Disusun oleh :
Fifi Rizky Awaliyah 1212215086
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PANCASILA 2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga Saya dapat merampung tugas
metodologi penelitian (dalam bentuk proposal) ini guna
memenuhi tugas yang diberikan Dosen pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Jurusan Akuntansi Universitas Pancasila.
Saya menyadari
bahwa tugas ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan
pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian kelompok kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan
menyempurnakan penulisan paper ini.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap
menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Penulis
Jakarta, 28 Juni 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembngan suatu Negara ditopang oleh perkembangan
perekonomian dalam negera tersebut. Perkembangan perekonomian dipengaruhi
tingkat konsumi masyarakat, investasi, belanja pemerintah, jumlah penduduk,
sumber daya alam, smber daya manusia dan pendapatan pemerintah. Pajak menjadi
bagian yang paling besar mengambil andil dalam pendapatan pemerintah.
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara
kepada warga negaranya untuk mendanai operasional dan pembangunan negara. Peran
pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia
yang termasuk negara berkembang. Indonesia menggunakan pajak sebagai salah satu
pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Tidak terbayang, bila
pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimnipulasi
unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara. Perlahan tetapi pasti
pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut
akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di
Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan
mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi
pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan
ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Seperti produktivitas
rendah dari sistem pajak Nigeria, kekurangan dalam administrasi pajak dan sistem pengumpulan,
peraturan perundang-undangan yang kompleks dan sikap apatis pada bagian dari orang-orang
di luar jaring pajak yang diidentifikasi sebagai beberapa akar penyebab, dikutip dalam (Ariyo 1997). Mereka yang bekerja di sektor informal
ekonomi Nigeria tidak melihat kebutuhan untuk membayar pajak sedangkan mereka
mendominasi
ekonomi.
ekonomi.
1.2.
Rumusan Masalah
Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan
mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
1) Befek
yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian ?
2) Bagaimana
bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
3) Bagaimana
solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?
1.3.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1) Untuk
mengtahui efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian.
2) Untuk mengetahui bentuk
permasalahan yang terkait dengan perpajakan.
3) Untuk
mengetahui solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak
tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Penerimaan Pemerintah
A.
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah meliputi penerimaan pajak, penerimaan
yang diperoleh dari hasil penjualan barag dan jasa. Cara-cara yang ditempuh
pemerintah untuk mendapatkan uang dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.
Pajak
2.
Retribusi
3.
Keuntungan dari BUMN
4.
Denda-denda
5.
Sumbangan masyarakat
6.
Pencetakan Uang Kertas
7.
Hasil dari Undian Negara
8.
Pinjaman
9.
Hadiah
B. Distribusi Beban Pemerintah
Hal penting dari sumber-sumber keuangan pemerintah adalah
pemecahan masalah mengenai pendistribusian beban pemerintah kepada
anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara
yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk
mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi
pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan untuk mengumpulkan
dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan
rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), terutama untuk
mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan
pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2.2 Pajak
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling
pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimana sistem
administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang
sulit disediakan melalui mekanisme pasar dan bagaimana membiayai program-program
yang dapat mengurangi akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu
timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan
barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil
langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme
pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme
perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian
pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain
dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang
berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan
mekanisme perencanaan pasar. Dan manipulasi pajak.
2.3 Tujuan Perpajakan
Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi
dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan
barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi
kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca
pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai
permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan
demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber
pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang
dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk
memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan
pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
2.4 Prinsip Perpajakan
A. Prinsip
Pengenaan Pajak
Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh
A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem
pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap
orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri
keputusan-keputusan ekonomi.
3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan
yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
4. Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam
kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya
haruslah sesedikit mungkin.
7. Kepastian.
8. Dapat dilaksanakan.
9. Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik
adalah suatu sistem pajak yang adil.
B.
Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut prinsip ini, setiap orang harus membayar pajak
sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi
tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens
Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela
(voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada
kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya
marginal sama dengan harga.
C.
Prinsip Kemampuan Membayar
Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya
(pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai
dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk
dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus
menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk
membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran
seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1.
Pendapatan
2.
Pengeluaran konsumsi
3.
Kekayaan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Efek
Perpajakan Dalam Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang
dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai
penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga
mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka
pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang. Pajak
merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan,
misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur
perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang
dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat
atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang
sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam
negeri. Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik
untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen
fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi
pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan,
pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk
memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang
yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi
batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek
dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya
perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah
strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sejalan dengan adanya yurisdiksi dan
kepastian hukum, kebijakan perpajakan bertujuan mendorong kemajuan ekonomi
sebagai upaya peningkatan hasrat konsumsi masyarakat, meningkatkan investasi
pemerintah, serta mentransmisikan sumber-sumber ekonomi masyarakat menjadi
penerimaan pemerintah.
Ø
Dampak
Ekonomi
Kebijakan perpajakan yang baik ikut menentukan jalannya
perekomian di suatu negara. Dijelaskan bahwa tarif pajak yang tinggi akan
menurunkan investasi yang otomatis menekan pertumbuhan ekonomi dan berdampak
mengecilnya penerimaan pajak. Tarif pajak yang relatif kecil akan berdampak
sebaliknya, investasi melaju, pertumbuhan ekonomi membaik, dan penerimaan
negara membesar. Jadi, jelas setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak
ekonomi makro dan aspek sosial lainnya.
Kajian perpajakan yang lebih mendalam dan terperinci meliputi
tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga membuat landasan
teori ekonomi perpajakan. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran pemerintah
yang efisien dan distribusi yang adil merata menjadi kajian menarik yang dapat
ditemukan dalam buku ini.
Demikian juga mengenai pentingnya peranan pajak dalam ilmu
ekonomi aspek ekonomi makro. Lebih jauh lagi, dalam era desentralisasi fiskal,
posisi pajak sebagai transfer dana perimbangan memegang peranan sentral dalam
pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Tak hanya Indonesia, Negara Nigeria yang dilimpahi dengan
minyak, gas dan sumber daya mineral lainnya pun turut bermasalah dengan
administrasi perpajakan. Yang membuat Negara tersebut sukar berkembang.
BAB IV
METODE PENELITIAN
4.1 Kesimpulan
Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya
adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara
kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat
membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk
memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan
pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Karena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata
dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik
dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung
akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di
Indonesia. Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan
berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan
investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat
membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi berupa materiil memberikan kepada
para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien.
Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat
kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua
investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.
Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya
penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya
dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang
menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu
yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab
berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran
pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi
kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
Di negara kita dalam prakteknya, baik sistem maupun
administrasi perpajakan seringkali menemui permasalahan-permasalahan. Sama
halnya dengan Negara Nigeria yang dilimpahi dengan minyak, gas dan sumber daya
mineral lainnya pun turut bermasalah dengan administrasi perpajakan. Yang
membuat Negara tersebut sukar berkembang.
4.2
Saran
Sudah sepatutnya pemerintah melek akan fakta bahawa Negara
Indonesia diambang kejatuhan. Melihat korupsi dan penyelewengan pajak yang
semakin merajalela. Karena perkembangan Negara sangat bergantung dengan
pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia didominasi oleh
sektor pajak yang paling banyak di manipulasi. Tobat ya para parlemen korup.
http://ijbssnet.com/journals/Vol_3_No_8_Special_Issue_April_2012/11.pdf