Saturday 20 June 2015

MASALAH KREDIT MACET DAN PEMECAHANNYA

  • PENDAHULUAN

    Sebagai Negara berkembang, banyak perubahan yang terjadi di semua sektor terutama yang berkaitan dngan ekonomi. Dalam hal ekonomi, seringkali terjadi kendala-kendala yang bisa dikatakan dapat menghambat kelancaran roda pembangunan. Untuk mengembangkan dunia usaha dan memperlancar roda pembangunan diperlukan suatu modal atau dana. Dalam memperoleh dana tidaklah mudah karena diperlukan syarat-syarat yang telah ditentukan khususnya oleh kalangan Perbankan. Perbankan dapat memberikan dana berupa kredit pinjaman dengan pengembalian yang sudah ditentukan besarannya maupun jangka waktu pengembaliannya. 

    Pinjaman kredit perbankan dapat diperoleh dari Bank-bank Pemerintah maupun dari Bank-bank swasta. Namun pada kenyataannya seringkali ditemui apa yang telah menjadi kesepakatan atau perjanjian tidak dapat dipenuhi salah satu pihak sehingga terjadi apa yang dinamakan Kredit Macet. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah atau badan hukum tidak mampu membayar kredit yang telah ditentukan. 

    Bank Indonesia (BI) mencatat hingga akhir tahun 2011, jumlah kredit macet perbankan nasional mencapai Rp. 33,401 triliun. Jumlah ini naik 17,64% dibanding akhir tahun 2010 yang tercatat sebesar Rp. 28,395 triliun. Meskipun demikian, khusus untuk bulan Desember 2011 saja, nilai kredit macet turun Rp. 3, 603 triliun dibandingkan bulan November 2011 yang nilainya Rp. 37,004 triliun. Berdasarkan data BI tersebut, total jumlah kredit bermasalah (NPL/ Non Performing Loan) dari perbankan per akhir 2011 mencapai Rp. 52,527 triliun. Rasio NPL perbankan di akhir 2011 mencapai 1,53%. Sampai akhir tahun 2011, jumlah kredit yang dikucurkan perbankan Indonesia mencapai Rp. 2.200,094 triliun. Kredit ini naik dibandingkan dengan kondisi tahun 2010 yang nilainya Rp. 1.765, 845 triliun. 

    Dampak yang ditimbulkan dari kredit macet bagi pihak luar/ eksternal adalah kemungkinan terjadinya erosi kepercayaan baik di lingkungan nasional maupun internasional. Informasi tentang kredit macet dapat memberikan citra negative terhadap dunia usaha perbankan .

    PENGERTIAN KREDIT MACET
    Kredit macet atau terjadinya terhentinya kredit macet adalah akibat pihak nasabah tidak dapat membayar lunas hutang kreditnya, untuk lebih jelas lagi arti kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Operasi suatu bank sangat tergantung dari keberhasilan pengolahan portofolio kreditnya, atau dengan kata lain kualitas dari suatu asset terutama kreditnya akan menentukan sampai sejauhmana sebuah lembaga perbankan mampu berkembang, bertahan, atau sebaliknya akan runtuh. 

    Dalam pemberian kredit suatu bank kepada nasabahnya sangatlah ditentukan oleh prasyarat dan kondisi kedua belah pihak, terutama dari pihak bank yang pastinya mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi oleh nasabah calon peminjam kredit. Pihak bank haruslah selektif dalam memberikan kredit kepada nasabah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan antara lain; jangka waktu pengembalian, jaminan apabila nasabah tidak dapat melunasi kredit, serta usaha apa yang akan dilakukan nasabah dalam menggunakan uang pinjaman kredit dari bank tersebut. 

    PERJANJIAN KREDIT
    Perjanjian kredit merupakan salah aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit, tanpa adanya perjanjian kredit maka tidak ada pemberian kredit. Dalam perjanjian kredit berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan kredit merupakan lex specialist dari pinjaman. Bila nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya, maka akan terkena wanprestasi yaitu: 

    Nasabah samasekali tidak dapat membayar angsuran kredit (beserta bunganya); 

    Nasabah membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya), pembayaran angsuran kredit tersebut tidak dipersoalkan, walaupun nasabah kurang sekalipun membayar kewahibannya, hal tersebut dikatakan sebagai kredit macet; 

    Nasabah membayar lunas kredit setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir. Hal ini tidak termasuk nasabah membayar lunas setelah perpanjangan jangka waktu kredit yang telah disetujui bank atas permohonan nasabah.

    Kredit yang telah diberikan bank meskipun telah menjadi kredit macet,
    nasabah penunggak kredit tetap diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut beserta bunganya. Kredit macet berarti nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya dengan sukarela sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya. Bagi pihak bank sendiri tidak mempunyai untuk memaksa langsung langsung kepada nasabah guna melunasi hutangnya. Bila terjadi pemaksaan dalam pengambilan harta nasabah, maka hal tersebut melanggar hukum di Negara ini, dan dapat dipidana karena termasuk kejahatan. Jalan keluarnya adalah menyerahkan kepada pihak ketiga yang ada seperti; Panitia urusan Negara, Peradilan umum, dan Arbitrase. 

    KREDIT MACET
    Adapun hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kredit macet dapat berasal dari nasabah dan juga dapat berasal dari bank, karena pihak bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya.
    Penyebab yang berasal dari nasabah antara lain:
    •   Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya, setiap kredit
      yang diperoleh harus digunakan sesuai dengan tujuan perjanjian
      kredit;
    •   Nasabah kurang mampu mengelola usahanya, hal ini terjadi bila
      nasabah kurang menguasai bidang usaha namun menerima kredit
      pinjaman karena mampu meyakinkan pihak bank;
    •   Nasabah beritikad tidak baik, dengan segala upaya untuk memperoleh
      kredit namun setelah diterima, kredit digunakan untuk kepentingan
      yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
      Adapun penyebab yang berasal dari pihak bank antara lain:
      Kualitas pejabat bank, pejabat bank manapun dituntut untuk dapat
      bekerja secara professional namun tidak semua pejabat bank mempunyai kualitas yang baik atau juga baru/ belum berpengalaman menangani masalah kredit; 
      Persaingan antar bank, jumlah bank yang beroperasi terus meningkat;
  •   Pengawasan, setiap tindakan bank dalam menyalurkan fasilitas kredit harus selalu dibarengi dengan tindakan pengawasan. Pengawasan tersebut selain dilakukan oleh dalam bank itu sendiri, juga dilakukan
    oleh Bank Indonesia;
  •   Hubungan ke dalam (internal relationship), hubungan ini terutama
    terdapat pada bank-bank swasta dengan perusahan-perusahaan lain yang tergabung dalam kelompom usahanya, termasuk juga hubungan dengan para pemegang sahamnya.
    Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya kredit macet baik karena faktor internal maupun faktor eksternal yang seringkali tidak dapat dipisahkan:
    Keputusan pemberian kredit kurang memperhatikan visibilitas proyek atau kegiatan-kegiatan usaha yang akan didanai dari kredit tersebut, biasanya banyak faktor subyektif yang mempengaruhi proses pemberian kredit ini;
    Kurang memperhatikan berbagai aspek penilaian dan pengolahan data- data calon debitur terkait dengan aspek prosedur, administrasi legal, dan juga monitoring dan pengawasannya;
    Tidak jarang juga ada oknum yang mencari kesempatan untuk berusaha memanfaatkan peluang dengan mengabaikan aturan main yang berlaku, sehingga akhirnya banyak kelemahan dalam keputusan pemberian kredit yang meningkatkan resiko adanya kredit macet.
    AKIBAT DARI KREDIT MACET
    Akibat terjadinya kredit macet juga dapat dilihat dari kedua belah pihak yaitu pihak nasabah yang menunggak kredit dan bank yang memberikan kredit, karena keduanya sama-sama menanggung akibatnya.
    Akibat bagi phak nasabah penerima kredit adalah nasabah harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi yaitu hutang pokok ditambah  
dengan bunga pinjaman, sehingga jumlah kewajiban nasabah semakin lama semakin bertambah besar.
Sedangkan akibat bagi pihak bank pemberi kredit adalah bahwa sudah jelas kredit macet merupakan masalah yang serius, karena dana bank merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat dan kredit macet juga mempengaruhi likuiditas sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank tersebut. Bank yang terganggu kesehatannya tentunya akan mengalami kesulitan operasional melayani permintaan nasabah seperti; permohonan kredit, penarikan dan pencairan deposito, sehingga secara otomatis akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Implikasi bagi pihak bank sebagai akibat adanya kredit bermasalah (apalagi jika sudah masuk kategori kredit macet) adalah sebagai berikut:
  1. Hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari kredit yang diberikannya, sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk bagi rentabilitas bank;
  2. Rasio kualitas aktiva produktif (Bad Debt Ratio/ BDR) menjadi semakin besar, yang menggambarkan situasi yang semakin buruk;
  3. Bank harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif yang diklasifikasikan berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi besarnya modal bank dan akan sangat berpengaruh terhadap CAR (Capital Adequacy Ratio);
  4. Return on Assets (ROA) mengalami penurunan;
  5. Sebagai akibat komplikasi butir 2,3, dan 4 tersebut adalah menurunnya
    kesehatan bank.
PENYELESAIAN KREDIT MACET
Dalam melakukan pinjaman/ hutang dalam hal ini adalah kredit dari bank, tetap haruslah dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hal ini berarti meskipun telah menjadi kredit macet, nasabah penanggung kredit tetap diwajibkan melunasi kredit beserta bunganya. Sesuai dengan arti kredit macet pada bagian sebelumnya, maka dapat digambarkan bahwa nasabah sudah sulit diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya dengan sukarela sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Jalan keluar untuk menyelesaikan kredit macet adalah bank harus menyerahkan kepada pihak ketiga. Di Negara kita dikenal ada 3 (tiga) lembaga yang menangani masalah kredit macet tersebut, yaitu:
  1. Panitia urusan Piutang Negara (PUPN);
  2. Peradilan Umum;
  3. Arbitrase (Badan Penyelesaian Sengketa Perdata di luar pengadilan
    dengan menggunakan wasit atau juru pisah.
Penyelesaian Kredit Macet melalui PUPN
Tidak semua kredit macet dapat diselesaikan oleh lembaga ini, hanya kredit macet yang dimiliki bank-bank pemerintah saja yang dapat diselesaikan oleh PUPN. Sedangkan kredit macet dari pihak-pihak bank swasta bukan merupakan piutang Negara karena modal perusahaan bukan penyertaan modal pemerintah sehingga penyelesaian kredit macet pada bank-bank swasta bukan melalui PUPN. Pihak Bank Indonesia juga dapat meminta bantuan pihak Kejaksaan dalam upaya menyelesaikan masalah kredit macet. Namun pihak Kejaksaan juga mengalami hambatan dalam upaya penyelesaian masalah kredit macet ini, antara lain:
Sampai saat ini tenaga ahli di bidang hukum perdata di kejaksaan masih relatif terbatas, sedangkan masalah kredit macet merupakan masalah hukum perdata;
Kejaksaan tidak mempunyai upaya paksa dalam penagihan kepada nasabah penunggak kredit macet;
Ada kekhawatiran bahwa dalam menghadapi nasabah penunggak kredit macet tersebut, kejaksaan cenderung bertindak seperti menghadapi tersangka atau terdakwa kasus pidana.
Penyelesaian Kredit Macet melalui Peradilan Umum
Peradilan umum menyelesaikan kredit macet pada bank-bank swasta karena bank-bank pemerintah sudah mempunyai lembaga penyelesaiannya sendiri yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pihak bank swasta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan pengadilan tidak boleh menolak dengan alasan bukan kewenangannya.
Kredit Macet dan Penyelesaiannya melalui Arbitrase
Kredit macet merupakan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase (penggunaan wasit/ juru pisah). Tentu tidak semua permasalahan kredit bisa diselesaikan oleh lembaga ini, hanya kalangan perbankan swasta saja yang dapat menyelesaikan kredit macetnya melalui arbitrase. Dalam menyelesaikan kredit macet dapat melakukan pilihan yang dianggap terbaik, apakah melalui arbitrase atau dengan menggunakan jalur pengadilan. Untuk menyelesaikan kredit macet melalui arbitrase harus dilihat apakah pada waktu membuat perjanjian kredit terdapat klausa arbitrase. Hal itu dapat terlihat pada perjanjian akad kredit, kalau tidak terdapat klausa tersebut maka jika pihak bank dan nasabah sama-sama ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase maka dapat membuat perjanjian secara tertulis.
Penyelesaian Kredit Macet lainnya
Penyelesaian kredit macet juga dapat dilakukan dengan menggunakan badan lainnya seperti:
  •   Gijzeling (lembaga penyanderaan)
    Gijzeling adalah suatu lembaga yang ditujukan kepada orang/ pihak berhutang yang ternyata setelah dilakukan penyitaan atas dasar keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap namun yang bersangkutan tidak ada barang yang dapat disita atau tidak cukup melunasi hutangnya. Untuk menyandera kreditur harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, dengan surat penetapannya memerintahkan kepada juru sita untuk menyandera debitur tersebut.
  •   Selain itu bank juga menggunakan jasa penagih swasta (Debt Collector) yang seringkali menyertakan tukang pukul dan mengarah kepada kekerasan phisik yang bertentangan dengan hukum. Penagihan kredit macet/ hutang dengan menggunakan jasa debt collector ini seringkali menimbulkan kasus lain karena timbulnya bentrok phisik yang tidak disetujui masyarakat luas. Sekalipun menurut kalangan perbankan jasa debt collector ini cukup berhasil namun aspek negative yang ditimbulkan juga meresahkan, maka cara ini tidak dapat menyelesaikan masalah kredit macet secara tuntas. Ada pendapat yang beredar di masyarakat bahwa para penunggak kredit macet juga sebaiknya diumumkan melalui media seperti halnya juga para buronan dan koruptor.
PENUTUP
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur penerima kredit tidak lagi dapat melunasi atau menyanggupi apa yang sudah menjadi kewajibannya. Dampak kredit macet dapat mempengaruhi tingkat kelancaran operasional perbankan dan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional.
Dalam hal perjanjian kredit berlaku KUH Perdata, dan dalam penyelesaian kredit dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah, diantaranya: (1) Panitia Urusan Piutang Negara/ PUPN yang menangani masalah kredit macet pada bank pemerintah; (2) Peradilan Umum dalam hal menangani masalah kredit macet bank swasta; dan (3) Arbitrase yang menangani kredit macet pada bank swasta dengan jasa perantara atau penengah.
Selain itu ada badan lain yang juga menangani masalah kredit macet seperti badan penyanderaan (Gijzeling) dan jasa penagih swasta (debt collector). 


DAFTAR PUSTAKA 
Dendawijaya, Lukman., Manajemen Perbankan, 2001, Ghalia Indonesia, Bandung;
Simatupang, Richard Burton., Aspek Hukum dalam Bisnis, 2007, Rineka Abadi, Jakarta
Subekti, Hukum Perjanjian, 1992, Intermasa, Jakarta;
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perbankan pada Bank, 2003, Alfabeta, Jakarta;
http://m.detik.com /finance/read/2012/02/16/083329/184371/4/5/, Naik 17%, Kredit Macet Bank RI Capai Rp. 33 triliun di 2011

3 comments:

mira binti muhammed said...

Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengisi aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Amisha said...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...