum

1)        Seluruh keuntungan Perum menjadi keuntungan Negara.
2)        Menyediakan jasa-jasa Bagi mayarakat.
3)        Merupakan sarana untuk melakukan pembangunan.

D.      Kekurangan Perum

1)      Pengolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
2)      Sejumlah besar aturan birokrasi dapat menghambat pengembangan Perum.
3)      Pengolaan Perum secara ekonomis sangat sulit untuk dipertanggung jawabkan.

7.     PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu Peraturan Daerah, dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan dengan Undang – Undang. Suatu Perusahaan Daerah merupakan Badan Hukum bila didirikan dengan suatu Peraturan Daerah dan telah mendapat pengesahaan instansi atasan, yaitu Presiden bagi DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I, dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II.
Sampai saat ini pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UU adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belum diamandemen) dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagian atau seluruh permodalan Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan seperti halnya PT, modal PD terdiri dari saham-saham. Dalam UU Perusahaan Daerah, diatur bahwa saham-saham tersebut digolongkan dalam 2 jenis, yaitu saham prioriteit yang hanya dapat dimiliki oleh daerah, dan saham biasa yang dapat dimiliki oleh daerah, warga negara, dan/atau badan hukum Indonesia.
Kekuasaan tertinggi pada suatu Perusahaan Daerah bukan pada RUPS, sebab bila kata mufakat tidak dapat diambil dalam RUPS, kata terakhir berada d tangan Kepala Daerah namun dengan memperhatikan pendapat – pendapat dalam RUPS tersebut.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 1969, pengurusan perusahaan – perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Kepengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain: Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
8.     KOPERASI


9.     YAYASAN

A.      Dasar Hukum dan Pengertian Yayasan
Peraturan mengenai Yayasan diatur dalam : Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang –Undang Nomor : 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008. Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1.        Yayasan merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2.        Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3.        Mempunyai Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4.        Tidak mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya. Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina, Pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.

B.    Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang”. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih merupkan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta kekayaan yayasan juga diperoleh dari : Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, Wakaf, Hibah, dan Wasiat.
Sedangkan untuk syarat minimum harta keyayaan yaysan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
C.     Organ Yayasan :
Organ yayasan, terdiri dari : Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Resiko Hukum Bagi Organ Yayasan yaitu:
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.
D.      Kewajiban suatu Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.



10.                         BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN GABUNGA


A.        JOINT VENTURE 

Ø  Proses Pendirian
Joint – venture atau  joint – adventure adalah suatu jenis khusus partnership, yang pada jaman dulu biasanya bertalian dengan kemaritiman, yaitu beberapa orang atau beberapa perusahaan (companies) mempersatukan “dananya” atau “kekuatannya” untuk sementara waktu guna melaksanakan suatu proyek . Setelah proyeknya selesai, maka selesai (berhenti, bubar) joint – venture itu. Joint – venture ini mirip yang di Indonesia dulu dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap) . Sekarang pun banyak Perserikatan Perdata , tetapi tidak tampak , seperti bentuk-bentuk CV. Atau PT.
Bentuk ini adalah bentuk yang tertua dari tipe partnership yang berasal dari Eropa sekitar tahun 1600 dan 1700-an. Di Eropa pada waktu itu joint – venture adalah suatu perserikatan (asosiasi) dari dua orang atau lebih untuk maksud tujuan terbatas, tanpa adanya hak-hak, kekuasaan–kekuasaan, dan tanggung jawab seperti dalam partnership. Misalnya dua orang bersama-sama membeli sebidang tanah untuk dijual dan kemudian dengan maksud tertentu, maka dua orang itu sudah membentuk joint-venture. Dibedakan dari partnership, joint-venture itu hanya melakukan satu jenis usaha saja. Tiap anggota tidak boleh keluar hinga proyeknya selesai. Tiap anggota dalam joint – venture memikul tanggung jawab terbatas kepada pihak ketiga.
Untuk di Indonesia sendiri Joint Venture haruslah merupakan bentuk dari Perseroan Terbatas. Para pihak yang ada dalam Joint Venture Agreement, menetapkan klausa untuk membuat Joint Venture Company dengan status perseroan, kalusa tersebut mengatur segi permodalan, peran para pihak, nama, tempat, dan jangka waktu berdirinya perusahaan, serta klausa klausa lain sehingga perusahaan yang diharapkan dapat terbentuk.

Ø  Proses Pendirian
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam mendirikan Joint Venture :
·         Mempunyai produk yang berkualitas.
·         Bukan produk money game, arisan online juga tulisan yang hanya berisi iming-iming belaka
·         Produk yang tidak sama dengan produk affiliate lain.



Adapun proses pembentukannya meliputi dua tahap     :
1.      Sebelum perusahaan dibentuk, kedua belah pihak harus menentukan langkah langkah yang harus diambil, baik langkah formal maupun informal.
2.      Penentuan dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dalam proses pembentukannya, agar perusahaan dapat berjalan dalam kondisi yang stabil.
Untuk pendiriannya sendiri, sama halnya dengan pendirian Perseroan Terbatas, hanya saja mengingat ini adalah bentuk perusahaan kerjasama, maka diperlukanlah surat perjanjian / kontrak bersama.

Ø  Kelebihan dan kekurangan Joint Venture

Kelebihan :
1.      Mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya.
2.      Keuntungan perusahaan nasional dakam joint venture adalah mendapatkan teknologi, sedang perusahaan internasional memperoleh keuntungan pemasaran.
3.      Dapat meminimumkan resiko.
4.      Memungkinkan perusahaan beroperasi secara global.
5.      Jika perusahaan swasta membentuk joint venture dengan perusahaan negara, maka ada beberapa keuntungan yang diraih oleh perusahaan swasta, seperti kepemilikan menjadi tertutup. Sedang bagi perusahaan Negara, ialah adanya akses untuk menggali dana dari penerbit saham.
6.      Bila perusahaan dalam negeri membentuk joint venture dengan perusahaan asing, maka perusahaan dalam negeri dapat peluang untuk mendapatkan posisi di manajemen local di Negara asing.
Kekurangan :
1.      Manajer yang harus bekolaborasi dalam jont venture operasi harian tidak terlibat dalam pembentukan joint venture.
2.      Joint venture mungkin bermanfaat bagi perusahaan tetapi belum tentu bagi pelanggan.
3.      Joint Venture mungkin tidak didukung secara seimbang dari setiap pihak yang berpartner sehingga memunculkan problem baru. Joint Venture memungkinkan terjadinya persaingan antara partner 1 dengan partner lainnya.

Ø Contoh
1.    PT. Indofood Sukses Makmur , Tbk dengan Nestle S.A (Switzerland)
2.    PT. Sumpit Indonesia denganSingapore Chopstick Ltd (Singapore)
3.    PT. Kalbe Farma,Tbk dengan PT. Milko Beverage Industry
4.    PT. TPCO Pan Asia dari Airtrust Singapore ptd.ltd dan Tianjin pipe (group) Corporation, China
5.    PT Krakatau Natsteel Construction Solution dari PT. Marubeni Itochu Steel Indonesia.dengan Natsteel Asia (s) Pte Ltd.


B.        TRUST
Ø  Pengertian
Trust merupakan konsntrasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan raksasa, dimana perusahaan –perusahaan yang menggabungkan diri tersebut meleburkan diri (fusi) sehingga mereka itu hilang menjadi perusahaan baru yang sangat besar. Bentuk perusahaan ini dalam pertumbuhannya mengakibatkan adanya monopoli. Kerap kali mengakibatkan kerugian pada masyarakat, yaitu dalam bentuk kenaikan harga harga.
Trust dapat digunakan untuk “pemusatan control” (Centralizing the control) terhadap beberapa perusahaan dengan cara penyerahan “controlling stock” (saham-saham untuk menguasai) kepada suatu “boards of trustees” .Para pemegang saham menerima " trust certificates” yang menunjukan pesertaan mereka di dalam trust
Business trust  mempunyai keuntungan dan mengatasi kekurangan – kekurangan yang terdapat dalam bentuk korporasi. Para pemilik menerima keuntungan dari saham yang ia miliki, dan tidak bertanggungjawab atas hutang hutang trust. Direktur Trust dipilih seperti halnya direktur korporasi .Direktur menetapkan para pegawainya , pembantu-pembantunya , membuat policy ,dan mengumumkan deviden. Business trust ini sering bergerak dalam bidang investigasi . Business trust juga diperkenankan membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan pemerintah.
Ada tiga jenis trust, yaitu Busines Trust, Voting Trust, Testamentary Trust.
1.         Business Trustbiasanya dikenal dengan nama “Massachusetts Trust”atau asosiasi volunteer yang dibentuk berdasar atas suatu “Declaration of trust”, atau “ the common – law trust” Dalam hal ini kekayaan kekayaan perusahaan diserahkan kepada suatu “boards of trustees” demi managementdan operationnya, demi kepentingan para pemegang “trust certificates”
2.         Voting Trust adalah suatu bentuk, yang para pemegang saham (sebagian atau seluruhnya) dari suatu perusahaan (PT.) mengalihkan pesertaanya itu kepada trustees, dengan maksud memberikan hak suaranya kepada trustee itu. Yang dialihkan itu “voting” nya .Kepada yang mengalihkan itu diberi surat yang disebut “ voting trust certificate “, yang transfable dan memberi hak kepada pemegangnya dividen, tetapi tidak memberikan hak bersuara. Dibandingkan dengan holding company yang juga memiliki persertaan-pesertaan pada perusahaan perusahaan lain, voting trust itu dapat dibedakan dalam dua hal yang menyolok :
a.      Di dalam voting trust, penguasaan (control) terhadap pesertaan (shares) yang diserahkan itu temporer, biasanya berlaku dari dua sampai sepuluh tahun;
b.      Para trustees dari voting trust hanya memiliki hak suara menurut saham – saham yang diserahka, jadi mereka tidak dapat menjualnya ataupun menghibahkannya.
Yang disebut holding company, atau Massachusetts Trust yang bertindak seperti holding company, dapat memperlakukan saham-saham yang dimilikinya seperti halnya terhadap aktiva lain.

Ø  Proses Pendirian
Ø  Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.         Menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
2.         Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melebur diri atau fusi,
3.         Gabungan dari perusahaan perusahaan tersebut menjadi perusahaan besar
4.         Dapat mengeluarkan saham dan surat obligasi
5.         Daerah operasinya menjadi lebih luas
6.         Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
7.         Perusahaan betul-betul berjalan atas efisiensi tinggi dan rasional.

Kelemahan:
1.         Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat ditutup.
2.         Resiko tetap menjadi tanggung jawab perusahaan perusahaan yang bergabung.
3.         Ketergantungan pada mesin serta barang barang moda yang ada.
4.         Dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli.

Ø  Contoh
1.         PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian-pembagian sahamnya denganPT Bina MaknaIndopratama, PT Metro Lintas Nusa dan PT Birina Multidaya.
2.         Sime Darby Bhd melakukan merger dan diambilalih oleh Synergy Drive Bhd.
3.         Rabobank International Indonesia (RII) adalah merger dari Bank Haga dan BankHagakita.
4.         Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile, China
5.         Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dengan Archer Daniels Midland Asia (ADM).


C.        HOLDING COMPANY

Ø  Pengertian
Bentuk ini adalah pelarian dari bentuk Trust. Holding Company adalah Perusahaan yang berusaha membli (memiliki) saham – saham dari perusahaan lain. Dengn demikian perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Holding Company otomatis berada       di bawah kekuasaan Holding Company , sebab hak suara berada pada pemegang saham, yakni Holding Company. (Dulu Oei Tiong Ham Concern, sekarang PT. Radjawali). Dalam hal ini Holding Company tidak perlu membeli seluruh saham dari perusahaan , cukup separuh ditambah satu, sebab yang penting dapat menguasai perusahaan terebut lewat hak suara pemegang saham.
Dalam  arti luas holding company dapat dirumuskan sebagai suatu perseroan (corporation) yang memiliki saham-saham dari satu atau lebih perusahaan – perusahaan, sehingga dapat menguasai suara dan pekerjaan –perkerjaan perusahaan-perusahaan tersebut. Suatu Holding Company yang mengurusi usahanya sendiri disamping ,menguasai perusahaan lain melalui pemilikan atas saham- sahamnya disebut parent company  , atau holding – operating company. Holding Company yang tidak melakukan usaha sendiri , melainkan semata-mata mengurusi pekerjaan (operations) subsidiariesnya disebut pure holding company. Kekayaannya semata  mata terdiri atas saham- saham subsidiariesnya, dan penghasilan holidng company seperti ini diperoleh dari surat-surat berharga itu. Holding Company dapat juga dibedakan menurut jenis-jenis pelayanan  (service) yang diberikan kepada subsidiariesnya. JIka servise yang diberikan itu terutama dalam bidang financial, maka disebut financing holding company; apabila servise yang diberikan adalah segi managerialnya ,maka disebut management hoding company.
Cara-cara holding company melakukan “control” terhadap subsidiaries
Ada dua motode dalam garis besarnya:
1.         Induk Perusahaan (parent, moeder) mengambil inisiatif membentuk suatu perusahaan baru yang secara yurudis dan menahan semua saham bersuara (voting stock) demi kepentingan penguasaan di dalamnya;
2.         Induk perusahaan dapat membeli kepentingan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada dengan salah satu cara yaitu membeli tunai saham-sahamnya atau menukarkan saham sahamnya dengan saham  perusahaannya sendiri.
Tujuan utama Hodling Company:
Holding Company dapat dibentuk dengan tujuan managerial , financial atau engineering atau kombinasi dari semua itu plus keuntungan-keuntungan lainnya yang timbul dari permusatan (concentration) pemilikan (ownership) dan pengendalian (control).

Ø  Proses Pendirian
Ada beberapa tahap dalam mendirikan holding company :
1.      Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Induk yang bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2.      Kemudian PT Induk dapat :
a.      Membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT dapat dilakukan selayaknya mendirikan PT pada umumnya atau,
b.      Dengan masuk sebagai saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yakni yang terdapat dalam pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007 :
*      Pengambilalihan Perseroan harus dengan persetujuan Dewan Komisaris dari Perseroan yang akan diambil dan harus menyusun rancangan Pengambilalihan yang meliputi :
-          Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih
-          Alasan mengambil alih Perseroan
-          Laporan keuangan dari Perseroan yang akan mengambil alih
-          Tata cara penilaian dan konversi
-          Jumlah saham yang akan diambil alih
-          Kesiapan pendanaan
-          Neraca konsilidasi proforma
-          Cara penyelesaian bagi pemegang saham yang tidak menyetujui
-          Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi , serta karyawan dari perseroan yang akan diambil alih
-          Perkiraan jangka waktu pengmbilalihan
c.       Pengambil alihan harus dilakukan langsung oleh pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan  yang diambil alih. Rencana pengambil alihan harus dituangkan ke dalam Akta Pengambil alihan.

Ø  Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.         Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
2.         Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
3.         Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
4.         Pengendalian dengan kepemilikan saham. Sebuah perusahaan dapat membeli sebagian saham perusahaan lain. Kepemilikan tersebut mungkin cukup untuk dapat mengendalikan secara efektif perusahaan yang sahamnya dibeli
5.         Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk
6.         Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
7.         Pemisahan resiko. Kerena merupakan badan hokum yang terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah sehingga kerugian atas 1 unit tidak bias dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainya.
Kelemahan:
1.      Mudah dipaksa untuk melepas saham.
2.      Dapat terkena pajak berganda parsial.

Ø  Contoh
1.         PT Gamamulti Usaha Mandiri
2.         PT. Saratoga Investama
3.         Trans Corp.
4.         Sinar Baru Corporation di Surabaya
5.         PT. Arun Natural Gas Liquefaction di Medan

D.        SINDIKAT
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, di mana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber–sumber keuangan mereka untuk memperjual-belikan surat–surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya dipilih untuk mewakili anggota–anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai manajer. Masing-masing anggota dapat menjual hasil produksinya kepada anggota lain dalam sindikat. Contoh perusahaan yang melakukan sindikat adalah Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni :
1.        Bagian pertama dibuat bersama – sama dengan perusahaan yang saham – sahamnya akan dibeli oleh sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual lagi apabila menguntungkan, atau dapat juga penjualan surat – surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2.      Bagian kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara – cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing – masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat – surat berhargayang disetujui tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing – masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku, dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.

E.         KARTEL

Ø Pengertian
kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi termasuk suplai. Praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok primer hingga kebutuhan tersier.
Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi).

Ø Ciri-ciri Kartel

1.    Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis.
2.    Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komodititertentu.

Ø Tujuan Kartel

Pada tujuanya , yaitu menaikkan harga dan membatasi output. Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik.

Ø Karakteristik Kartel

kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Terdapat Konspirasi ( Persekongkolan ) di antara pelaku usaha.
2.      Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan.
3.      Menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan.
4.      melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk penetapan kuota.
5.      Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
6.      Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, Laporan penjualan.
7.      Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.

Ø 
1. Jumlah pelaku usaha lebih sedikit, atau setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan.
Biasanya memiliki jumlah atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan di mana hanya terdapat 1-4
Perusahaan mendominasi di dalam asosiasi
2. Produknya bersifat homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya
   Memiliki Produk yang sama
3. Elastisitas permintaan atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa pun mereka menetapkan harga relatif tidak memiliki dampak yang berarti terhadap permintaan. Di sinilah titik kekuatan kartel, karena konsumen tidak dikondisikan tidak memiliki banyak pilihan lain selain menggunakan produk-
Produk yang di buat oleh anggota- anggota kartel.
4 Selalu tedapat upaya untuk mencegah masuknya pendatang baru ( pesaing)
5 Selalu melakukan kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif, dan 6. Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus dimanfaatkan untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi masuknya pendatang baru.








Jenis- Jenis Kartel
Kartel dapat diidentifikasi berdasarkan jenis – jenis sebagai berikut
A Kartel daerah
Cakupan kartel ini biasanya menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada beragam bentuk dan polanya. Misalnya, kartel yang membagi wilayah pemasarannya berdasarkan regional tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun propinsi. Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B, tetapi tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo khusus regional
B.Kartel Produksi, yang memiliki bentuk kesepakatan untuk kuota produksi anggota –anggotanya
C Kartel Harga , Model kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga (price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik
Mereka bisa menetapkan harga terendah, termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga). Antara kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau biasanya menjadi satu kesepakatan,
D, Kartel Kondisi, Kesepakatan atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik
kartel berdasarkan kondisi tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya, pembuatan sistem administrasi (prosedur) dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme dalam penjualan tunai, prosedur dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus, dan sebagainya. 
E, Kartel Pembagian Laba, Model kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi untuk melakukan kesepakatan, atas pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke pihak (anggota
sebagai bentuk kompensasi atas kesepakatan yang telah mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk
semakin memperkuat loyalitas di antara para anggota pelaku kartel

Dalam dunia nyata, praktik kartel biasanya tidak hanya terbatas untuk satu jenis kartel seperti yang disebutkan di atas. Tidak jarang pelaku kartel dengan asosiasinya justru menggunakan keseluruhan kesepakatan dalam 5 jenis kartel. Tujuannya tidak lain untuk semakin mempersempit adanya persaingan dan tentunya membatasi peluang masuknya pendatang baru. Jika aturan atau kesepakatan kartel ingin dihormati atau dipatuhi anggota-anggotanya, tentu mereka bukan semata melakukan praktik kartel harga maupun produksi, tetapi akan melakukan pula praktik kartel pembagian laba. 

Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan, tentu saja konsumen. Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membendung, apalagi
Mengatasi kasus ini.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan
Atau pemgusaha di indonesia yang berani melakuka praktik ini
pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat
di hukum lebih berat tak hanya di denda maksimal Rp 25 Miliar

Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086

http://id.m.wikipedia.org/wiki/badan_usaha_milik_negara_
Sumber :
1.       Dr. Bukhori Alma, Pengantar Bisnis, Penerbit Alfabeta Bandung Tahun 1993
2.       Drs. Basu Swastha DH, Ekonomi Perusahaan Modern Sebuah Buku Pengantar, Penerbit Liberty Jogjakarta Tahun 1983
3.       Drs. M. Maullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan Edisi Revisi Cetakan Ke-16, Penerbit Liberty Jogjakarta, Tahun 1994
4.       Dr. Basu Swasta DH, SE, MBA dan Ibnu Sukotjo W, SE, Pengantar Bisnis Modern Edisi Ke-3 Penerbit Liberty Jogjakarta, Tahun 2010
6.       www.wikipedia.com



1 comment:

Unknown said...

Nama saya RONI DILLA, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman Internet karena begitu banyak kreditur Internet di sini adalah scammers dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda dari uang Anda, saya mengajukan permohonan untuk pinjaman sebesar Rp500.000.000 dari seorang wanita di Jerman dan saya kehilangan jumlah Rp15.000.000 tanpa mendapatkan pinjaman,

Pada tanggal 27 September 2017, teman saya Suri Yono mengatakan kepada saya di tempat saya bekerja bagaimana dia mengajukan pinjaman dari CAPITAL LOAN CENTER dan dia akhirnya menerima pinjamannya. Saya tidak pernah mempercayainya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk memastikannya dan saya kagum karena saya telah kehilangan banyak uang hanya untuk mendapatkan pinjaman untuk keluarga saya.

Semoga ALLAH telah memberkati Madam yang baik atas apa yang dia lakukan terhadap saya dan keluarga saya, saya mengatakan kepada teman saya untuk mengenalkan saya pada ibu yang baik. Tomas Justin, CAPITAL LOAN CENTER, dia melakukan dan mengajukan pinjaman senilai Rp500.000.000.

Saya mematuhi persyaratan dan persyaratan pinjaman perusahaan dan permohonan pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa tekanan dan kesulitan.

 Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menghubungi teman saya Suri Yono bahwa saya menerima pinjaman tersebut dan saya juga telah mengenalkan banyak orang kepada ibu yang baik, Ibu MARIA PEDRO.

Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda memerlukan pinjaman sehingga Anda juga akan menyaksikan niat baik ibu yang baik.

Saya menggunakan jalan ini untuk memberi tahu setiap orang Indonesia dan orang lain yang tepat untuk membaca kesaksian saya dan dia memerlukan pinjaman untuk dihubungi.
Madam MARIA PEDRO via EMAIL: [mariapedroguaranteetrustloan@gmail.com]
Yono via dia EMAIL: YONOSURI702@GMAIL.COM
Anda tetap dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: ronidilla5@gmail.com
Anda juga bisa menghubungi teman saya Suri
Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...