Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak
yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang
kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). PKP wajib membuat faktur pajak
untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud dan
ekspor JKP. PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan
yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang selama satu bulan
kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
· Saat pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak harus dibuat pada :
ü Saat penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP
dan/atau sebelum penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian dari taha pekerjaan; dan
ü Saat lain yang
diatur dengan atau berdasarkan menteri keuangan tersendiri.
Faktur pajak
gabungan dibuat harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP
dan/atau JKP. Faktur yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan
sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur
pajak.
· Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan
ketentuan sebagai berikut :
a)
Dalam
faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1.
Nama,
alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2.
Nama,
alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3.
Jenis
barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, potongan harga, PPN dan/atau
PPnBM yang dipungut;
4.
Koder,
nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak; dan
5.
Nama
serta tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
b)
Setiap
faktur pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan
dalan peraturan Direktur Jendral Pjak, Yaitu :
1.
Kode
faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit kode
transaksi;
ü 1 (satu) digit kode
status; dan
ü 3 (tiga) digit kode
cabang.
2.
Nomor
seri faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit tahun
penerbitan; dan
ü 8 (delapan) digit Nomor
Urut.
c)
Bentuk
dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dalam
hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir faktur pajak dilakukan
oleh PKP.
d)
Faktur
pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
1.
Lembar
ke-1 : untuk pembeli BKP atau JKP sebagai bukti pajak masukan.
2.
Lembar
ke-2 : untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti pajak
keluaran.
Dalam hal faktur
pajak dibuat dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya
dalam lembar faktur pajak yang bersangkutan.
e)
Faktur
pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan
faktur pajak cacat.
f)
Dalam
hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu
faktur pajak, maka PKP dapat membaut faktur dengan cara :
1.
Dibuat
lebih satu fakturpajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri
faktur pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya dan khusus untuk
pengisian baris harga jual/penggantian/uang muka/termin, potongan harga, uang
muka yang telah diterima, DPP dan PPN cukup diisi pada lembar faktur pajak
terakhir;
2.
Dibuat
satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur penjualan yang
bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran faktur pajak yang
tidak terpisahkan.
g)
PKP
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari
1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani faktur pajak
disertai contoh tandatangannya kepada kepala KPP di tempat PKP mulai
menandatangani Faktur Pajak.
h)
Faktur
penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan
pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Atas faktur pajak
yang cacat atau rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan atau yang
hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat faktur pajak
pengganti.
· Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan
Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
faktur pajak paling sedikit harus memuat :
1.
Nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2.
Nama
pembeli BKP atau penerima JKP;
3.
Dasar
pengenaan Pajak (DPP); dan
4.
Jumlah
pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1.
Pemberitahuan
ekspor barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.
Surat
perintah penyerahan barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh bulog/ DOLOG
untuk penyaluran tepung terigu;
3.
Faktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak;
4.
Tanda
pembayaran atau kwitansi atas jasa penyerasahan jasa telekomunikasi;
5.
Tiket,
tagihan surat muatan udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk
penyerahan jasa kepelabuhan;
6.
Nota
penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
7.
Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik;
8.
Pemberitahuan
ekspor JKP/BKP tidak berwujud dilampiri dengan invoice yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak
berwujud, untuk ekspor jasa kena pajak/barang kena pajak tidak berwujud;
9.
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan surat setoran pajak (SSP), surat
setoran pabean, cukai dan pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh
Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
PIB tersebut, untuk impor kena pajak; dan
10.
Surat
setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP
dari luar daerah pabean.
· Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi (OP) atau Badan yang tidak
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak.
· SANKSI
PKP dikenai administrasi sebesar 20% dari
DPP apabila tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak dengan
lengkap dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak.
· Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada :
1.
Saat
penyerahan BKP dan/atau JKP;
2.
Saat
penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP
dan/atau sebelum penyerahan JKP.
3.
Saat
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
4.
Saat
PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut
PPN.
· Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak Gabungan harus dibuat paling
lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
· Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang
Atas faktur pajak yang hilang dapat
dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut :
1.
Pengusaha Kena Pajak
Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a)
PKP
penjual atau pembari JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta
copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan
tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan
kepala KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
b)
Berdasarkan
permohonan PKP penjual atau pemberi JKP, PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang
disimpan oleh PKP pemberi atau penerima JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat
PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
Copy dibuat dalam dua
rangkap, yaitu :
-
lembar
ke-1 : diserahkan ke PKP
penjual atau pemberi JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP,
-
lembar
ke-2 : arsip KPP yang
bersangkutan.
c)
Legalisir
diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan surat
pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP pembeli atau penerima JKP
tersebut.
d)
KPP
tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas
surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP yang dilaporkan hilang tersebut
dilaporkan sebagai pajak keluaran.
2.
Pengusaha Kena Pajak
Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak
a)
PKP
pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang
kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan KPP di tempat PKP pembeli
atau penerima JKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
b)
Berdasarkan
permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP
membuat copy dari arsip faktur pajak
yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP, untuk dilegalisir oleh KPP
tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan, copy dibuat dalam 2 rangkap, yaitu :
-
Lembar
ke-1 : diserahkan ke PKP pembeli
atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP.
-
Lembar
ke-2 : arsip KPP yang
bersangkutan.
c)
Legalisir
diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau surat pemberitahuan Masa PPN dari
PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
d)
KPP
tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas
surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk
meyakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan
sebagai pajak masukan.
·