Tuesday 30 June 2015

DAMPAK ADMINISTRASI PAJAK PADA PENDAPATAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN (Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliyah Metodologi Penelitian)


















Disusun oleh :
Fifi Rizky Awaliyah                        1212215086







FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PANCASILA 2015











KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga Saya dapat merampung tugas metodologi penelitian (dalam bentuk proposal) ini guna memenuhi tugas yang diberikan Dosen pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi Universitas Pancasila. 
Saya menyadari bahwa tugas ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian kelompok kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan penulisan paper ini.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.



                                         Penulis
Jakarta, 28 Juni 2015






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Perkembngan suatu Negara ditopang oleh perkembangan perekonomian dalam negera tersebut. Perkembangan perekonomian dipengaruhi tingkat konsumi masyarakat, investasi, belanja pemerintah, jumlah penduduk, sumber daya alam, smber daya manusia dan pendapatan pemerintah. Pajak menjadi bagian yang paling besar mengambil andil dalam pendapatan pemerintah.
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk mendanai operasional dan pembangunan negara. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia yang termasuk negara berkembang. Indonesia menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
 Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimnipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Seperti produktivitas rendah dari sistem pajak Nigeria, kekurangan dalam administrasi pajak dan sistem pengumpulan, peraturan perundang-undangan yang kompleks dan sikap apatis pada bagian dari orang-orang di luar jaring pajak yang diidentifikasi sebagai beberapa akar penyebab, dikutip dalam (Ariyo 1997). Mereka yang bekerja di sektor informal ekonomi Nigeria tidak melihat kebutuhan untuk membayar pajak sedangkan mereka mendominasi
ekonomi.


1.2.            Rumusan Masalah
Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :
1)     Befek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian ?
2)     Bagaimana bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
3)     Bagaimana solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?

1.3.      Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1)     Untuk mengtahui efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian.
2)     Untuk mengetahui bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan.
3)     Untuk mengetahui solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.





BAB II
LANDASAN TEORI

2.1        Penerimaan Pemerintah              

A.    Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan pemerintah meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barag dan jasa. Cara-cara yang ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang  dapat digolongkan sebagai berikut:


1.    Pajak
2.    Retribusi
3.    Keuntungan dari BUMN
4.    Denda-denda
5.    Sumbangan masyarakat
6.    Pencetakan Uang Kertas
7.    Hasil dari Undian Negara
8.    Pinjaman
9.    Hadiah



B.   Distribusi Beban Pemerintah
Hal penting dari sumber-sumber keuangan pemerintah adalah pemecahan masalah mengenai pendistribusian beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
2.2       Pajak
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimana sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sulit disediakan melalui mekanisme pasar dan bagaimana membiayai program-program yang dapat mengurangi akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar. Dan manipulasi pajak.

2.3       Tujuan Perpajakan
Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.


2.4 Prinsip Perpajakan
A. Prinsip Pengenaan Pajak

Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
4. Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
7. Kepastian.
8. Dapat dilaksanakan.
9. Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil.



B. Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut prinsip ini, setiap orang harus membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.

C. Prinsip Kemampuan Membayar
Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1.    Pendapatan
2.    Pengeluaran konsumsi
3.    Kekayaan








BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Efek Perpajakan Dalam Perekonomian

Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang. Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sejalan dengan adanya yurisdiksi dan kepastian hukum, kebijakan perpajakan bertujuan mendorong kemajuan ekonomi sebagai upaya peningkatan hasrat konsumsi masyarakat, meningkatkan investasi pemerintah, serta mentransmisikan sumber-sumber ekonomi masyarakat menjadi penerimaan pemerintah.

Ø    Dampak Ekonomi
Kebijakan perpajakan yang baik ikut menentukan jalannya perekomian di suatu negara. Dijelaskan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menurunkan investasi yang otomatis menekan pertumbuhan ekonomi dan berdampak mengecilnya penerimaan pajak. Tarif pajak yang relatif kecil akan berdampak sebaliknya, investasi melaju, pertumbuhan ekonomi membaik, dan penerimaan negara membesar. Jadi, jelas setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak ekonomi makro dan aspek sosial lainnya.
Kajian perpajakan yang lebih mendalam dan terperinci meliputi tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga membuat landasan teori ekonomi perpajakan. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran pemerintah yang efisien dan distribusi yang adil merata menjadi kajian menarik yang dapat ditemukan dalam buku ini.
Demikian juga mengenai pentingnya peranan pajak dalam ilmu ekonomi aspek ekonomi makro. Lebih jauh lagi, dalam era desentralisasi fiskal, posisi pajak sebagai transfer dana perimbangan memegang peranan sentral dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Tak hanya Indonesia, Negara Nigeria yang dilimpahi dengan minyak, gas dan sumber daya mineral lainnya pun turut bermasalah dengan administrasi perpajakan. Yang membuat Negara tersebut sukar berkembang.
                                                                             


BAB IV
METODE PENELITIAN

4.1 Kesimpulan
Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Karena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.
Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
Di negara kita dalam prakteknya, baik sistem maupun administrasi perpajakan seringkali menemui permasalahan-permasalahan. Sama halnya dengan Negara Nigeria yang dilimpahi dengan minyak, gas dan sumber daya mineral lainnya pun turut bermasalah dengan administrasi perpajakan. Yang membuat Negara tersebut sukar berkembang.

4.2  Saran
Sudah sepatutnya pemerintah melek akan fakta bahawa Negara Indonesia diambang kejatuhan. Melihat korupsi dan penyelewengan pajak yang semakin merajalela. Karena perkembangan Negara sangat bergantung dengan pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia didominasi oleh sektor pajak yang paling banyak di manipulasi. Tobat ya para parlemen korup.

http://ijbssnet.com/journals/Vol_3_No_8_Special_Issue_April_2012/11.pdf

Saturday 20 June 2015

MASALAH KREDIT MACET DAN PEMECAHANNYA

  • PENDAHULUAN

    Sebagai Negara berkembang, banyak perubahan yang terjadi di semua sektor terutama yang berkaitan dngan ekonomi. Dalam hal ekonomi, seringkali terjadi kendala-kendala yang bisa dikatakan dapat menghambat kelancaran roda pembangunan. Untuk mengembangkan dunia usaha dan memperlancar roda pembangunan diperlukan suatu modal atau dana. Dalam memperoleh dana tidaklah mudah karena diperlukan syarat-syarat yang telah ditentukan khususnya oleh kalangan Perbankan. Perbankan dapat memberikan dana berupa kredit pinjaman dengan pengembalian yang sudah ditentukan besarannya maupun jangka waktu pengembaliannya. 

    Pinjaman kredit perbankan dapat diperoleh dari Bank-bank Pemerintah maupun dari Bank-bank swasta. Namun pada kenyataannya seringkali ditemui apa yang telah menjadi kesepakatan atau perjanjian tidak dapat dipenuhi salah satu pihak sehingga terjadi apa yang dinamakan Kredit Macet. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah atau badan hukum tidak mampu membayar kredit yang telah ditentukan. 

    Bank Indonesia (BI) mencatat hingga akhir tahun 2011, jumlah kredit macet perbankan nasional mencapai Rp. 33,401 triliun. Jumlah ini naik 17,64% dibanding akhir tahun 2010 yang tercatat sebesar Rp. 28,395 triliun. Meskipun demikian, khusus untuk bulan Desember 2011 saja, nilai kredit macet turun Rp. 3, 603 triliun dibandingkan bulan November 2011 yang nilainya Rp. 37,004 triliun. Berdasarkan data BI tersebut, total jumlah kredit bermasalah (NPL/ Non Performing Loan) dari perbankan per akhir 2011 mencapai Rp. 52,527 triliun. Rasio NPL perbankan di akhir 2011 mencapai 1,53%. Sampai akhir tahun 2011, jumlah kredit yang dikucurkan perbankan Indonesia mencapai Rp. 2.200,094 triliun. Kredit ini naik dibandingkan dengan kondisi tahun 2010 yang nilainya Rp. 1.765, 845 triliun. 

    Dampak yang ditimbulkan dari kredit macet bagi pihak luar/ eksternal adalah kemungkinan terjadinya erosi kepercayaan baik di lingkungan nasional maupun internasional. Informasi tentang kredit macet dapat memberikan citra negative terhadap dunia usaha perbankan .

    PENGERTIAN KREDIT MACET
    Kredit macet atau terjadinya terhentinya kredit macet adalah akibat pihak nasabah tidak dapat membayar lunas hutang kreditnya, untuk lebih jelas lagi arti kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Operasi suatu bank sangat tergantung dari keberhasilan pengolahan portofolio kreditnya, atau dengan kata lain kualitas dari suatu asset terutama kreditnya akan menentukan sampai sejauhmana sebuah lembaga perbankan mampu berkembang, bertahan, atau sebaliknya akan runtuh. 

    Dalam pemberian kredit suatu bank kepada nasabahnya sangatlah ditentukan oleh prasyarat dan kondisi kedua belah pihak, terutama dari pihak bank yang pastinya mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi oleh nasabah calon peminjam kredit. Pihak bank haruslah selektif dalam memberikan kredit kepada nasabah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan antara lain; jangka waktu pengembalian, jaminan apabila nasabah tidak dapat melunasi kredit, serta usaha apa yang akan dilakukan nasabah dalam menggunakan uang pinjaman kredit dari bank tersebut. 

    PERJANJIAN KREDIT
    Perjanjian kredit merupakan salah aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit, tanpa adanya perjanjian kredit maka tidak ada pemberian kredit. Dalam perjanjian kredit berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan kredit merupakan lex specialist dari pinjaman. Bila nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya, maka akan terkena wanprestasi yaitu: 

    Nasabah samasekali tidak dapat membayar angsuran kredit (beserta bunganya); 

    Nasabah membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya), pembayaran angsuran kredit tersebut tidak dipersoalkan, walaupun nasabah kurang sekalipun membayar kewahibannya, hal tersebut dikatakan sebagai kredit macet; 

    Nasabah membayar lunas kredit setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir. Hal ini tidak termasuk nasabah membayar lunas setelah perpanjangan jangka waktu kredit yang telah disetujui bank atas permohonan nasabah.

    Kredit yang telah diberikan bank meskipun telah menjadi kredit macet,
    nasabah penunggak kredit tetap diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut beserta bunganya. Kredit macet berarti nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya dengan sukarela sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya. Bagi pihak bank sendiri tidak mempunyai untuk memaksa langsung langsung kepada nasabah guna melunasi hutangnya. Bila terjadi pemaksaan dalam pengambilan harta nasabah, maka hal tersebut melanggar hukum di Negara ini, dan dapat dipidana karena termasuk kejahatan. Jalan keluarnya adalah menyerahkan kepada pihak ketiga yang ada seperti; Panitia urusan Negara, Peradilan umum, dan Arbitrase. 

    KREDIT MACET
    Adapun hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kredit macet dapat berasal dari nasabah dan juga dapat berasal dari bank, karena pihak bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya.
    Penyebab yang berasal dari nasabah antara lain:
    •   Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya, setiap kredit
      yang diperoleh harus digunakan sesuai dengan tujuan perjanjian
      kredit;
    •   Nasabah kurang mampu mengelola usahanya, hal ini terjadi bila
      nasabah kurang menguasai bidang usaha namun menerima kredit
      pinjaman karena mampu meyakinkan pihak bank;
    •   Nasabah beritikad tidak baik, dengan segala upaya untuk memperoleh
      kredit namun setelah diterima, kredit digunakan untuk kepentingan
      yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
      Adapun penyebab yang berasal dari pihak bank antara lain:
      Kualitas pejabat bank, pejabat bank manapun dituntut untuk dapat
      bekerja secara professional namun tidak semua pejabat bank mempunyai kualitas yang baik atau juga baru/ belum berpengalaman menangani masalah kredit; 
      Persaingan antar bank, jumlah bank yang beroperasi terus meningkat;
  •   Pengawasan, setiap tindakan bank dalam menyalurkan fasilitas kredit harus selalu dibarengi dengan tindakan pengawasan. Pengawasan tersebut selain dilakukan oleh dalam bank itu sendiri, juga dilakukan
    oleh Bank Indonesia;
  •   Hubungan ke dalam (internal relationship), hubungan ini terutama
    terdapat pada bank-bank swasta dengan perusahan-perusahaan lain yang tergabung dalam kelompom usahanya, termasuk juga hubungan dengan para pemegang sahamnya.
    Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya kredit macet baik karena faktor internal maupun faktor eksternal yang seringkali tidak dapat dipisahkan:
    Keputusan pemberian kredit kurang memperhatikan visibilitas proyek atau kegiatan-kegiatan usaha yang akan didanai dari kredit tersebut, biasanya banyak faktor subyektif yang mempengaruhi proses pemberian kredit ini;
    Kurang memperhatikan berbagai aspek penilaian dan pengolahan data- data calon debitur terkait dengan aspek prosedur, administrasi legal, dan juga monitoring dan pengawasannya;
    Tidak jarang juga ada oknum yang mencari kesempatan untuk berusaha memanfaatkan peluang dengan mengabaikan aturan main yang berlaku, sehingga akhirnya banyak kelemahan dalam keputusan pemberian kredit yang meningkatkan resiko adanya kredit macet.
    AKIBAT DARI KREDIT MACET
    Akibat terjadinya kredit macet juga dapat dilihat dari kedua belah pihak yaitu pihak nasabah yang menunggak kredit dan bank yang memberikan kredit, karena keduanya sama-sama menanggung akibatnya.
    Akibat bagi phak nasabah penerima kredit adalah nasabah harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi yaitu hutang pokok ditambah  
dengan bunga pinjaman, sehingga jumlah kewajiban nasabah semakin lama semakin bertambah besar.
Sedangkan akibat bagi pihak bank pemberi kredit adalah bahwa sudah jelas kredit macet merupakan masalah yang serius, karena dana bank merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat dan kredit macet juga mempengaruhi likuiditas sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank tersebut. Bank yang terganggu kesehatannya tentunya akan mengalami kesulitan operasional melayani permintaan nasabah seperti; permohonan kredit, penarikan dan pencairan deposito, sehingga secara otomatis akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Implikasi bagi pihak bank sebagai akibat adanya kredit bermasalah (apalagi jika sudah masuk kategori kredit macet) adalah sebagai berikut:
  1. Hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari kredit yang diberikannya, sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk bagi rentabilitas bank;
  2. Rasio kualitas aktiva produktif (Bad Debt Ratio/ BDR) menjadi semakin besar, yang menggambarkan situasi yang semakin buruk;
  3. Bank harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang diklasifikasikan berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi besarnya modal bank dan akan sangat berpengaruh terhadap CAR (Capital Adequacy Ratio);
  4. Return on Assets (ROA) mengalami penurunan;
  5. Sebagai akibat komplikasi butir 2,3, dan 4 tersebut adalah menurunnya
    kesehatan bank.
PENYELESAIAN KREDIT MACET
Dalam melakukan pinjaman/ hutang dalam hal ini adalah kredit dari bank, tetap haruslah dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hal ini berarti meskipun telah menjadi kredit macet, nasabah penanggung kredit tetap diwajibkan melunasi kredit beserta bunganya. Sesuai dengan arti kredit macet pada bagian sebelumnya, maka dapat digambarkan bahwa nasabah sudah sulit diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya dengan sukarela sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Jalan keluar untuk menyelesaikan kredit macet adalah bank harus menyerahkan kepada pihak ketiga. Di Negara kita dikenal ada 3 (tiga) lembaga yang menangani masalah kredit macet tersebut, yaitu:
  1. Panitia urusan Piutang Negara (PUPN);
  2. Peradilan Umum;
  3. Arbitrase (Badan Penyelesaian Sengketa Perdata di luar pengadilan
    dengan menggunakan wasit atau juru pisah.
Penyelesaian Kredit Macet melalui PUPN
Tidak semua kredit macet dapat diselesaikan oleh lembaga ini, hanya kredit macet yang dimiliki bank-bank pemerintah saja yang dapat diselesaikan oleh PUPN. Sedangkan kredit macet dari pihak-pihak bank swasta bukan merupakan piutang Negara karena modal perusahaan bukan penyertaan modal pemerintah sehingga penyelesaian kredit macet pada bank-bank swasta bukan melalui PUPN. Pihak Bank Indonesia juga dapat meminta bantuan pihak Kejaksaan dalam upaya menyelesaikan masalah kredit macet. Namun pihak Kejaksaan juga mengalami hambatan dalam upaya penyelesaian masalah kredit macet ini, antara lain:
Sampai saat ini tenaga ahli di bidang hukum perdata di kejaksaan masih relatif terbatas, sedangkan masalah kredit macet merupakan masalah hukum perdata;
Kejaksaan tidak mempunyai upaya paksa dalam penagihan kepada nasabah penunggak kredit macet;
Ada kekhawatiran bahwa dalam menghadapi nasabah penunggak kredit macet tersebut, kejaksaan cenderung bertindak seperti menghadapi tersangka atau terdakwa kasus pidana.
Penyelesaian Kredit Macet melalui Peradilan Umum
Peradilan umum menyelesaikan kredit macet pada bank-bank swasta karena bank-bank pemerintah sudah mempunyai lembaga penyelesaiannya sendiri yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pihak bank swasta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan pengadilan tidak boleh menolak dengan alasan bukan kewenangannya.
Kredit Macet dan Penyelesaiannya melalui Arbitrase
Kredit macet merupakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase (penggunaan wasit/ juru pisah). Tentu tidak semua permasalahan kredit bisa diselesaikan oleh lembaga ini, hanya kalangan perbankan swasta saja yang dapat menyelesaikan kredit macetnya melalui arbitrase. Dalam menyelesaikan kredit macet dapat melakukan pilihan yang dianggap terbaik, apakah melalui arbitrase atau dengan menggunakan jalur pengadilan. Untuk menyelesaikan kredit macet melalui arbitrase harus dilihat apakah pada waktu membuat perjanjian kredit terdapat klausa arbitrase. Hal itu dapat terlihat pada perjanjian akad kredit, kalau tidak terdapat klausa tersebut maka jika pihak bank dan nasabah sama-sama ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase maka dapat membuat perjanjian secara tertulis.
Penyelesaian Kredit Macet lainnya
Penyelesaian kredit macet juga dapat dilakukan dengan menggunakan badan lainnya seperti:
  •   Gijzeling (lembaga penyanderaan)
    Gijzeling adalah suatu lembaga yang ditujukan kepada orang/ pihak berhutang yang ternyata setelah dilakukan penyitaan atas dasar keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap namun yang bersangkutan tidak ada barang yang dapat disita atau tidak cukup melunasi hutangnya. Untuk menyandera kreditur harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, dengan surat penetapannya memerintahkan kepada juru sita untuk menyandera debitur tersebut.
  •   Selain itu bank juga menggunakan jasa penagih swasta (Debt Collector) yang seringkali menyertakan tukang pukul dan mengarah kepada kekerasan phisik yang bertentangan dengan hukum. Penagihan kredit macet/ hutang dengan menggunakan jasa debt collector ini seringkali menimbulkan kasus lain karena timbulnya bentrok phisik yang tidak disetujui masyarakat luas. Sekalipun menurut kalangan perbankan jasa debt collector ini cukup berhasil namun aspek negative yang ditimbulkan juga meresahkan, maka cara ini tidak dapat menyelesaikan masalah kredit macet secara tuntas. Ada pendapat yang beredar di masyarakat bahwa para penunggak kredit macet juga sebaiknya diumumkan melalui media seperti halnya juga para buronan dan koruptor.
PENUTUP
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur penerima kredit tidak lagi dapat melunasi atau menyanggupi apa yang sudah menjadi kewajibannya. Dampak kredit macet dapat mempengaruhi tingkat kelancaran operasional perbankan dan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional.
Dalam hal perjanjian kredit berlaku KUH Perdata, dan dalam penyelesaian kredit dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah, diantaranya: (1) Panitia Urusan Piutang Negara/ PUPN yang menangani masalah kredit macet pada bank pemerintah; (2) Peradilan Umum dalam hal menangani masalah kredit macet bank swasta; dan (3) Arbitrase yang menangani kredit macet pada bank swasta dengan jasa perantara atau penengah.
Selain itu ada badan lain yang juga menangani masalah kredit macet seperti badan penyanderaan (Gijzeling) dan jasa penagih swasta (debt collector). 


DAFTAR PUSTAKA 
Dendawijaya, Lukman., Manajemen Perbankan, 2001, Ghalia Indonesia, Bandung;
Simatupang, Richard Burton., Aspek Hukum dalam Bisnis, 2007, Rineka Abadi, Jakarta
Subekti, Hukum Perjanjian, 1992, Intermasa, Jakarta;
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perbankan pada Bank, 2003, Alfabeta, Jakarta;
http://m.detik.com /finance/read/2012/02/16/083329/184371/4/5/, Naik 17%, Kredit Macet Bank RI Capai Rp. 33 triliun di 2011

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...