Tuesday 20 March 2018

WASPADA PELAKOR !!!!!!!!

Assalamu a'laikum warrohmatullahi wabarrokatuh, sebelumnya mari kita berdo'a agar terhindar dari jenis manusia paling gak tau diri dan tidak punya perasaan di muka bumi. Semoga Allah menjaga kita semua dan orang-orang yang kita cintai dari para pelakor. Aamiin, Aamiin ya Rabb'al a'lamiin...

Entah mengapa sekarang ini lagi booming banget soal pelakor, yang hits banget mulai dari yang berprofesi sebagai dokter, pengusaha, artis sampe anak sekolah. Laris manis bak kacang goreng, bahkan ada juga yang berani bawa-bawa syariat. Menjadikan hukum poligami dalam islam sebagai kedok pembenaran atas perbuatannya. Padahal kita sama-sama tau bahwa dalam poligami memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri lebih dari satu dan maksimal empat. Akan tetapi ada syarat-syarat yang harus diperhatikan. Syarat-syarat ini yang sering dikesampingkan oleh para pelakor. 

Oleh karena itu mari kita sama-sama belajar tentang perbedaan poligami menurut syariat dengan pelakor. 

Banyak orang, termasuk saya masih sangat awam tentang poligami akan tetapi poligami menjadi topik yang nyaris tak pernah sepi untuk diperbincangkan. oleh karena itu, mari pertama-tama kita belajar apa yang di maksud dengan poligami. Apa yang di maksud dengan poligami ?

Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Q.S. An-Nisa : 3-4


Ibnu Katsir mengatakan,”Nikahilah wanita mana saja yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita. (Shohih Tafsir Ibnu Katsir).


Syaikh As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,”Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria tidak bisa untuk menahan syahwatnya dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia dipercayai tidak berbuat aniaya dan dzolim serta dipercaya pula dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman)

Sumber : https://rumaysho.com/613-poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html

Ayat diatas menerangkan secara jelas bahwa Allah Ta’ala membolehkan seorang pria untuk berpoligami. Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah islam diperbolehkan. Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai syariat agama. Nah, berikut ini beberapa  syarat poligami dalam islam beserta dalilnya.
1. Jumlah Istri Maksimal 4 orang
Banyak pria yang menjadikan dalil poligami agar ia bisa menikah lagi dan lagi tanpa mengenal batasan. Bahkan tak sedikit pria-pria yang menikahi wanita hingga 5 sampai 10 kali hanya sebagai pemuas nafsu belaka. Hal ini tentu tidak benar. Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali, tidak lebih dari itu. Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT:


Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3)

Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi. Sebab menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membantasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria. Sedikit saja pria berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya bisa menjerumuskannya ke dalam neraka. Maka itu, cukup empat orang istri saja.

 “Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)

Jika Anda bertanya, mengapa Rasulullah SAW boleh menikah 11 kali, sementara kita hanya 4 istri? Ketahuilah bahwa kebanyakan wanita-wanita mulia yang dinikahi Rasul adalah wanita yang telah berumur. Bahkan ada wanita yang telah tua. Hanya 2 istrinya yang berstatus gadis. Sedangkan 9 orang adalah janda. Dan beliau baru melakukan poligami saat usianya mencapai 50 tahun. Dengan demikian, jelas bahwa rasul menikah bukan didasari syahwat atau nafsu. Melainkan sebab keadaan dan mengikuti perintah dari Allah SWT.

2. Mampu Berlaku Adil Kepada Semua Istri

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (QS an-Nisaa’:3)

Syarat poligami menurut islam yang selanjutnya yakni suami harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil disini meliputi banyak hal, termasuk dalam nafkah lahir dan batin. Apabila suami membelikan istri pertama rumah, maka istri kedua juga harus dibelikan rumah. Dalam memberikan rasa kasih sayang (termasuk kebutuhan seksual) kadarnya harus sama.


Sebaiknya atur jadwal menginap dengan musyawarah terlebih dahulu. Semisal menginap di rumah istri pertama 3 hari, maka di rumah istri kedua juga 3 hari. Selain itu, suami juga perlu memperhatikan pendidikan dan kebutuhan sandang pangan semua anak-anaknya. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisaa’: 129)




Hal ini memang tidak mudah. Allah SWT pun juga telah menjelaskan bahwa berlaku adil itu sulit. Maka itu, jika memang Anda merasa tidak mampu berlaku adil maka sebaiknya hindari poligami. Sebab sikap ketidakadilan bisa memicu datangnya siksa dari Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad)

3. Tidak melupakan ibadah kepada Allah SWT

Terkadang ketika seorang pria memiliki banyak istri dan keturunan, mereka lantas melupakan ibadahnya. Mereka terlalu sibuk bekerja menafkahi keluarga. Terlalu sibuk bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya, kemudian saling berbangga diri hingga melalaikan Allah Ta’ala. Seolah-seolah mereka hidup di dunia selamanya. Berhati-hatilah. Jangan sampai kenikmatan dunia melupakanmu dari akhirat. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ath-Thaghabun:14)

Niatkanlah menikah untuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai ajang pelampiasan nafsu semata. Dengan demikian, insyaAllah kehidupan rumah tangga insyaAllah bisa menjadi lebih berkah dan terhindar dari keburukan dunia.

4. Dilarang berpoligami dengan dua wanita yang bersaudara
Dalam melakukan poligami, sebaiknya pilihlah istri-istri dari keturunan yang berbeda-beda. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang masih memiliki hubungan darah erat (misalnya saudara atau bibi) tidak diperbolehkan dalam islam. Allah subhanahu wa taala berfirman: 

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:23)


Kemudian Hadits Imam Bukhari, yang berbunyi: 
Larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR. Imam Bukhari, An Nasa’i)

5. Mampu  Menjaga Kehormatan Istri-Istrinya


Allah SWT membolehkan adanya poligami tentu bukannya tanpa sebab. Jika kita mampu memahami, sebenarnya praktek poligami yang benar dan sesuai syariat memiliki banyak faedah. Diantaranya yaitu:

  • Jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada laki-laki. Dengan berpoligami, setidaknya kesempatan wanita untuk menikah akan meningkat
  • Mengangkat derajat wanita. Apabila wanita itu miskin dan tidak bisa menafkahi dirinya sendiri, maka dengan dipoligami ia akan tercukupi kebutuhan hidupnya
  • Meningkatkan jumlah turunan atau penerus islam
  • Apabila wanita pertama mandul, dan suami ingin memiliki anak maka keinginannya bisa terpenuhi dengan berpoligami
  • Mempererat ukhuwah islamiyah. Apabila antar istri dapat berlaku baik, maka akan tercipta hubungan persaudaraan yang indah
  • Mungkin istri pertama sakit-sakitan sehingga kebutuhan biologis suami tak terpenuhi. Maka suami dibolehkan poligami dengan cara baik dan lewat persetujuan istri pertama.


Pada dasarnya poligami memang diperbolehkan. Namun untuk seorang pria yang tidak yang sekiranya ia tak bisa berlaku adil dan poligami hanya dijadikan main-main saja (Hanya untuk memenuhi nafsu) maka hukumnya menjadi haram. Sebaliknya, jika ia mampu menjalankan syarat-syarat poligami sesuai hadist dan al-quran maka menikahnya itu bisa bernilai ibadah.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah”. (Adz Dzariyaat: 49).

 Sumber : https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/syarat-poligami-dalam-islam


Sayangnya di zaman yang hingar bingar dan penuh dengan hiruk pikuk dunia ini banyak yang tidak mempelajari hukum poligami secara utuh. Hanya sebagian untuk memberikan pembenaran atas perbuatan yang telah dilakukan. 
Bukan kah sudah jelas bahwa dalam islam tidak ada pacaran?  bukan kah sudah jelas bahwa salah satu tujuan dari poligami adalah untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT? 

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Bukankah pacaran adalah aktivitas yang mendekatkan pada perzinahan? lalu mengapa para pelakor yang mengaet suami orang dengan paras, lalu berkomunikasi secara intens hingga menjurus pada aktivitas pacaran hingga terjadi perselingkuhan itu dapat dibenarkan sebagai salah satu praktek poligami yang benar dalam islam? TENTU SAJA TIDAK. Dalam poligami pun harus dilakukan perkenalan dengan benar, yaitu dengan cara ta'aruf.  Ini perbedaan antara para pelakor laknat dengan poligami. 

Dan harus diingat bahwa, dalam poligami poin nomor 2, yaitu harus dapat berlaku adil dalam memberikan nafkah lahir dan batin. Lalu apakah dengan tidak ada izin dari istri pertama dapat dikatakan adil? Tentu saja tidak ! bahkan dzolim, karena telah menghianati kesetiaan istri dan membagi cinta tanpa pengetahuan istri pertamanya.

Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad) 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisaa’: 129)
Laki-laki memang tidak membutuhkan wali untuk menikah, tapi bukan berarti dengan demikian dapat mendzolimi istri pertamanya dengan sembunyi-sembunyi menikah dengan wanita lain. Karena dalam poligami harus tercipta ukhuwah islamiyah, yaitu antar istri dapat berlaku baik dan tercipta hubungan persaudaraan yang indah. Demikian, semoga kita semua terhindar dari berlaku dzalim aamiin. dan semoga para pelakor tidak lagi menjadikan poligami sebagai kedok mereka merebut suami orang. Ingat kebagiaan yang sejati itu bukan kebahagiaan yang tercipta dari kehancuran kebahagiaan orang lain.  

Sebaiknya pasangan itu harus saling terbuka, bila ternyata ada kewajiban istri yg ga bisa dipenuhi maka legowo suami berpoligami lebih mulia dri pd suami harus terjerumus pd kegiatan yg haram.. 

Berhubungan dgn suami org boleh ko asal halal dlu, sma kyk pacaran boleh ko asal halal dlu.. 

Mungkin pelakor itu kata yg diperhalus dri kata pelacur.. dan suami yg tergoda itu laki2 hidung belangnya.. dua2nya sma2 menjijikan..

Karena sesungguhnya laki-laki sejati tidak akan bisa direbut oleh siapa pun ^^, 


Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Sumber : https://rumaysho.com/613-poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html
Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Sumber : https://rumaysho.com/613-poligami-wahyu-ilahi-yang-ditolak.html

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...