Tuesday 1 April 2014

IFRS untuk Inventory, Plant. Equipment and Liability



Konsep Dasar Pengukuran Kas Persediaan
Sebelum tahun 2005 IAS 2 membolehkan penggunaan tiga alternatif pengukuran kas persediaan, yaitu metode FIFO dan  Rata-rata Tertimbang yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?benchmark treatments?, serta satu lagi metode yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?allowed alternative treatments? yaitu metode LIFO. Namun efektif mulai  1 Januari 2005 IFRS tidak membolehkan penggunaan metode LIFO, sehingga metode pengukuran kas yang berlaku tinggal metode FIFO dan metode Rata-rata Tertimbang. Pembatasan penggunakan metode akuntansi semacam ini merupakan indikasi bahwa IFRS pada dasarnya tidak sepenuhnya menggunakan principles-based, bahkan dalam kasus akuntansi persediaan menjadi lebih rules-based dibanding US GAAP.
perbedaan mendasar akuntansi persediaan antara IFRS dan US GAAP adalah pada alternatif metode yang diperkenankan untuk diterapkan.  IFRS lebih membatasi penggunakan alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan, sedangkan US GAAP memberi  keleluasaan lebih luas dalam memilih alternatif akuntansi persediaan yang akan diterapkan, sesuai dengan situasi dan keadaan yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk kasus standard akuntansi persediaan, fakta yang terjadi justru sebaliknya, yaitu IFRS justru lebih condong ke rules-based sedangkan US GAAP justru lebih condong ke principles-based.
Kepemilikan Persediaan
Tidak ada perbedaan tentang standard pengakuan persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya menyatakan bahwa persediaan hanya akan diakui sebagai aset perusahaan atau mudahnya diakui sebagai persediaan pada saat persediaan tersebut telah menjadi sumber ekonomi bagi perusahaan, atau secara hukum telah menjadi hak milik perusahaan. Secara umum, perusahaan harus mencatat adanya pembelian atau penjualan persediaan pada saat secara legal telah terjadi perpindahan kepemilikan persediaan.  Baik IFRS maupun  US GAAP menyatakan pentingnya ketepatan cut-off transaksi persediaan pada akhir periode akuntansi untuk menjamin ketepatan pengukuran kinerja operasional perusahaan selama satu periode, sehingga untuk kepentingan pelaporan persediaan dan kas penjualan dalam laporan keuangan diperlukan ketepatan penentuan transfer kepemilikan atas persediaan.
akuntansi berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP menyadari adanya empat hal yang bisa menimbulkan ketidaktepatan pelaporan persediaan, yaitu:
(1)  persediaan dalam perjalanan dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point,
(2)   penjualan konsinyasi,
(3) pembelian persediaan dengan skema pendanaan tertentu (product financing arrangements),
(4)  penjualan dengan hak istimewa untuk pengembalian barang (sales with generous or unusual right of return). Tidak ada perbedaan standard akuntansi  antara IFRS dan US GAAP untuk akuntansi atas empat kemungkinan kasus pembelian dan penjualan persediaan seperti tersebut di atas.
Dapat disimpulkan bahwa ketentuan standard akuntansi untuk kepemilikan persediaan, baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menekankan pada kejelasan aturan akuntansi dengan mengacu pada substansi transaksi, sehingga bisa dikatakan bahwa kedua standard sama-sama menggunakan basis aturan atau rules-based, atau jika sudut pandangnya ditekankan pada substansi transaksi, dapat dikatakan bahwa keduanya sama-sama menggunakan basis prinsip atau principles-based.
Penilaian Persediaan
IAS 2 mendiskripsikan bahwa basis utama akuntansi persediaan adalah kas, dan kas didefinisikan sebagai jumlah kas pembelian atau kas konversi, termasuk kas lain untuk membuat persediaan ada di lokasi perusahaan dan dalam kondisi seperti pada saat pelaporan persediaan.  Dikatakan bahwa kas atas pembelian persediaan mencakup harga beli, biaya angkut, asuransi, dan biaya penanganan persediaan (handling costs). Potongan tunai, rabat, dan jenis-jenis potongan  pembelian lain jika ada harus dikurangkan ke kos persediaan.  Dapat disimpulkan bahwa sampai dengan titik ini, tidak ada perbedaan kententuan pengukuran kas persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan yang boleh dikatakan sama persis, karena memang untuk kasus kas perolehan persediaan tidak ada ruang untuk penerapan konsep principles-based, sehingga mau tidak mau harus menggunakan konsep rules-based.
Joint Products dan By-Products
Dalam beberapa kasus proses produksi, perusahaan memproduksi lebih dari satu jenis produk secara bersamaan. Jika masing-masing jenis produk memiliki nilai yang cukup signifikan, produk tersebut dinamakan sebagai joint products atau produk bersama, jika hanya salah satu produk yang memiliki nilai signifikan, maka produk lain dinamakan sebagai by-produks atau produk sampingan.  Dalam IAS 2, pada saat kas dari masing-masing produk dalam produk bersama sulit diidentifikasi, maka diperlukan alokasi kas produksi secara rasional ke masing-masing jenis produk. Biasanya, alokasi dilakukan berdasarkan pada nilai relatif dari masing-masing jenis produk, yaitu yang diukur berdasarkan harga jual masing-masing jenis produk.  By-products didefinisikan sebagai produk yang memiliki nilai relatif tidak signifikan dibanding nilai dari produk utama perusahaan. IAS 2 menganjurkan bahwa by-products dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), selanjutnya kas yang dialokasikan ke by-products dikurangkan terhadap keseluruhan kas produksi.  Dalam kasus pengukuran kas untuk joint products dan by-products, IFRS mendiskripsikan dengan sangat jelas tentang bagaimana standard akuntansinya, dan dalam hal ini standard akuntansi yang ditawarkan oleh IFRS juga tidak berbeda dengan standard akuntansi versi US GAAP, sehingga dalam kasus inipun tidak bisa dikatakan bahwa IFRS menggunakan konsep principles-based dan US GAAP menggunakan konsep rules-based, tetapi akan lebih tepat dikatakan bahwa baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menggunakan konsep rules-based.
Direct Costing
Metode yang telah diterima secara umum dalam mengalokasikan kas overhead tetap ke dalam persediaan akhir dan kas penjualan dikenal dengan nama (full) absorption costing. Dalam kasus ini IAS 2 mengharuskan penerapan metode ini.  Namung demikian untuk keperluan keputusan manajerial perusahaan bisa menerapkan alternatif dari absorption costing, yaitu variable costing atau direct costing. Dalam direct costing kas persediaan hanya terdiri dari kas langsung saja, yaitu terdiri dari kas bahan baku, kas tenaga kerja langsung, dan kas overhead variabel, selanjutnya seluruh kas tetap diperlakukan sebagai kas periode (period costs). Alasan utama penggunakan direct costing adalah agar kontribusi marjinal (marginal contribution) untuk masing-masing jenis produk bisa kelihatan jelas efek linieritasnya, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengendalian bisnis.  Namun demikian, penggunakan direct costing mengakibatkan kas persediaan tidak mencakup seluruh kas yang diperlukan untuk memproduksi persediaan, sehingga direct costing dipandang sebagai metode yang tidak sesuai dengan IAS 2, sehingga jika perusahaan secara interen menggunakan direct costing maka untuk keperluan pelaporan keuangan harus membuat penyesuaian untuk membuat kas persediaan sesuai dengan IFRS yang menganjurkan penggunakan absorption costing. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus direct costing, IFRS tidak menggunakan konsep principles-based melainkan sama persis dengan US GAAP yang menggunakan konsep rules-based.
Pengukuran Kas Persediaan Dengan Metode Identifikasi Khusus
Basis teoritis penilaian persediaan dan kas penjualan adalah berdasarkan kas produksi atau kas peroleh yang melekat pada barang yang masih ada dalam persediaan atau barang yang sudah terjual, dan jika teori ini benar-benar diterapkan maka dikatakan bahwa penilaian persediaan menggunakan metode identifikasi khusus. Namun demikian, secara umum praktik penilaian persediaan semacam ini dipandang tidak praktis, bahkan tidak bisa dioprasionalkan dalam tataran praktik, karena biasanya setiap produk akan kehilangan identitas spesifiknya pada saat produk tersebut telah melewati proses produksi dan proses penjualan, kecuali untuk persediaan-persediaan yang memiliki nilai sangat tinggi dan perputarannya sangat rendah. IAS 2 menetapkan bahwa metode identifikasi khusus harus diterapkan atas persediaan yang tidak saling menggantikan (interchangeable) serta atas barang  yang dibuat dan dipisahkan untuk memenuhi projek tertentu. Untuk persediaan yang memenuhi kreteria semacam ini penggunaan metode identifikasi khusus menjadi keharusan (mandatory) dan alternatif metode penilaian persediaan yang lain tidak diperkenankan untuk diterapkan.  US GAAP tidak mengharuskan penerapan metode penilaian persediaan tertentu, tetapi hanya menyodorkan alternatif metode penilaian, yang menjadi keharusan hanyalah konsistensi dalam menggunakan metode akuntansi yang dipilih untuk diterapkan. Melihat fakta semacam ini, dapat dikatakan bahwa untuk kasus semacam ini US GAAP lebih princile-based dibanding IFRS.
Firs-In, First-Out (FIFO) dan Weighted-Average Cost
Metode penilaian persediaan lain  yang diperkenankan oleh IFRS adalah metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Dalam metode FIFO diasumsikan bahwa barang yang pertama dibeli akan menjadi barang yang pertama digunakan atau barang yang pertama dijual, tanpa memperhatikan aliran fisik persediaan yang sesungguhnya. Metode ini dipandang paralel atau paling tidak lebih dekat dengan aliran fisik persediaan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki persediaan dengan tingkat perputaran persediaan sedang hingga tinggi. Kekuatan metode ini adalah pada pelaporan persediaan dalam laporan posisi keuangan (neraca), karena persediaan yang pertama dibeli diasumsikan sebagai persediaan yang pertama dijual, maka saldo persediaan akan terdiri dari persediaan yang terakhir dibeli, sehingga pelaporan persediaan menjadi semakin dekat dengan tujuan pelaporan aset sebesar nilai wajarnya.  Dalam metode rata-rata tertimbang, kas persediaan akhir ditentukan sebesar rata-rata kas persediaan selama satu periode. Meskipun dalam metode rata-rata kas persediaan bisa terdistorsi oleh perubahan tingkat harga persediaan, tetapi metode persediaan ini dalam kasus-kasus tertentu cukup praktis untuk diterapkan.  Untuk kasus metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan dan ketentuan yang sama.
Metode Harga Eceran (Retail Method)
IAS 2 menjelaskan bahwa metode harga eceran mungkin diterapkan pada kelompok industri tertentu. Metode harga eceran konvensional digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang menjual barangnya secara eceran untuk mengestimasi kas persediaan akhir. Metode harga eceran dapat diterapkan pada metode pengukuran kas FIFO, rata-rata tertimbang, atau pada metode the lower of cost or net realizable value (LCNRV). Kunci utama metode harga eceran adalah pada penentuan rasio kas atas harga eceran (cost-to-retail ratio). Perhitungan rasio bisa bervariasi sesuai dengan asumsi arus kas yang digunakan, yaitu FIFO atau rata-rata tertimbang. Metode perhitungan rasio kas atas harga eceran dapat diterapkan dengan berbagai kemungkinan sebagai berikut:
1.    FIFO cost
2.    FIFO ? menggunakan LCNRV
3.    Average cost
4.    Average cost ? menggunakan LCNRV
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal persediaan dinilai dengan metode harga eceran (retail method), tidak ada perbedaan teknis perhitungan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya mengatur teknis perhitungan kas persediaan dengan cara yang sama, sehingga untuk kasus ini dapat dikatakan IFRS dan US GAAP menggunakan konsep rules-based atau bisa juga dikatakan menggunakan konsep principles-based dari sisi keleluasaan pemilihan alternatif metode.
Gross Profit Method
Metode lain yang juga dikenal dalam IFRS adalah metode laba bruto (gross profit method), metode ini secara konsep tidak berbeda dengan metode harga eceran, fungsinya adalah untuk menentukan nilai persediaan akhir berdasarkan rasio kas atas harga jual, terutama pada saat perusahaan dalam posisi tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan fisik persediaan, atau pada saat perhitungan fisik persediaan dipandang tidak layak untuk diterapkan. Metode ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kewajaran (reasonableness) jumlah dan nilai persediaan akhir. Dalam hal teknis penerapan metode ini, dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP.
Fair Value as an Inventory Costing Method
Secara umum persediaan dilaporkan sebesar kas-nya, namun demikian sebagaimana telah dideskripsikan dalam berbagai metode penilaian persediaan di atas, kas persediaan kemungkinan harus dipastikan kelayakannya dengan menggunakan berbagai metode penilaian sebagaimana  dideskripsikan dalam IAS 2, dan pada saat jumlah nilai persediaan (recoverable amounts) tidak sama dengan kas persediaan (dalam hal ini lebih rendah dari kas), maka perlu dilakukan penghapusan atas kas persediaan untuk merefleksikan adanya penurunan nilai (impairment) persediaan.
Namun demikian untuk lingkungan industri tertentu dimungkinkan untuk melaporkan persediaan sebesar fair value di atas kas produksi atau kas perolehan persediaan. IAS 41 menyatakan bahwa untuk produk-produk pertanian dapat dilaporkan berdasarkan fair value-nya, selanjutnya IAS 41 juga mendeskripsikan bahwa seluruh aset biologis harus dinilai berdasarkan fair value dikurangi taksiran biaya penjualan, kecuali pada saat fair value tidak bisa diukur dengan memadai. Produk-produk pertanian dinilai berdasarkan fair value pada saat penen dikurangi dengan taksiran biaya penjualan. Ketentuan tentang penggunaan fair value dalam penilaian persediaan, sampai sejauh ini juga dapat disimpulkan tidak ada perbedaan signifikan antara IFRS dengan US GAAP.

Ø  IFRS: Property, Plant, and Equipment

Aset tetap atau PPE (Property, Plant, and Equipment) adalah aset berwujud (tangible assets) yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, yang memiliki manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Istilah aset tetap digunakan untuk membedakan dengan aset tidak berwujud, yang juga memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi tetapi tidak memiliki wujud fisik, serta nilainya tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh eksistensi fisik dari aset.
Pengukuran Kas Investasi Awal
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat aset tetap dalam kondisi siap dioperasikan harus dicatat sebagai bagian dari kas aset. Elemen kas mencakup (1) harga beli, (termasuk biaya legal dan fee perantara, pajak impor, pajak pertambahan nilai, dan pajak-pajak lain yang bersifat final, dikurangi dengan diskon atau rabat), (2) seluruh biaya langsung untuk membawa aset ke lokasi hingga siap dioperasikan sesuai harapan manajemen, (termasuk biaya persiapan lokasi penempatan aset tetap, biaya pemasangan, dan biaya uji coba), (3) taksiran biaya pembongkaran (dismantling costs), pemindahan barang, dan penyiapan lokasi. Dari tiga macam elemen kas, letak perbedaan US GAAP dan IFRS adalah pada perlakukan akuntansi atas dismantling costs, US GAAP menggunakan prinsip kas historis, sehingga unsur biaya yang sifatnya masih prediktif, apalagi peristiwanya akan terjadi setelah aset tetap dihentikan pemanfaatannya, tidak diperlakukan sebagai unsur kas aset tetap.
Kas Aset yang Dibangun Sendiri
Konsep pengukuran kas atas aset tetap yang dibangun sendiri adalah sama dengan aset tetap yang diperoleh dengan membeli dalam bentuk jadi, yaitu bahwa seluruh kas yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan aset diperlakukan sebagai kas aset tetap, permasalahan hanya akan terjadi pada saat kas aset ternyata melampaui recoverable amount, kelebihan kas harus diperlakukan sebagai biaya pada periode terjadinya kas. Jumlah abnormal dari sisa bahan, tenaga, dan sumberdaya yang lain tidak boleh diperlakukan sebagai kas aset tetap.
Aset tetap yang dibangun sendiri juga mencakup biaya pendanaan selama proses pembangunan berlangsung. Ketentuan kapitalisasi biaya pendanaan diatur dalam IAS 23. Kontroveri muncul untuk perlakuan akuntansi atas overhead kas tetap. Terdapat dua alternatif perlakuan akuntansi atas overhead kas tetap:
  1. Dibebankan ke kas aset berdasarkan jumlah wajarnya atau dibebankan secara rata-rata, misalnya menggunakan basis yang sama dengan pembebanan untuk persediaan yang diproduksi sendiri, atau
  2. Dibebankan ke kas aset tetap hanya sebesar kenaikan fixed overhead cost yang dapat diidentifikasi.
Ketentuan dalam IAS 23 tersebut tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam US GAAP.  Ketika IFRS belum mengatur masalah ini, praktisi akuntansi dianjurkan untuk mempertimbangkan pedoman yang dikeluarkan oleh US GAAP.
           Dalam hal aset tetap diperoleh dengan cara dibangun sendiri, sampai dengan saat ini belum ada perbedaan konsep dan standar antara US GAAP dan IFRS.
Kas atas Pertukaran Aset Tetap
Aset tetap kemungkinan diperoleh melalui pertukaran antar aset tetap. US GAAP mengatur bahwa pertukaran harus dibedakan sebagai berikut:
  1. Pertukaran tersebut antar aset sejenis atau tidak sejenis, kriteria sejenis atau tidak sejenis adalah pada fungsi dari aset tetap, jika fungsinya sama maka akan disimpulkan sebagai aset tetap sejenis.
  2. Jika pertukaran dilakukan antara aset tetap sejenis, maka tidak boleh diakui adanya laba pertukaran aset tetap, kecuali dalam pertukaran tersebut diterima sejumlah kas, maka laba diakui proporsional dengan kas yang diterima.
IFRS menetapkan standar yang kurang lebih sejalan dengan yang diatur dalam US GAAP, perbedaanya adalah pada ketentuan sejenis dan tidak sejenis. IFRS menggunakan istilah substansi ekonomi, dalam arti bahwa pertukaran tersebut mengandung substansi ekonomi atau tidak. Ukuran substansi ekonomi adalah pada pengaruhnya terhadap arus kas di waktu yang akan datang, jika arus kas di waktu yang akan datang diprediksi tidak terpengaruh oleh pertukaran, maka pertukaran akan dianggap sebagai tidak memiliki substansi ekonomi, atau dianggap sebagai pertukaran aset tetap sejenis, meskipun pada dasarnya aset tetap tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.
Kas Setelah Kepemilikan
Kas yang terjadi setelah kepemilikan aset tetap, seperti perbaikan, pemeliharaan, atau perbaikan (betterment). Perlakukan akuntansi atas kas setelah pemilikan ditentukan oleh karakteristik dari kas tersebut. Kas setelah pemilikan dapat dikapitalisasi sepanjang kas tersebut diprediksi akan memberikan manfaat ekonomi di waktu yang akan datang melampau prediksi manfaat ekonomi semula, misalnya umur ekonomisnya bertambah, kapasitas produksinya bertambah, atau kualitas outputnya meningkat.
Sebagaimana halnya dalam kas aset yang dibuat sendiri, jika kas penggantian melampaui batasan kas yang telah ditetapkan, maka kelebihan kas harus dibebankan sebagai biaya pada periode yang berjalan, dan pada saat perbaikan aset menyangkut penggantian sebagian dari aset, bagian aset yang diganti harus diperlakukan sebagai penghentian aset.
Untuk komponen aset tetap yang harus diganti secara periodik, karena usia ekonomisnya lebih cepat dibanding aset tetap utamannya, maka komponen tersebut harus didepresiasi tersendiri sesuai dengan umur ekonomis bagian dari aset tetap tersebut, sehingga ketika komponen tersebut diganti atau direnovasi total, komponen tersebut diharapkan sudah habis didepresiasi secara penuh. Jika ternyata masih tersisa kas komponen aset tetap yang belum didepresiasi penuh dan komponen aset tetap yang baru telah dibukukan sebagai komponen aset tetap, maka sisa kas aset tetap tersebut harus dihapus dari rekening komponen aset tetap.
Prinsip umum yang dapat digunakah adalah jika pengeluaran kas setelah pemilikan hanya ditujukan untuk membuat aset tetap dapat berfungsi sesuai dengan prediksi kapasitas produksi pada saat aset tetap diperoleh, atau untuk mengembalikan kapasitas aset tetap ke kapasitas semula, pengeluaran kas setelah pemilikan tersebut tidak boleh dikapitalisasi.
Pengecualian dapat diberikan pada saat aset tetap diperoleh dalam kondisi memerlukan pengeluran tertentu untuk membuat aset tetap tersebut dalam kondisi dapat dioperasikan sebagaimana yang diharapkan. Dalam kondisi semacam ini, kas kas yang dalam kondisi normal masuk dalam kategori biaya pemeliharan dan tidak dikapitalisasi, dapat diperlakukan sebagai kas yang dikapitalisasi. Setelah restorasi aset tetap selesai, selanjutnya pengeluaran biaya pemeliharaan harus diperlakukan sebagai biaya periode.
Secara umum standar akuntansi untuk pengeluaran setelah pemilikan, tidak ada perbedaan antara standard versi US GAAP dengan versi IFRS. Ketentuan tentang kapitaliasi pengeluaran, yang dalam US GAAP diklasifikasi ke dalam capital expenditures dan revenue expenditures, dalam IFRS juga berlaku ketentuan yang sama.

Depresiasi
Tidak ada perbedaan antara US GAAP dan IFRS tentang peran penting prinsip penandingan (matching principle). Sesuai dengan konvensi dasar tentang prinsip penandingan, kas aset tetap harus dialokasikan ke masing-masing periode yang menikmati jasa aset tetap melalui depresiasi.  Pemilihan metode depresiasi harus disesuaikan dengan karakteristik aset tetap yang didepresiasi, dengan tujuan agar menghasilkan alokasi kas aset tetap secara sistematis dan rasional selama umur ekonomis aset tetap.
Penentuan umur ekonomis aset tetap harus mempertimbangkan sejumlah faktor, misalnya faktor perubahan teknologi, keusangan normal, penggunaan secara fisik, serta kemampuan untuk menggunakan aset tetap, baik secara legal maupun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keterbatasan yang lainnya.  IAS 16 menyatakan bahwa, meskipun secara normal tanah memiliki umur ekonomis tak terbatas sehingga kas tanah tidak didepresiasi, tetapi pada saat di dalam kas tanah dimasukkan unsur kas penataan kembali atau kas restorasi tanah pada akhir masa penggunaannya, maka kas penataan kembali atau kas restorasi tanah harus didepresiasi sesuai dengan umur ekonomisnya. Dalam bidang industri tertentu, tanah kemungkinan memiliki umur ekonomis yang terbatas, misalnya terjadinya penurunan kesuburan tanah atau karena spesifik yang lainnya, dalam kasus semacam ini kas tanah harus didepresiasi sesuai dengan umur ekonomisnya.
IAS 16, revisi 2003, menganjurkan penggunaan pendekatan komponen dalam depresiasi aset tetap. Dalam pendekatan ini masing-masing komponen aset tetap yang memiliki umur ekonomis berbeda atau memiliki pola pemanfaatan berbeda, didepresiasi secara terpisah dengan metode yang bebeda. Pendekatan ini ditujukan untuk keperluan ketepatan perlakuan akuntansi atas pengeluaran-pengeluaran di waktu yang akan datang yang berkaitan dengan komponen aset tetap yang bersangkutan. Selanjutnya IAS 16 menyatakan bahwa metode depresiasi harus merefleksikan pola harapan manfaat ekonomis aset tetap di waktu yang akan datang, sehingga ketepatan metode depresiasi harus dikaji ulang paling tidak satu tahun sekali untuk disesuaikan dengan kemungkinan perubahan pola manfaat ekonomis aset tetap.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa IFRS mengatur secara lebih rinci tentang ketentuan depresiasi aset tetap, terlebih lagi jika ketentuan depresiasi ini dihubungkan dengan depresiasi untuk dismantling dan decommissioning costs. Dalam hal terdapat situasi khusus seperti dalam kasus depresiasi tanah tersebut di atas, pada dasarnya di bawah US GAAP praktik semacam itu tetap dimungkinkan melalui wadah yang disebut dengan praktik industri, artinya praktik-praktik akuntansi tertentu tetap dimungkinkan untuk diterapkan sepanjang praktik tersebut telah berterima umum dalam bidang industri yang bersangkutan, serta sesuai dengan rerangka konseptual akuntansi keuangan.
Nilai Residu
IAS 16 menyatakan bahwa nilai residu sering tidak material dan dalam praktik sering diabaikan, namun demikian untuk aset tertentu sangat dimungkinkan bahwa nilai residu cukup material, terutama pada saat perusahaan menghentikan aset lebih awal dari umur ekonomisnya, misalnya nilai residu aset tetap untuk bisnis perhotelan, yang karena tuntutan kualias pelayanan,  aset tetap cenderung dipelihara dengan standar tinggi, bahkan untuk aset tetap tertentu bisa jadi nilai residunya lebih tinggi dari kas perolehannya.
            Dalam perspektif kas historis, nilai residu didefinisikan sebagai nilai yang diharapkan dari aset tetap pada akhir masa kegunaan aset tetap, berdasar nilai mata uang sekarang. Namun demikian nilai residu harus diukur berdasarkan nilai bersih di luar biaya penghentian aset tetap. Dalam kasus tertentu, dimungkinkan aset tetap memiliki nilai residu negatif, sebagai contoh adalah nilai residu aset tetap pada saat suatu entitas harus mengeluarkan biaya untuk penghentian aset  tetap dalam jumlah yang cukup besar, atau pada saat suatu perusahaan harus mengembalikan property seperti keadaan sebelum suatu aset ditempatkan, misalnya untuk kasus tanah pertambangan yang menjadi objek undang-undang perlindungan lingkungan. Dalam kasus semacam ini total beban depresiasi  kemungkinan akan melampaui kas perolehan aset tetap, sehingga pada akhir umur ekonomis aset tetap, taksiran utang atas penghentian aset akan sama dengan jumlah nilai residu negatif.  Sehubungan dengan potensi kasus semacam ini, nilai residu akan menjadi objek pengkajian ulang paling tidak satu tahun sekali.
Jika pengukuran aset tetap menggunakan metode revaluasi, nilai residu harus diukur ulang pada setiap tanggal revaluasi aset tetap. Pengukuran nilai residu dilakukan dengan menggunakan data nilai realisasi aset sejenis, dan umur ekonomis aset tetap pada saat dilakukan revaluasi. Namun demikian dalam pengukuran nilai residu tidak perlu dilakukan pengukuran potensi inflasi serta tidak perlu dilakukan pengukuran nilai sekarang untuk mengakui adanya perubahan nilai waktu uang. Sesuai dengan prinsip kas historis dalam akuntansi aset tetap, jika diprediksi terjadi nilai residu negatif, nilai residu negatif dibebankan selama umur ekonomis aset tetap, dengan cara seperti ini pada akhir umur ekonomis jumlah biaya penghentian aset tetap telah habis dibebankan dan disebar ke seluruh periode akuntansi selama umur ekonomis aset tetap.
Umur Ekonomis Aset Tetap
Umur ekonomis aset tetap dipengaruhi oleh berbagai hal seperti kebijakan perbaikan dan pemeliharaan aset, perubahan teknologi, dan permintaan pasar atas barang yang diproduksi dengan menggunakan aset tetap yang bersangkutan. Jika ketika melakukan review metode depresiasi ternyata dapat diidentifikasi berbagai hal yang mempengaruhi penggunaan aset tetap, sehingga taksiran umur ekonomis menjadi di atas atau di bawah taksiran sebelumnya, maka perubahan taksiran umur ekonomis diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi, bukan sebagai koreksi atas kesalahan  akuntansi.  Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan ulang atas biaya depresiasi yang dibebankan pada periode sebelumnya, perubahan diperhitungkan secara prospektif, yaitu direfleksikan pada periode terjadinya perubahan dan periode-periode sesudahnya.
Contoh perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi umur ekonomis aset tetap, misalnya suatu aset tetap dengan kas Rp100.000.000,00, prakiraan awal umur ekonomis 10 tahun, tanpa antisipasi nilai residu. Depresiasi menggunakan metode garis lurus, sehingga depresiasi per tahun adalah Rp100.000.000/10 tahun = Rp 10.000.000. Setelah dua tahun berjalan, manajemen merevisi umur ekonomis aset tetap tersebut menjadi 6 tahun. Dalam kasus ini maka depresiasi tahun ke 3 sampai dengan tahun ke enam adalah berdasarkan sisa nilai buku aset tetap, tanpa harus merevisi depresiasi yang telah dibebankan selama dua tahun sebelumnya, sehingga dipresiasi per tahun setelah tahun ke dua adalah: ? x Rp80.000.000 = Rp20.000.000,00.

Revaluasi Aset Tetap
IAS 16 menyediakan dua pendekatan akuntansi untuk revaluasi aset tetap berwujud. Pertama adalah akuntansi berdasar kas historis, di mana kas perolehan atau kas konstruksi digunakan sebagai dasar pengakuan perolehan aset tetap, menjadi dasar perhitungan depresiasi selama umur ekonomis aset tetap, dan juga sebagai dasar penghapusan aset tetap dalam hal terjadi penurunan nilai aset tetap yang bersifat permanen. Dalam sejumlah Negara metode ini menjadi satu-satunya metode yang diperkenankan, tetapi dalam beberapa negara tertentu, terutama di negara-negara yang tingkat inflasinya tinggi, mengijinkan baik revaluasi penuh maupun revaluasi secara terbatas (selected revaluation), dan IAS 16 membolehkan praktik semacam ini dengan memberi mandat yang dinyatakan dalam suatu model yang disebut ?model revaluasi (revaluation model)?. Dalam model revaluasi, setelah pengakuan aset, selanjutnya elemen-elemen aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur dengan terpercaya (reliable) harus disajikan sebesar nilai revaluasinya, yaitu sebesar nilai wajar aset tetap pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi depresiasi sesudah revaluasi dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah revaluasi.
Dasar pemikiran pengakuan revaluasi adalah berhubungan dengan laporan posisi keuangan (neraca) dan pengukuran kinerja periodik entitas yang disajikan dalam laporan rugi laba komprehensif. Sehubungan dengan pengaruh inflasi, yang jika diukur secara tahunan tidak material, tetapi jika diukur selama umur ekonomis aset tetap jumlahnya bisa menjadi material, maka laporan pisisi keuangan dapat menjadi kumpulan beragam kas yang tidak bermakna jika prinsip kas historis tetap dipertahankan dan revaluasi aset tetap tidak diperkenankan untuk diterapkan.
Lebih jauh lagi, jika pembebanan depresiasi ke dalam laporan rugi laba didasarkan pada kas historis, maka konsekuensinya laba akan menjadi lebih saji (overstated).  Dalam situasi semacam ini, entitas yang secara nominal tampak menguntungkan, karena kinerjanya diukur dengan kas historis, bisa jadi akan menghadapi persoalan likuiditas dan tidak mampu melanjutkan usahanya, atau paling tidak akan berada dalam posisi kinerja organisasi yang lebih rendah dari yang dipersepsikan pembaca laporan keuangan, tanpa adanya dukungan utang baru atau investasi baru. IAS 29, Financial Reporting in Hyperinflationary Economies, mengatur masalah penyesuaian depresiasi pada kondisi hiper inflasi. Disadari bahwa penggunaan metode revaluasi akan menjadi tidak tepat dalam situasi ekonomi yang dari waktu ke waktu tidak menghadapi inflasi yang yang berarti.
Dalam model revaluasi, frekuensi revaluasi tergantung pada perubahan nilai wajar dari elemen yang akan direvaluasi, dan konsekuensinya kekita nilai wajar aset yang direvaluasi berbeda cukup material dengan nilai tersajinya (carrying amount), maka diperlukan revaluasi ulang. Telah pula disadari bahwa model revaluasi memakan biaya yang lebih besar dibanding model kas historis, oleh sebab itu hasil survey di Inggris tahun 2005 yang dilakukan oleh the Institute of Chartered Accountants  menyimpulkan bahwa hanya 4% dari EU Companies yang menggunakan model revaluasi untuk bangungan, tetapi tidak menggunakan model revaluasi untuk aset tetap yang lain, dan hanya 28% dari EU Companies dengan investasi pada property yang menggunakan metode nilai wajar (revaluasi) untuk aset yang dimilikinya.
Berdasarkan uraian di atas, secara konseptual model revaluasi memang lebih ideal dibanding model kas historis, namun demikian dalam praktik model revaluasi lebih sulit untuk diterapakan serta lebih memakan biaya.  Pertanyaan lain yang bisa muncul adalah tentang kenaikan manfaat informasi kuangan dengan model revalusi dibandingkan dengan biaya untuk mengimplementasikan model revaluasi. Jika manfaatnya jauh melampaui biayanya, maka model revaluasi akan menjadi relevan untuk diterapkan. US GAAP tidak mengatur masalah revaluasi karena berbagai pertimbangan tentang konsekuensi dari penerapan model revaluasi.
Nilai Wajar
Sebagai basis dari metode revaluasi, standar mendeskripsikan nilai wajar yang digunakan dalam setiap kasus revaluasi, yaitu yang didefinisikan sebagai nilai aset yang dapat digunakan sebagai basis nilai pertukaran antara dua fihak yang sama-sama memahami aset dan berkenan untuk melakukan pertukaran.
            Nilai wajar memang diakui sebagai nilai yang paling tepat untuk diterapkan, terlepas dari sulitnya melakukan pengukuran atas nilai wajar aset tetap. Pada saat ini istilah nilai wajar (fair value) diterapkan dalam IFRS tanpa petunjuk detail tentang bagaimana menerapkannya. Pada bulan Mey 2009, IASB mempublikasikan Exposure Draft (ED) tentang fair value measurements, yang mengacu pada US GAAP, tepatnya mengacu pada FAS 157, yang digunakan oleh IASB sebagai titik awal perumusan nilai wajar (as the starting point for its deliberations) tentang pedoman pengukuran nilai wajar. Berdasarkan ED 2009, IASB mendeskripsikan bahwa pengukuran nilai wajar dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) peringkat  sebagai berikut, peringkat I adalah didasarkan pada harga standar (quoted prices) pada pasar aktif untuk aset atau utang yang dinilai, peringkat II adalah didasarkan pada hasil obervasi langsung atau tidak langsung atas harga di pasar aktif untuk aset dan utang yang sejenis, dan peringkat III adalah berdasarkan data yang tidak diobservasi, tetapi mampu merefkelsikan asumsi bahwa para partisipan pasar akan menggunakannya sebagai dasar pengukuran harga dan utang, termasuk asumsi tentang risiko.

Ø  Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek Sesuai IFRS

Suatu liabilitas (kewajiban), menurut IAS 1, masuk klasifikasi “Jangka Pendek” (atau Lancar) apabila :
  • Diharapkan bisa diselesaikan (dibayar/dilunasi) dalam kurun waktu operasional normal perusahaan;
  • Jatuh tempo dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal laporan posisi keuangan (tanggal neraca);
  • Dimiliki untuk maksud diperdagangkan;
  • Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Jika tak satupun diantara keempat kriteria di atas terpenuhi, maka suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai “liabilitas jangka panjang”.
Masuk dalam klasifikasi liabilitas jangka pendek, antara lain:
1. Kewajiban yang timbul dari pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam operasional normal perusahaan, diantaranya:
  • Utang Dagang
  • Utang Tertulis Jangka Pendek
  • Utang Upah dan Gaji Pegawai
  • Utang Pajak
  • Utang Lain-lain
2. Pembayaran diterima dimuka yang mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk menyerahkan barang atau jasa di masa yang akan datang, misalnya:
  • Pendapatan Diterima Dimuka
  • Deposit Dari Pelanggan
  • Sewa Diterima Dimuka
3. Kewjiban lain yang akan jatuh tempo di periode berjalan, misalnya: promes yang akan segera jatuh tempo.
Lebih jauh lagi, laibilitas lainnya yang masuk klasifikasi jangka pendek adalah liabilitas  tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal tetapi jatuh tempo untuk diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan atau dimiliki untuk tujuan diperdagangkan. Misalnya:
  • Liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan;
  • Cerukan bank;
  • Bagian jangka pendek dari laibilitas keuangan jangka panjang;
  • Dividen terutang;
  • Pajak penghasilan terutang; dan
  • Terutang nonusaha lainnya
Khusus “Liabilitas Keuangan”. IAS 1 mengijinkan perusahaan mengakui suatu liabilitas keuangan jangka pendek apabila liabilitas tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan, meskipun:
  • kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; dan
  • perjanjian untuk pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran, atas dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan dan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.

Ø  Klasifikasi Liabilitas Jangka Panjang Sesuai IFRS

Kewajiban-kewajiban yang akan terselesaikan melebihi siklus operasional normal perusahaan masuk klasifikasi “Liabilitas Jangka Panjang”, antara lain:
  • Kewajiban yang timbul sebagai bagian dari strukturisasi modal perusahaan berjangka panjang, misalnya: pinjaman bank jangka panjang, promes, kewajiban sewa jangka panjang.
  • Kewajiban yang timbul tidak dari opersional normal perusahaan, misalnya: kewajiban premi pensiun, liabiltas pajak tangguhan yang penyelesaiannya belum diketahui secara pasti.


Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086






No comments:

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...