1.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A.
Pengertian
Ialah
setiap usaha pribadi yang tanggung
jawabnya ada pada pribadi seseorang. Kekayaan perusahaan adalah milik pribadi
orang tersebut dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (pihak lain) dengan
seluruh kekayaan pribadinya. Perusahaan ini dalam bahasa Belanda disebut “eenmanszaak’” sedangkan di Amerika
Serikat disebut “sole proprietorship” atau “individual
proprietorship”. Di Indonesia banyak sekali perusahaan perseorangan ini. Perushaan Perseorangan merupakan
salah satu bentuk yang paling sekali dipakai di Indonesia, dan pada umumnya
usaha tersebut relatif kecil. Usaha
perseorangan lebih mudah didirikan, karena tidak memerlukan persyaratan yang
lebih banyak seperti bentuk-bentuk usaha lainnya.
B.
Proses Pendirian
Pada
dasarnya tidak ada prosedur khusus dalam mendirikan perusahaan perseorangan, hanya
saja untuk beberapa jenis usaha yang lebih besar ,ada prosedur perijinannya.
Misalnya untuk pendirian UD (Usaha dagang) atau Perusahaan Dagang (PD) karena
tidak ada peraturan yang mengatur secara pasti, biasanya prosedur yang
diberlakukan sebagai berikut :
·
mengajukan
permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat;
·
mengajukan
permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
C.
Kelebihan dan Kekurangan
Perusahaan Perseorangan
Kebaikannya :
1. Mudah mendirikanya;
2. Pemilik menerima seluruh laba;
3. Pemilik dengan bebas mengurus sendiri;
4. Tidak banyak mengikuti ketentuan hokum ;
5. Mudah dibubarkan;
6. Kontak-kontak dengan pihak luar bersifat
pribadi;
7. Sifatnya sederhana;
8.
Pajak
relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadinya, bukan
perusahaannya;
Keburukannya:
1.
Hutang
–hutang kepada pihak ketiga adalah ditanggung dengan kekayaan pribadinya.
2.
Sumber
modal terbatas pada pribadinya
3.
Kemampuan
mengurus perusahaan terbatas;
4.
Resiko
pribadi terhadap perusahaanya
5.
Perkembangan
usaha tergantung pada seorang pribadi yang dapat sakit, meninggal , atau
berhalangan
D.
Contoh
1.
TB. Mandiri Jaya – Cimanggis (Toko
Bahan dan Alat Bangunan)
2.
RM. Sederhana – Jakarta (Rumah Makan
masakan Padang)
3.
UD. Dunia Pompa – Jakarta –Pasar
Minggu (Toko Peralatan Pompa Air)
4.
Apotek Assyifa – Depok (Apotek)
5.
PO. Rosalia Indah – Purwakarta
(Penyedia Moda Transport Bus)
6.
PD. Prima – Denpasar (Perdagangan
Barang barang elektronik dan aneka perabotan)
7.
Salon Ayu – Jakarta (Salon)
2.
FIRMA (FA)
A.
Pengertian
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Anggota firma disebut firman dan
setiap anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Di mana laba yang
akan diperoleh akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika mengalami
kerugian, semua anggota firma (firman)
ikut menanggung.
Ketentuan firma diatur dalam
pasal 16 dan 18 kitab undang-undang hukum dagang, dan diperkuat oleh pasal 18
undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu
perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama
mengumpulkan sesuatu dengan maksud memperoleh laba yang diperoleh dan dibagi
antara mereka.
Walaupun para anggota
mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai
kekayaan sendiri dari kekeyaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma
bukanlah badan hukum. Karena walaupun firma telah memenuhi syarat/unsur materil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Contoh Fa Talago Surya, Fa
Bandung Caoz dll
B.
Proses pendirian
1)
Persekutuan firma dapat didirikan dengan atau tanpa akta
otentik tanpa adanya kemungkinan yang disangkalkan oleh pihak ketiga.
2)
Mendaftarkan firma di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, di mana
firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia, dalam pasal 23 dan 28
KUHD. Selama akta pendirian belum di daftarkan dan diumumkan maka pihak ketiga
menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan berbagai macam
usaha, didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas serta semua semua sekutu
berhak menandatangani berbagai surat untuk firma ini, dalam pasal 29 KUHD.
3)
Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di
pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut :
ü Nama, nama kecil, pekerjaan
dan tempat tinggal para sekutu.
ü Pernyataan firmanya dengan
menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang
khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir degnan menunjukan cabang
khusus itu.
ü Penunjukan para sekutu yang
tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
ü Saat bermulanya persekutuan
dan saat berakhirnya.
ü Dan selanjutnya, pada umumnya
bagian-bagian dari perjanjian harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak
ketiga terhadap para sekutu.
C.
Proses Pembubaran
Ada lima hal yang membuat persekutuan firma berakhir, yaitu :
1)
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian.
2)
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya.
3)
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan
persekutuan firma.
4)
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
D.
Kelebihan Firma
1) Jumlah modalnya relatif lebih
besar dari perusahaan perseorangan sehingga lebih luas untuk memperluas
usahanya.
2) Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.’
3) Kemampuan manajemennya lebih
besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu,
semua keputusan diambil bersama-sama.
4) Pendiriannya mudah, artinya
tidak memerlukan akte.
E.
Kekurangan Fima
1) Kelangsungan usaha tidak menentu
sebab apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis
usaha menjadi bubar.
2) Kerugian yang ditimbulkan
oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.
3.
CV (COMANNDITAIRE VENNOOTSCHAAP)
A.
Pengertian
CV atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalan CV mengelola secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dengan tanggung jawab yang tidak terbatas, sementara pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dengan tanggung jawab
terbatas. Anggota yang aktif mengurus perusahaan disebut sekutu aktif dan
anggota yang hanya menyetor modal saja disebut sekutu pasif (komandit).
Dalam CV modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat
diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang saham adalah anggota
selain sekutu pimpinan yang disebut pesero
komandit. Pada waktu mendirikan CV
dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat
dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan. Saham-saham yang dikeluarkan
dapat berupa saham atas nama (opnaam) atau
atas tunjuk (an toonder). Perseroan
semacam ini disebut perseroan komanditer dengan saham.
B.
Keanggotaan Dalam CV
Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut
sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
1)
Sekutu Pimpinan (general
Partner)
Yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam perseroan
komanditer. Biasanya modal yang disetor lebih besar dari anggota yang lain.
Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2)
Sekutu Terbatas (Limited
Partner)
Adalah anggota yang bertanggung
jawab terbatas atas utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan
mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
3)
Sekutu Diam (Silent
Partner)
Sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui
oleh umum bahwa mereka adalah anggota CV.
4)
Sekutu Rahasia (Secret
Partner)
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa
sebenarnya mereka adalah anggota CV.
5)
Sekutu Dormant (Dormant
Partner)
Adalah seseorang yang tidak aktif dan tidak diketahui umum sebagai
anggota.
6)
Sekutu Nominal (Nominal
Partner)
Sekutu nominal bukanlah pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan
saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
7)
Sekutu Senior dan Yunior (Senior
and Junior Partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau
lamanya bekerja dalam perusahaan.
C.
Proses Pendirian
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang
lebih mudah dari pada PT yaitu hanya mensyaratkan pendirian lebih dari dua
orang, dengan akta notaris yang berbahasa indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam kitab undang-undang
hukum dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan
CV, maka dapat datang dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan
adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu, prosesnya akan
lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan PT. Namun dengan demikan nama CV
sering sama antara satu dengan yang lainnya.
D.
Proses Pembubaran
Persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma,
sehingga cara pembubaran firma berlaku juga pada CV, yaitu :
1)
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian.
2)
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya.
3)
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan
persekutuan firma.
4)
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit
E.
Kelebihan CV
1)
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2)
Mudah memperoleh kredit.
3)
Kemampuan manajemennya lebih besar.
4)
Pendiriannya mudah.
F.
Kekurangan CV
1)
Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak
terbatas.
2)
Kelangusngan hidupnya tidak menentu.
3)
Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu
pimpinan.
4. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
A.
Pengertian
Perseroan terbatas adalah suatu
persekutuan untuk menjalan suatu perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham dimana setiap sekutu (persero) turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Dalam PT, setiap sekutu (pemegang
saham) hanya bertanggungjawab secara terbatas, yaitu untuk menyetor penuh
jumlah yang disebutkan dalam tiap saham saja. Pengertian kata “Terbatas” dalam
istilah Perseroan Terbatas, bukanlah modal perseroan melainkan pertanggungjawaban
tersebut. Ini berarti kreditur PT tidak dapat menagih langsung pada pemegang
saham, ia hanya dapat menagih pada PT sebagai badan hukum.
Undang – undang tidak menetapkan
minimal berapa orang untuk dapat mendirikan PT, meskipun hanya dua orang saja
sudah dapat mendirikan sebuah PT.
B.
Proses Pendirian
Sebelum mendirikan PT, harus membuat
surat resmi (disahkan oleh notaris) yang merupakan akte pendirian yang memuat
nama PT, modal dan lain – lain. Akte pendirian harus dikirim kepada Menteri
Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akte tersebut hanya disahkan bila
dipenuhi syarat – syarat oleh akter tersebut, antara lain :
1)
Tujuan
PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
2)
Menyebutkan
jumlah modal PT.
3)
Pada
pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal PT.
4)
Berkedudukan
di Indonesia.
5)
Sepersepuluh
modal PT sudah disetor.
Akte yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya
mengumumkanny dalam Berita Negara Republik Indonesia, selanjutnya Pt sudah
dapat disebut sebagai badan hukum.
C. Jenis
Modal Perseroan Terbatas
Jenis modal PT terdiri dari :
1.
Modal
dasar, yaitu modal PT yang disebutkan dalam akte pendirian, yang meliputi
jumlah maksimum sampai jumlah surat – surat yang dapat dikeluarkan (saham).
Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31 – 32 UU No. 40 Tahun 2007, dimana
pada pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham sedangkan pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa modal
dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000,-
2.
Modal
ditempatkan, yaitu modal yang disanggupi akan dimasukkan dan pada waktu
pendirian merupakan jumlah ikut sertanya para persero pendiri. Modal
ditempatkan disebut juga dengan modal yang disanggupkan diatur dalam pasal 33
UU No. 40 Tahun 2007, yaitu sebesar paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
(Pasal 33 ayat 1)
3.
Modal
disetor, yaitu modal yang sungguh – sungguh telah dimasukkan pada perusahaan.
Modal disetor diatur dalam pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 pasal 34, yang
menyebutkan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya
4.
Modal
bayar, yaitu modal yang diwujudkan dalam jumlah uang
Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian
didaftarkan dan diumumkan ke publik. Kekayaan PT tidak sama dengan modal PT,
modal PT relatif tetap, sedangkan kekayaan PT jumlahnya bisa berubah.
D.
Jenis Perseroan Terbatas
Jenis PT dapat dibedakan menjadi :
1.
PT
Umum, adalah PT yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan menjual saham kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public).
Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum melalui bursa saham. Jenis PT ini disebut
juga dengan PT terbuka, sahamnya dinamakan saham atas unjuk, dalam arti bahwa
nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu. Sebagai contoh adalah : PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Ais Tbk.
2.
PT
Tertutup, adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh orang – orang tertentu, sering
kali orang – orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan sahamnya sering
berbentuk atas nama, dimana disebut nama pemilik saham tersebut.
3.
PT
Perseorangan, adalah PT yang seluruh sahamnya jatuh ke seseorang yang kemudian
bertindak pula sebagai direksi PT yang bersangkutan
4.
PT
Milik Negara, adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara
5.
PT
Kosong, adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya.
E.
Saham
Saham adalah suatu surat tanda ikut
serta dalam modal suatu PT. Jenis saham sesuai dengan perbedaan hak dari
pemegang saham, dibedakan atas :
1.
Saham
biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham – saham jenis
lain
2.
Saham
priorited, disebut juga dengan saham preferen, yaitu saham yang mempunyai hak
utama dalam bagian keuntungan ataupun dari hak – hak lain, seperti hak
mengurus, hak mendapat bagian keuntungan, atau hak mendapat bagian dalam
pembubaran PT.
3.
Saham
preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang devidennya digabung dan dibayar
pada tahun dimana perseroan mendapat keuntungan.
4.
Saham
bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma – cuma kepada para pemegang saham
lainnya, karena keuntungan – keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk
cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham
– saham baru, yang disebut saham bonus.
5.
Saham
pendiri, yaitu saham yang diberi
kepada para pendiri perseroan, karena jasa – jasa mereka pada masa pendirian.
6.
Saham
kosong, yaitu saham – saham yang dibeli kembali oleh PT dari para pemegang
saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal PT .
F.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan mendirikan PT yaitu :
1.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan. Tiap
pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan
dalam PT yang bersangkutan.
2.
Pemisahan
pemilik dari pengurus. Pemilik adalah para pemegang saham, sedangkan para
pengurus dipegang oleh orang yang sanggup melakukan tugas itu, sehingga
kemampuan untuk mendapat keutungan semakin besar dan kontinuitas perusahaan
lebih terjamin.
3.
Mudah
mendapat modal. PT dengan membagi modal atas jumlah saham, dapat menarik modal
dari beribu – ribu orang yang tempatnya berjauhan satu sama lain. Bila
dibutuhkan modal yang lebih besar, maka dengan pengeluaran saham baru hal itu
mudah dicapai.
4.
PT
mempunyai potensi hidup yang lebih permanen dari bentuk – bentuk usaha lain.
5.
Terdapat
efiseinsi di dalam soal pimpinan, sebab penempatan pejabat – pejabat pemimpin
sering didasarkan atas orang yang tepat
6.
PT
seringkali lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai – pegawainya.
Kekurangan mendirikan PT, yaitu :
1.
Pemungutan
pajak terhadap PT relatif besar, sebab pungutan pajakselain dikenakan terhadap
PT sebagai badan hukum, pula terhadap setiap deviden yang diberikan pada para
pemegang saham.
2.
Mendirikan
PT bukan saja lebih rumit, tapi juga lebih mahal. PT harus didirikan dengan
membuat akte notaris dan sebelum mendapat hak sebagai badan hukum, harus
dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi
3.
Tidak
terjaminnya rahasia, karena semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan pada
para pemegang saham, demikian pula rahasia proses produksi tidak terjamin
kerahasiaanya, sebagaimana halnya pada Perusahaan Perseorangan.
4.
Kurangnya
perhatian pemegang saham terhadap perusahaan. RUPS yang umumnya dilakukan
sekali setahun, seringkali tidak dihadiri oleh para pemegang saham, kesempatan
untuk berpartisipasi dalam perusahaan dalam RUPS tidak atau sering tidak
dimanfaatkan para pemegang saham
5.
PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA
(PT. PERSERO)
6.
PERUSAHAAN NEGARA UMUM
(PERUM)
A.
Pengertian
Adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk
melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Seperti
perusahaan pada umumnya, perum bertujuan untuk mencari keuntungan. Tetapi tidak
mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Dalam instruksi presiden republik indonesia nomor 17
tanggal 28 desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama
ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan produksi, distribusi
maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang
usaha yang dilakukannya biasanya jasa-jasa vital (Public Utilities). Walaupun
seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kepada
pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas
segala hubungan hukum dengan pihak lain. Diatur menurut hukum perdata.
Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak dari luar ditujukan pada pihak perusahaan.
Sebab Perum mempunyai status sebagai hukum. Semua kegiatan, gubungan dan tata laksana
organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang
pembentukan perusahaan Negara tersebut. Contoh Perum : Perum Listrik Negara,
Perum telekomunikasi dll. b
B.
Ciri-ciri Perum
1)
Melayani kepentingan masyarakat umum.
2)
Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
3)
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
C.
Kelebihan Perum
1)
Seluruh keuntungan Perum menjadi keuntungan Negara.
2)
Menyediakan jasa-jasa Bagi mayarakat.
3)
Merupakan sarana untuk melakukan pembangunan.
D.
Kekurangan Perum
1) Pengolaan perum sangat ditentukan
oleh kemampuan keuangan Negara.
2) Sejumlah besar aturan
birokrasi dapat menghambat pengembangan Perum.
3) Pengolaan Perum secara
ekonomis sangat sulit untuk dipertanggung jawabkan.
7.
PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan
yang didirikan dengan suatu Peraturan Daerah, dimana modal seluruhnya atau
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan dengan
Undang – Undang. Suatu Perusahaan Daerah merupakan Badan Hukum bila didirikan dengan suatu
Peraturan Daerah dan telah mendapat pengesahaan instansi atasan, yaitu Presiden
bagi DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I, dan Gubernur bagi
Daerah Tingkat II.
Sampai saat ini
pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah masih didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5
Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah
dalam suatu UU adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belum diamandemen)
dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah swatantra yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagian atau
seluruh permodalan Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan dan seperti halnya PT, modal PD terdiri dari saham-saham. Dalam UU
Perusahaan Daerah, diatur bahwa saham-saham tersebut digolongkan dalam 2 jenis,
yaitu saham prioriteit yang hanya dapat dimiliki oleh daerah, dan saham biasa
yang dapat dimiliki oleh daerah, warga negara, dan/atau badan hukum Indonesia.
Kekuasaan
tertinggi pada suatu Perusahaan Daerah bukan pada RUPS, sebab bila kata mufakat
tidak dapat diambil dalam RUPS, kata terakhir berada d tangan Kepala Daerah
namun dengan memperhatikan pendapat – pendapat dalam RUPS tersebut.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 18 Tahun 1969, pengurusan perusahaan – perusahaan daerah tidak
lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daerah (BAPIPPDA).
Kepengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh
Perusahaan Daerah antara lain: Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
8.
KOPERASI
9.
YAYASAN
A. Dasar Hukum dan Pengertian Yayasan
Peraturan mengenai Yayasan diatur dalam : Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang
–Undang Nomor : 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008. Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di
jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan,
yakni :
1.
Yayasan merupakan
badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat
hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas
maupun pengurusnya.
2.
Mempunyai harta
kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak bergerak, yang pada awalnya
diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3.
Mempunyai Tujuan
Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan, sosial maupun
kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4.
Tidak mempunyai
anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya. Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina, Pengawas namun
yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.
B.
Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD
dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan
(masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang”.
Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar
jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih merupkan bagian harta pribadi dari
pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta kekayaan yayasan juga
diperoleh dari : Sumbangan atau
bantuan yang tidak mengikat, Wakaf, Hibah, dan Wasiat.
Sedangkan untuk
syarat minimum harta keyayaan yaysan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah
No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
C.
Organ Yayasan :
Organ yayasan,
terdiri dari : Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Resiko Hukum Bagi Organ Yayasan yaitu:
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care
bagi pengurus dan Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.
D.
Kewajiban suatu Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.
10.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN GABUNGA
A.
JOINT VENTURE
Ø Proses Pendirian
Joint – venture atau joint – adventure adalah suatu jenis
khusus partnership, yang pada jaman dulu biasanya bertalian dengan kemaritiman,
yaitu beberapa orang atau beberapa perusahaan (companies) mempersatukan
“dananya” atau “kekuatannya” untuk sementara waktu guna melaksanakan suatu
proyek . Setelah proyeknya selesai, maka selesai (berhenti, bubar) joint –
venture itu. Joint – venture ini mirip yang di Indonesia dulu dikenal dengan
Persekutuan Perdata (Maatschap) .
Sekarang pun banyak Perserikatan Perdata , tetapi tidak tampak , seperti
bentuk-bentuk CV. Atau PT.
Bentuk ini
adalah bentuk yang tertua dari tipe partnership yang berasal dari Eropa sekitar
tahun 1600 dan 1700-an. Di Eropa pada waktu itu joint – venture adalah suatu
perserikatan (asosiasi) dari dua orang atau lebih untuk maksud tujuan terbatas,
tanpa adanya hak-hak, kekuasaan–kekuasaan, dan tanggung jawab seperti dalam
partnership. Misalnya dua orang bersama-sama membeli sebidang tanah untuk
dijual dan kemudian dengan maksud tertentu, maka dua orang itu sudah membentuk
joint-venture. Dibedakan dari partnership, joint-venture itu hanya melakukan
satu jenis usaha saja. Tiap anggota tidak boleh keluar hinga proyeknya selesai.
Tiap anggota dalam joint – venture memikul tanggung jawab terbatas kepada pihak
ketiga.
Untuk di
Indonesia sendiri Joint Venture haruslah
merupakan bentuk dari Perseroan Terbatas. Para pihak yang ada dalam Joint Venture Agreement, menetapkan
klausa untuk membuat Joint Venture
Company dengan status perseroan, kalusa tersebut mengatur segi permodalan,
peran para pihak, nama, tempat, dan jangka waktu berdirinya perusahaan, serta
klausa klausa lain sehingga perusahaan yang diharapkan dapat terbentuk.
Ø Proses Pendirian
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan
dalam mendirikan Joint Venture :
·
Mempunyai produk yang berkualitas.
·
Bukan produk money game, arisan online
juga tulisan yang hanya berisi iming-iming belaka
·
Produk yang tidak sama dengan produk affiliate
lain.
Adapun proses
pembentukannya meliputi dua tahap :
1.
Sebelum perusahaan dibentuk, kedua belah pihak
harus menentukan langkah langkah yang harus diambil, baik langkah formal maupun
informal.
2.
Penentuan dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
para pihak dalam proses pembentukannya, agar perusahaan dapat berjalan dalam
kondisi yang stabil.
Untuk pendiriannya
sendiri, sama halnya dengan pendirian Perseroan Terbatas, hanya saja mengingat
ini adalah bentuk perusahaan kerjasama, maka diperlukanlah surat perjanjian /
kontrak bersama.
Ø Kelebihan dan
kekurangan Joint Venture
Kelebihan :
1.
Mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya
lainnya.
2.
Keuntungan perusahaan nasional dakam joint
venture adalah mendapatkan teknologi, sedang perusahaan internasional
memperoleh keuntungan pemasaran.
3.
Dapat meminimumkan resiko.
4.
Memungkinkan perusahaan beroperasi secara
global.
5.
Jika perusahaan swasta membentuk joint venture
dengan perusahaan negara, maka ada beberapa keuntungan yang diraih oleh
perusahaan swasta, seperti kepemilikan menjadi tertutup. Sedang bagi perusahaan
Negara, ialah adanya akses untuk menggali dana dari penerbit saham.
6.
Bila perusahaan dalam negeri membentuk joint
venture dengan perusahaan asing, maka perusahaan dalam negeri dapat peluang
untuk mendapatkan posisi di manajemen local di Negara asing.
Kekurangan :
1.
Manajer yang harus bekolaborasi dalam jont
venture operasi harian tidak terlibat dalam pembentukan joint venture.
2.
Joint venture mungkin bermanfaat bagi
perusahaan tetapi belum tentu bagi pelanggan.
3.
Joint Venture mungkin tidak didukung secara
seimbang dari setiap pihak yang berpartner sehingga memunculkan problem baru. Joint
Venture memungkinkan terjadinya persaingan antara partner 1 dengan partner
lainnya.
Ø Contoh
1.
PT.
Indofood Sukses Makmur , Tbk dengan Nestle S.A (Switzerland)
2.
PT.
Sumpit Indonesia denganSingapore Chopstick Ltd (Singapore)
3.
PT.
Kalbe Farma,Tbk dengan PT. Milko Beverage Industry
4.
PT.
TPCO Pan Asia dari Airtrust Singapore ptd.ltd dan Tianjin pipe (group)
Corporation, China
5.
PT
Krakatau Natsteel Construction Solution dari PT. Marubeni Itochu Steel
Indonesia.dengan Natsteel Asia (s) Pte Ltd.
B.
TRUST
Ø Pengertian
Trust
merupakan konsntrasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan raksasa,
dimana perusahaan –perusahaan yang menggabungkan diri tersebut meleburkan diri
(fusi) sehingga mereka itu hilang menjadi perusahaan baru yang sangat besar.
Bentuk perusahaan ini dalam pertumbuhannya mengakibatkan adanya monopoli. Kerap
kali mengakibatkan kerugian pada masyarakat, yaitu dalam bentuk kenaikan harga
harga.
Trust
dapat digunakan untuk “pemusatan control” (Centralizing the control) terhadap
beberapa perusahaan dengan cara penyerahan “controlling stock” (saham-saham
untuk menguasai) kepada suatu “boards of trustees” .Para pemegang saham
menerima " trust certificates” yang menunjukan pesertaan mereka di dalam
trust
Business
trust mempunyai keuntungan dan mengatasi
kekurangan – kekurangan yang terdapat dalam bentuk korporasi. Para pemilik
menerima keuntungan dari saham yang ia miliki, dan tidak bertanggungjawab atas
hutang hutang trust. Direktur Trust dipilih seperti halnya direktur korporasi
.Direktur menetapkan para pegawainya , pembantu-pembantunya , membuat policy
,dan mengumumkan deviden. Business trust ini sering bergerak dalam bidang
investigasi . Business trust juga diperkenankan membeli saham atau obligasi
yang dikeluarkan pemerintah.
Ada
tiga jenis trust, yaitu Busines Trust, Voting Trust, Testamentary Trust.
1.
Business Trustbiasanya dikenal dengan nama “Massachusetts Trust”atau asosiasi
volunteer yang dibentuk berdasar atas suatu “Declaration of trust”, atau “ the
common – law trust” Dalam hal ini kekayaan kekayaan perusahaan diserahkan
kepada suatu “boards of trustees” demi managementdan operationnya, demi
kepentingan para pemegang “trust certificates”
2.
Voting Trust adalah suatu bentuk, yang para pemegang saham
(sebagian atau seluruhnya) dari suatu perusahaan (PT.) mengalihkan pesertaanya itu kepada trustees, dengan maksud
memberikan hak suaranya kepada trustee itu. Yang dialihkan itu “voting” nya
.Kepada yang mengalihkan itu diberi surat yang disebut “ voting trust
certificate “, yang transfable dan memberi hak kepada pemegangnya dividen,
tetapi tidak memberikan hak bersuara. Dibandingkan dengan holding company yang
juga memiliki persertaan-pesertaan pada perusahaan perusahaan lain, voting
trust itu dapat dibedakan dalam dua hal yang menyolok :
a. Di dalam voting trust, penguasaan (control)
terhadap pesertaan (shares) yang diserahkan itu temporer, biasanya berlaku dari dua sampai sepuluh tahun;
b. Para trustees dari voting trust hanya memiliki
hak suara menurut saham – saham yang diserahka, jadi mereka tidak dapat
menjualnya ataupun menghibahkannya.
Yang disebut
holding company, atau Massachusetts Trust yang bertindak seperti holding
company, dapat memperlakukan saham-saham yang dimilikinya seperti halnya
terhadap aktiva lain.
Ø Proses Pendirian
Ø Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.
Menghindari kerugian masing-masing anggota dan
memperbesar keuntungan perusahaan.
2.
Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa
perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung
telah melebur diri atau fusi,
3.
Gabungan dari perusahaan perusahaan tersebut
menjadi perusahaan besar
4.
Dapat mengeluarkan saham dan surat obligasi
5.
Daerah operasinya menjadi lebih luas
6.
Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan
manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
7.
Perusahaan betul-betul berjalan atas efisiensi
tinggi dan rasional.
Kelemahan:
1.
Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat
ditutup.
2.
Resiko tetap menjadi tanggung jawab perusahaan
perusahaan yang bergabung.
3.
Ketergantungan pada mesin serta barang barang
moda yang ada.
4.
Dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli.
Ø Contoh
1.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian-pembagian
sahamnya denganPT Bina MaknaIndopratama, PT Metro Lintas Nusa dan PT Birina
Multidaya.
2.
Sime Darby Bhd melakukan merger dan
diambilalih oleh Synergy Drive Bhd.
3.
Rabobank International Indonesia (RII) adalah
merger dari Bank Haga dan BankHagakita.
4.
Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan
Nanjing Automobile, China
5.
Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dengan Archer
Daniels Midland Asia (ADM).
C.
HOLDING COMPANY
Ø Pengertian
Bentuk
ini adalah pelarian dari bentuk Trust. Holding Company adalah Perusahaan yang
berusaha membli (memiliki) saham – saham dari perusahaan lain. Dengn demikian
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Holding Company otomatis berada di bawah kekuasaan Holding Company ,
sebab hak suara berada pada pemegang saham, yakni Holding Company. (Dulu Oei
Tiong Ham Concern, sekarang PT. Radjawali). Dalam hal ini Holding Company tidak
perlu membeli seluruh saham dari perusahaan , cukup separuh ditambah satu,
sebab yang penting dapat menguasai perusahaan terebut lewat hak suara pemegang
saham.
Dalam arti luas holding company dapat dirumuskan
sebagai suatu perseroan (corporation) yang memiliki saham-saham dari satu atau
lebih perusahaan – perusahaan, sehingga dapat menguasai suara dan pekerjaan
–perkerjaan perusahaan-perusahaan tersebut. Suatu Holding Company yang
mengurusi usahanya sendiri disamping ,menguasai perusahaan lain melalui
pemilikan atas saham- sahamnya disebut parent
company , atau holding – operating company. Holding Company yang tidak melakukan
usaha sendiri , melainkan semata-mata mengurusi pekerjaan (operations)
subsidiariesnya disebut pure holding
company. Kekayaannya semata mata
terdiri atas saham- saham subsidiariesnya, dan penghasilan holidng company
seperti ini diperoleh dari surat-surat berharga itu. Holding Company dapat juga
dibedakan menurut jenis-jenis pelayanan
(service) yang diberikan kepada subsidiariesnya. JIka servise yang
diberikan itu terutama dalam bidang financial, maka disebut financing holding company; apabila
servise yang diberikan adalah segi managerialnya ,maka disebut management hoding company.
Cara-cara holding company melakukan “control”
terhadap subsidiaries
Ada dua motode
dalam garis besarnya:
1.
Induk
Perusahaan (parent, moeder) mengambil inisiatif membentuk suatu perusahaan baru
yang secara yurudis dan menahan semua saham bersuara (voting stock) demi
kepentingan penguasaan di dalamnya;
2.
Induk
perusahaan dapat membeli kepentingan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan
yang telah ada dengan salah satu cara yaitu membeli tunai saham-sahamnya atau
menukarkan saham sahamnya dengan saham
perusahaannya sendiri.
Tujuan utama Hodling Company:
Holding
Company dapat dibentuk dengan tujuan managerial , financial atau engineering
atau kombinasi dari semua itu plus keuntungan-keuntungan lainnya yang timbul
dari permusatan (concentration) pemilikan (ownership) dan pengendalian
(control).
Ø Proses Pendirian
Ada beberapa
tahap dalam mendirikan holding company :
1.
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Induk yang
bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2.
Kemudian PT Induk dapat :
a.
Membentuk PT baru selaku pemegang saham.
Pendirian PT dapat dilakukan selayaknya mendirikan PT pada umumnya atau,
b.
Dengan masuk sebagai saham PT lain yang sudah
ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian
saham. Pembelian yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib
memenuhi ketentuan yang berlaku yakni yang terdapat dalam pasal 125 – pasal 134
UU No. 40 Tahun 2007 :
Pengambilalihan Perseroan harus dengan
persetujuan Dewan Komisaris dari Perseroan yang akan diambil dan harus menyusun
rancangan Pengambilalihan yang meliputi :
-
Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
akan mengambil alih
-
Alasan mengambil alih Perseroan
-
Laporan keuangan dari Perseroan yang akan
mengambil alih
-
Tata cara penilaian dan konversi
-
Jumlah saham yang akan diambil alih
-
Kesiapan pendanaan
-
Neraca konsilidasi proforma
-
Cara penyelesaian bagi pemegang saham yang
tidak menyetujui
-
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban
anggota Direksi , serta karyawan dari perseroan yang akan diambil alih
-
Perkiraan jangka waktu pengmbilalihan
c.
Pengambil alihan harus dilakukan langsung oleh
pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang diambil alih. Rencana pengambil alihan
harus dituangkan ke dalam Akta Pengambil alihan.
Ø Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.
Dengan Holding Company, perusahaan daerah
dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada
di kantor perusahaan Induk.
2.
Kantor pusat bertanggung jawab terhadap
pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan
pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
3.
Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak
perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses
produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan
kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
4.
Pengendalian dengan kepemilikan saham. Sebuah
perusahaan dapat membeli sebagian saham perusahaan lain. Kepemilikan tersebut
mungkin cukup untuk dapat mengendalikan secara efektif perusahaan yang sahamnya
dibeli
5.
Sistem Informasi manajemen dan keuangan
ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha
masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem
pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan
Induk
6.
Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat
dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga
dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya
dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
7.
Pemisahan resiko. Kerena merupakan badan hokum
yang terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah sehingga kerugian atas
1 unit tidak bias dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainya.
Kelemahan:
1.
Mudah dipaksa untuk melepas saham.
2.
Dapat terkena pajak berganda parsial.
Ø Contoh
1.
PT
Gamamulti Usaha Mandiri
2.
PT.
Saratoga Investama
3.
Trans
Corp.
4.
Sinar
Baru Corporation di Surabaya
5.
PT.
Arun Natural Gas Liquefaction di Medan
D.
SINDIKAT
Sindikat merupakan kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, di mana
sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber–sumber keuangan mereka untuk
memperjual-belikan surat–surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya dipilih untuk
mewakili anggota–anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai manajer. Masing-masing
anggota dapat menjual hasil produksinya kepada anggota lain dalam sindikat.
Contoh perusahaan yang melakukan sindikat adalah Di Amerika Serikat, WPIX
studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita
yang dikemas dalam Headline News.
Perjanjian yang diadakan dalam
sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni :
1.
Bagian
pertama dibuat bersama – sama dengan perusahaan yang saham – sahamnya akan
dibeli oleh sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan
akan dijual lagi apabila menguntungkan, atau dapat juga penjualan surat – surat
berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2. Bagian kedua menyebutkan tentang keanggotaan
dan cara – cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya
dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila
mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing – masing anggota
harus membayar harga beli dari seluruh surat – surat berhargayang disetujui
tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing –
masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga
jual surat berharga yang tidak laku, dengan pengertian bahwa surat berharga yang
tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
E.
KARTEL
Ø Pengertian
kartel adalah sebuah
kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan bekerja sama
untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan
pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang
membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan
wilayah distribusi termasuk suplai. Praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan
produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok primer
hingga kebutuhan tersier.
Samuelson dan Nordhaus
(2001: 186) dalam buku “Economics”
menuliskan pengertian kartel, “Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang
terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi
produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi
output (produksi).
Ø Ciri-ciri Kartel
1. Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang
sejenis.
2. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga
komodititertentu.
Ø Tujuan Kartel
Pada tujuanya , yaitu
menaikkan harga dan membatasi output. Seorang pakar hukum legal dan ekonom,
Richard Postner dalam bukunya. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau
kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan
yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya
mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak
menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik.
Ø Karakteristik Kartel
kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Terdapat Konspirasi
( Persekongkolan ) di antara pelaku usaha.
2. Melibatkan
peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan.
3. Menggunakan
asosiasi untuk menutupi persekongkolan.
4. melakukan
price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk penetapan
kuota.
5.
Adanya ancaman atau sanksi
bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
6.
Adanya distribusi informasi
ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan,
Laporan penjualan.
7. Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki
produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama.
Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang
lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.
Ø
1. Jumlah pelaku usaha lebih sedikit, atau
setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan.
Biasanya memiliki jumlah
atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan di mana hanya terdapat 1-4
Perusahaan mendominasi di
dalam asosiasi
2. Produknya bersifat
homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya
Memiliki Produk yang sama
3. Elastisitas permintaan
atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa pun mereka menetapkan harga
relatif tidak memiliki dampak yang berarti terhadap permintaan. Di sinilah
titik kekuatan kartel, karena konsumen tidak dikondisikan tidak memiliki banyak
pilihan lain selain menggunakan produk-
Produk yang di buat oleh
anggota- anggota kartel.
4 Selalu tedapat upaya untuk
mencegah masuknya pendatang baru ( pesaing)
5 Selalu melakukan
kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif,
dan 6. Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi
yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus dimanfaatkan
untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi masuknya pendatang baru.
Jenis- Jenis Kartel
Kartel
dapat diidentifikasi berdasarkan jenis – jenis sebagai berikut
A
Kartel daerah
Cakupan kartel ini biasanya
menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada beragam bentuk dan polanya.
Misalnya, kartel yang membagi wilayah pemasarannya berdasarkan regional
tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah
di Kalimantan dan Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun
propinsi. Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B,
tetapi tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo
khusus regional
B.Kartel Produksi, yang
memiliki bentuk kesepakatan untuk kuota produksi anggota –anggotanya
C Kartel Harga , Model
kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga
(price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik
Mereka bisa menetapkan harga
terendah, termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga).
Antara kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau
biasanya menjadi satu kesepakatan,
D, Kartel Kondisi,
Kesepakatan atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik
kartel berdasarkan kondisi
tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya, pembuatan sistem administrasi
(prosedur) dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme
dalam penjualan tunai, prosedur dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus,
dan sebagainya.
E, Kartel Pembagian Laba, Model kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi
untuk melakukan kesepakatan, atas
pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke pihak (anggota
sebagai bentuk kompensasi
atas kesepakatan yang telah mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk
semakin memperkuat loyalitas
di antara para anggota pelaku kartel
Dalam dunia nyata, praktik kartel biasanya tidak
hanya terbatas untuk satu jenis kartel seperti yang disebutkan di atas. Tidak
jarang pelaku kartel dengan asosiasinya justru menggunakan keseluruhan
kesepakatan dalam 5 jenis kartel. Tujuannya tidak lain untuk semakin
mempersempit adanya persaingan dan tentunya membatasi peluang masuknya
pendatang baru. Jika aturan atau kesepakatan kartel ingin dihormati atau
dipatuhi anggota-anggotanya, tentu mereka bukan semata melakukan praktik kartel
harga maupun produksi, tetapi akan melakukan pula praktik kartel pembagian
laba.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali
Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi
meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan, tentu saja konsumen.
Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membendung,
apalagi
Mengatasi kasus ini.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang
relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat
mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan
Atau pemgusaha di indonesia yang berani melakuka
praktik ini
pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer
Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada
perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat
di hukum lebih berat tak hanya di denda maksimal Rp 25
Miliar
Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086
http://id.m.wikipedia.org/wiki/badan_usaha_milik_negara_
Sumber :
1.
Dr. Bukhori Alma, Pengantar Bisnis, Penerbit
Alfabeta Bandung Tahun 1993
2. Drs.
Basu Swastha DH, Ekonomi Perusahaan Modern Sebuah Buku Pengantar, Penerbit
Liberty Jogjakarta Tahun 1983
3. Drs.
M. Maullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan Edisi Revisi Cetakan Ke-16, Penerbit
Liberty Jogjakarta, Tahun 1994
4. Dr.
Basu Swasta DH, SE, MBA dan Ibnu Sukotjo W, SE, Pengantar Bisnis Modern Edisi
Ke-3 Penerbit Liberty Jogjakarta, Tahun 2010