Tuesday, 1 April 2014

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESI DAN IMPLIKASINYA



#Tugas KWH


A.           Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. .
Maka, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
B.           Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama  dalam bidang perekonomian.

C.   Latar Belakang Otonomo Daerah secara Internal dan Ekstenal

·         Adanya tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik.
·         Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Mengakibatkan meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Latar belangkang secara eksternal :
·         adanya keinginan modal asing untuk menginvestasinya di Indonesia.
·         terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.

D.   Pelaksanaan otonomi Daerah di Indonesia dan Implikasinya

Sejak diberkalakukan secara efektif pada 1 januari 2001, UU otonomi daerah telah membawa berbagai perubahan penting dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Perubahan itu dapat dilihat pada aspek berikut :
1.  Transfer ke Daerah
Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia ditandai dengan proses pengalihan sumber keuangan ke daerah dalam jumlah yang sangan signifikan. Dengan demikian setiap daerah dapat memaksimalkan kerja mereka dan tepat sasaran pada hal yang di butuhkan pada daerah tersebut.
2.  Pembentukan Daerah Baru
Selain transfer ke daerah yang mengalami pelonjakan drastis, desentralisasi ini juga diwarnai oleh maraknya pembentukan daerah baru. Baik di daerah kota ataupun daerah kabupaten. Jika pada tahun 1998 jumlah provinsi di Indonesia berjumlah 27 provinsi, maka tahun 2006 bertambah menjadi 33 provinsi meningkat 22,2%.
3.  Kinerja Perekonomian Daerah
Hasil studi Bappenas dan UNDP (2007) mengidentifikasikan bahwa perekonomian daerah otonom lebih renda di bandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah induk. Sementara pertumbuhan ekonomi di daerah baru lebih berfluktuasi. Fluktuasi tersebut disebabkan oleh dominannya sektor pertanian sebagai komponen terbesar dalam pertumbuhan daerah otonom daerah baru.
4.  Pelayanan Publik
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab belum optimalnya pelayanan publik di daerah baru :
Ø Tidak efektifnya penggunaan dana
Ø Tidak tersedianya tenaga layanan publik
Ø Belum optimalnya pemanfaatan pelayanan publik


DAFTAR PUSTAKA

http://otonomidaerah.com/latar-belakang-otonomi-daerah.html

http://silahkanngintip.blogspot.com/2011/02/pengertian-prinsip-dan-tujuan-otonomi.html

Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086

Sunday, 30 March 2014

#Perilaku Organisas i#2 #NilaidanKepribadian #Learn-Struggle-Give





Kemarin tanggal 29 Maret 2014 adalah pertemuan pertama ku dengan dosen baru di kelas 301 dengan mata kuliyah perilaku oraganisasi. Aku datang terlambat gak pake banget sih, tapi rasanya tetap gak enak ajah. Semua itu karena petualangan ku bersama dua orang teman, Vian dan Fonda ke Fakultas Teknik. Awalnya cuma mau ke ATM tapi ternyata malah ngeceng dan mencoba banyak kuliner unik di sana. Sampe lupa waktu, dan begitu ingat. Membuat ku lari kocar-kacir berlomba dengan waktu menuju kelas. 


Agak ragu untuk membuka pintu begitu aku tiba di depan kelas. Biasanya kan dosen UP gak suka banget keterlambatan, terlebih ini adalah jam terakhir yang “aneh” kalau masih terambat juga. Tapi begitu ku tarik tangkai pintu itu, ku dapati  senyuman ramah dari Pak Seta. Hal yang sangat jarang ditemukan saat terjadi keterlambatan. Biasanya dosen akan bertanya banyak hal tentang keterlambatan itu. Bahkan bisa tidak diizinkan masuk. Tapi berbeda dengan Pak Seta, aku justru dipersilahkan duduk diiringi senyum ramahnya. 


Ketika aku sudah bersiap untuk proses transfer ilmu. Pak Seta tengah menjelaskan tentang Nilai dan Kepribadian. Ku lirik slide yang terpancar  dari proyektor itu berjudul “Make Your Own Destiny”. Dan semakin tercekat begitu Pak Seta mengatakan. “Be a Founder, do not Follower” bagaimana tidak selama ini dalam hidup ku. Aku selalu menjadi pengikut. Bukan artian pengikut yang mengikuti suatu aliran. Tapi bila ditanya soal pendapat dan semacamnya aku selalu mengatakan “Yaudah gimana baiknya kalian saja”. Bukan maksud untuk jadi follower juga sih, terlalu egois bila aku memaksakan kehendak ku. Makanya selama apa yang mereka kerjakan tidak buruk atau menyimpang aku selalu mengikuti dari belakang. Lain halnya ketika ku tau hal itu telah diluar batas kode etik.


Di tengah perbincangannya dengan mahasiswa yang sangat menarik itu. Pak Seta mengatakan kita harus memiliki integritas. Integritas adalah prinsip, dan prinsip adalah nilai. Prinsip bersinergi dengan kognitif (cara berpikir), Afektif (Cara berperilaku) dan perilaku. Aku setuju banget nih, menurut ku orang yang plin-plan gak punya arah dan tujuan itu sama sekali gak menarik. Dan kata Pak Seta kita harus memiliki “End In Mind” atau akan berakhir seperti apa hidup kita ini. Dengan memiliki “End In Mind” tersebut kita diharapkan untuk lebih responsip terhadap perubahan bukan adaptif. Saat aku mulai dibanjiri tanda tanya dalam benak ku, mengapa demikian? Bukankah beradaptasi itu baik? Lalu pak seta kembali menjelaskan perbedaan atara responsip dan adaptif. Katanya responsif itu aktif jadi kita harus segera merespon apapun yang akan terjadi dengan mempersiapkan diri secara matang untuk bersinergi dengan perubahan itu sendiri. Sementara adaptif itu pasif di mana kita hanya akan beradaptasi dengan perubahan setelah perubahan itu terjadi. So Be a Founder do not Follower :D


Belum hilang kekaguman ku akan perbedaan Responsip dan adaptif itu. Pak seta kembali menggoyangkan jari jemarinya di atas withboard. 


HS + SS
C x T x H
Keterangan :
HS = Hard Skill ex: Ijazah, penghargaan, medali dll
SS = Soft Skill ex: prinsip, etika, dll
H  = Hazel / mengeluh
T   = Time
C = Cost


Artinya kita harus memiliki rasa peduli yang selalu memberi pelayanan. Memberi pelayanan terbaik ini memerlukan HS dan SS. Di mana pun termasuk di tempat kerja sebagai pegawai ataupun owner. Akan tetapi jika kita dalam pekerjaan kita sudah mulai mengeluh dari waktu-kewaktu semua itu akan menghabiskan banyak biaya karena kita menjadi tidak responsip dan selalu menyepelekan semua hal termasuk pekerjaan. Jika semua itu terjadi maka akan membengkakkan biaya. Hasilnya akan membagi secara keseluruhan nilai kita yang kita peroleh dari HS dan SS yang sudah diperjuangkan.

Keren banget kuliyah kemarin, sampai gak sadar kalau waktu sudah menunjukan pukul 17.30 yang artinya kita harus segera berpisah. Biasanya selalu aku yang bosan dan berkali-kali melirik jam karena tak sabar untuk segera keluar. Tapi kali ini justru aku tak sabar untuk segera berjumpa di pertemuan selanjutnya. Ohya pak, kalau bapak kan prinsipnya belajar dan memberi nih. Hampir sama loh dengan saya, tapi kalau saya belajar, berjuang dan memberi. Karena hidup adalah proses belajar dan berjuang tanpa batas. Dan sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang paling bermanfaat untuk yang lainnya. Sekian dari saya pak, Syukron Jazilan. See ya :D

Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086

#Perilaku Organisasi #1 #SuatuPengantar #TugasPalingMenyenangkan #Dream-and-Masterpiece




Malam ini tanggal 28 Maret 2014, 

Sejak usai sholat isya, dua opsi yang harus ku kerjakan malam ini telah berputar-putar dalam benak ku. Pertama belajar Akuntansi Keuangannya Bu Santi yang mendapat kuliyah jam paling pertama besok atau melanjutkan naskah next  novel project bersama sahabat ku yang kecenya gak ketulungan Andi Muhammad yasin. Entah mengapa begitu ku tolehkan pandangan ku pada buku intermediete yang tebel banget itu, selera membaca ku sirna. Makanya segera ku raih lapti ku dan ku putuskan untuk melanjutkan naskah next novel project.

Belum lama ku goyangkan jari jemari ku di atas tuts, aku teringat pada tugas persentasi mata kuliyah perilaku organisasi. Terlebih beberapa hari lalu teman sekelompok ku, Fajar. Mengatakan bahwa ada pergantian dosen dan tugas yang sudah kami buat ini sia-sia lah sudah. Makanya untuk mengetahui kebenarannya segera ku hubungi mba ku. Okii Musume namanya, orang luar biasa yang memancarkan aura luar biasa. 

Tak lama bercakap melalui sms, mba Okii menghubungi ku via telp. Ia memberitahukan kebenaran akan pergantian dosen itu. Dan ada tugas baru yang harus ku kerjakan. Yakni membuat sebuah rangkuman tentang Mata Kuliyah yang dipelajari pada pertemuan lalu. Dan rangkuman itu harus di post di blog. Tanpa ku sadari senyum ku menyeringai begitu mendengar kata “Blog”. Bagaimana tidak, membaca dan menulis adalah hobi ku. Terlebih diminta untuk bercerita dalam blog tentu itu kesukaan ku dan sudah ku bayangkan betapa menyenangkannya tugas ini.

Karena minggu lalu aku berhalangan hadir, aku tak tau harus seperti apa membuat tugas itu. Makanya sebelum membuat ini di atas tuts, ku sempatkan untuk sedikit mengintip tugas yang sudah mba Okii buat di blog nya. Okii-musume.blogspot.com luar biasa banget. Enggak orang, enggak perkataan apalagi karya tulisnya tetep luar biasa euy..

Dan ada satu hal yang menyita perhatian ku dari kutipan tugas mba Okii. Selain nama dosen baru itu, kata lebih muda itu sangat menarik. Hihihihihi tapi sayangnya ada sebaris kalimat yang menegaskan bahwa dosen baru yang masih muda itu sudah menemukan jodohnya. Mengugurkan angan-angan bisa dapet jodoh dosen ajah. Ahahahahaa kan lumayan guys kalau bisa kuliyah dapat ilmu banyak plus dapet jodoh juga dosen pula. Just kidding ya Pak Seta :D

Oke berbicara tentang mimpi dan tujuan hidup. Semua itu sudah ku gambarkan dengan gamblang dalam sebuah post ku sebelum ini di tahun 2012. Silahkan visit http://senjadimusimsemi.blogspot.com/2012/04/ya-allahinilah-proposal-hidupku.html?m=1 proposal hidup ini ku buat tepat di malam ulang tahun ku yang ke 20 tahun. Dan alhamdulillah beberapa dari dreams project itu sudah terwujud. Tapi masih banyak lagi yang harus di capai. Intinya saya, Fifi Rizky Awaliyah adalah  Masterpiece. 

Tapi baru-baru ini ada mimpi baru yang nongol begitu saja di benak ku. Yakni ingin menjadi istri super luar biasa untuk suami ku. Sebenarnya aku kurang begitu tahu bagaimana caranya untuk menjadi seorang istri yang super luar biasa itu. Hanya bermodal dari berbagai buku, tuntunan syariat agama islam dan curcolnya temen-temen yang udah pada jadi istri. Dan ku simpulkan sendiri saja, cara ku untuk menjadi istri super luar biasa. Yakni akan ku abdikan seluruh hidup ku pada suami ku, sesuai syari’at yang mengatakan surga seorang istri ada pada ridho suami. Dan dengan demikian, telah tercapai juga bakti terhadap orang tua. Tak akan ku biarkan suami ku sampai mengeluh karena kehadiran ku. Dan aku akan membuat keluarga ku hanya mengenal satu sumber air air mata, yakni kebahagiaan. 

Aaaaalaaaahhh...gak kebayang banget bisa ngomong kaya gitu. Gak pernah berkhayal juga, gak pernah ngerasa tua soalnya. Tapi gegara sindirian kecil keluarga besar kalau lagi ngumpul. Jadinya mau gak mau ya sadar juga sama umur. Apalagi seminggu lagi nambah jadi 22. Tapi yasudahlah Allah gak pernah salah dengan ketentuannya. Maha benar Allah atas segala firmannya.

Sekian dari saya. Maaf ya pak Seta postingnya gini ajah gak nyambung banget lagi. Selain karena saya tak hadir di kelas saat pertemuan pertama dengan bapak, pun karena tergesa-gesa. Saya tahu ada tugas baru malam ini. Di mana besok kita sudah bertatap muka di kelas. Sekali lagi saya mohon maaf pak.. sampai ketemu di kelas besok ^_^


Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...