Assalamu alaikum ketemu lagi di Blog gue yang bisa dibilang apa aja ada. Tergantung logika dan hati gue aja yang memutuskan mau nulis apa. Dan kali ini gue kepengin banget menambah pengetahuan soal perpjakan. Berhubung di kantor lagi happening alias gencer banget. Gimana enggak coba, lagi lagi ada audit oleh KPP, gila gak lu?
Nah sebelum sampe ke audit.
Yuk kita ulas kembali pengetahuan tentang kita
perpajakan di Indonesia.
Buat anak ekonomi akuntansi pasti udah gak asing lagi dengan dunia perpajakan. dari mulai definisi sampai dengan sistem pemungutan pajaknya. Tapi disini kita akan ulas kembali pelan-pelan biar kita semua bisa tahu dan melek soal perpajkan di Indonesia.
Ada banyak definisi soal pajak, oleh karena itu mari kita pilih definisi berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum & dan tatacara perpajakan. Untuk lebih lengkap terkait UU, silahkan kunjungi -> https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat -memaksa-. Berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
#Fungsi_Pajak
Ada dua fungsi pajak bagi
Negara, yaitu :
Ø Fungsi budgetir a.k.a sumber keuangan Negara adalah pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan.
Ø Fungsi Regular a.k.a Pengatur
Adalah pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan
ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Contoh : pajak sebagai alat
untuk mengatur :
1. Pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi jual beli barang yang tergolong
mewah. Semakin mewah barangnya pajaknya akan semakin tinggi.
2.
Tariff pajak progresif
dikenakan atas pajak penghasilan dimaksud agar pihak yang memperoleh
penghasilan tinggi memberikan kontribusi akan bayar pajak yang tinggi pula.
3. Tariff pajak ekspor 0% berujuan
agar para pengusaha terdorong untuk ekspor produksinya ke pasar dunia.
4. Pajak penghasilan dikenakan
atas penyerahan barang hasil industry tertentu seperti, semen, kertas, baja
etc.
5.
Pengenaan pajak 1% bersifat
final untuk kegiatan usaha.
6.
Pembayaran tax holding
untuk menarik investor asing.
#Jenis _Jenis-Pajak
Ø Menurut Golongan
a.
Pajak Langsung
Adalah pajak yang harus
dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak & tidak dapat dilimpahkan
atau dibebankan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan
b.
Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang pada akhirnya
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
Contoh : PPN (Value Added Tax)
Ø Menurut Sifat
a.
Pajak Subjektif
Adalah pajak yang
pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan (Tax
Art.)
b.
Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya
memperhatikan objeknya.
Contoh : PPN (Value Added Tax)
Ø Menurut Lembaga Pemungut
a.
Negara
Adalah pajak yang dipungut
pemerintah pusat, contoh : PPN, PPh & PPnBM
b.
Daerah
Adalah Pajak yang dipungut
oleh pemrintah daerah, contoh : Pajak kendaraan bermotor dll.
#Tatacara_Pemungutan_Pajak
Ø Stelsel Pajak
a.
Stelsel Rill
Menyatakan bahwa pajak
didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi. Contoh : PPh objeknya adalah
penghasilan.
b.
Stelsel Anggapan (fiktif)
Menyatakan bahwa pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur UU. Contoh : Pajak penghasilan
yang disetahunkan.
c.
Stelse campuran
Menyatakan bahwa pengenaan
pajak didasarkan pada kombinasi antara stelsel rill dan stelsel anggapan.
Contoh PPh 29, pada awal tahun dibayarkan berdasarkan anggapan. Pada akhir
tahun dibayarkan berdasarkan kadaan sesungguhnya.
Ø Asas Pemungutan Pajak
a.
Asas domisili
Menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat
tinggal di Indonesia. Baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
b.
Asas sumber
Menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh
tadi.
c.
Asas kebangsaan
Menyatakan bahwa pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
#Sistem_Pemungutan_Pajak
Ø Official Assesment system
System pemungutan pajak
yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah
pajak yang terutang berdasarkan UU perpajakan yang berlaku.
Ø Self Assesment System
System pemungutan pajak
yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
sesuai UU perpajakan yang berlaku.
Ø With holding system
System pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan
besarnya pajak terutang oleh wajib pajak sesuai UU perpajakan yang berlaku.
Yeaaay…
akhirnya cukup untuk pengenalan terkait pajak kali ini. Belum ngebulkan
palanya? He he he Next kita akan menggali lebih dalam tentang
Pajak Petambahan Nilai (VAT). Semoga bermanfaat.
Assalamu
alaikum warrohmatullahi wabarrokatuh.