Friday 6 August 2021

Pelatihan Brevet AB - July 2021 s.d Nov 2021 by IAI

Bismillah, ini cuma catetan pribadi gue ikut training.

Mentor : Bapak Lelly Haryanto/085739***073 (open diskusi soal pajak)

Materi : Pengantar hukum Pajak

Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara. 

menurut UU No.28 Tahun 2007 std UU No.16 tahun 2009 - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Fungsi Pajak : Fungsi penerimaan, sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pengeluaran negara. Fungsi Mengatur (Regulator) yaitu mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. contoh : dikenakan tarid yang lebih besar untuk barang mewah. fungsi redistribusi yaitu adanya penekanan untuk pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. fungsi demokrasi yaitu wujud sistem gotongroyong.

yurisdiksi adalah ruang lingkup pengunaan wewenang untuk memungut pajak pada warga negaranya maupun wni atau wna yang bertempat tinggal di indonesia.

asas yurisdiksi : Asas sumber (negara berhak mengenakan pajak atas obajek pajak yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Asas domisili  (negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak apabila wajib pajak tersebut berdomisili di indonesia. 

Asas pemungutan pajak menurut adam smith

Pertanyaan gue : Pak siapa sih Adam Smith ko bisa asas-asasnya masuk ke materi perpajakan? - dijawab pengamat perpajakan bisa di cari sendiri di internet wkwkwkwk dan gue cari katanya google adam smith adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern. 

macam-macam pajak : Pajak Langsung (PPh dan PBB) dan Pajak Tidak Langsung (PPN dan PPnBM)

Bedarsarkan objeknya : Pajak Subjektif (dengan memperhatikan subjek pajaknya terlebih dahulu Contoh: PPh) dan Pajak Objektif (Kewajiban perpajakan tidak dipengaruhi oleh kondidi subjek pajak contoh : PPN, PBB, PPnBM)

Berdasarkan lembaga yang berwenang memungutnya : Pajak Pusat (PPh, PPn, PPnBM, Bea materai, PBB) dan Pajak Daerah (pajak hotel, pajak hiburan, Pajak restoran)

Sistem pe


No comments:

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...