Wednesday 27 August 2014

Contoh Surat Kuasa dan Surat Pernyataan untuk tetap dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajakl

SURAT KUASA
012/SK/ABS/VIII/2014



Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama              : Ir. Ari Mulyanto
Jabatan            : Direktur
Telepon           : +62 812 8235 263
Alamat            : Jl. Raya Pekayon Pasar Rebo NO. 10 Rt. 03/01 Kel. Jakasetia
Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi -  Jawa Barat

Memberikan kuasa kepada :

Nama               : Fifi Rizky Awaliyah
Jabatan             : Accounting Assistent
No. Ktp            : 3275094604920009
Alamat              : Jl. Benda Rt. 001 Rw. 06 No.7 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Bekasi, 17422
Telepon            : +62 857 1866 7107

Untuk mengurus hal-hal mengenai surat pernyataan pengukuhan pengusaha kena pajak.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



              Bekasi, 28 Agustus 2014
Yang diberi Kuasa                                                                                Yang memberi kuasa




Fifi Rizky Awaliyah                                                                                  Ir. Ari Mulyanto
                                                                                                                          Direktur






SURAT PERNYATAAN
013/SP/ABS/VIII/2014



Berdasarkan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang perubahan atas peraturan Mentri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          : Ir. Ari Mulyanto
Jabatan                        : Direktur
Telepon                       : +62 812 8235 263
Alamat                        : Jl. Raya Pekayon Pasar Rebo NO. 10 Rt. 03/01 Kel. Jakasetia
              Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi -  Jawa Barat
Dalam hal ini selaku                : Wajib Pajak
Dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
            Nama PKP                  : PT. Anugerah Bintang Sejahtera
            NPWP PKP                : 02.541.523.3.-432.000
            Alamat                         : Jl. Raya Pekayon Pasar Rebo No. 10 Rt. 003 Rw. 001
  Jaka Setia, Bekasi Selatan, 17147
            Nomor Pengukuhan    : PEM-00776/WPJ.22/KP.1203/2009
            Tgl Pengukuhan PKP  : 19 Februari 2009

Dengan ini menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto (omzet) Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas untuk masa pajak januari 2013 s.d. Masa pajak Desember 2013 adalah tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dan memilih untuk tetap menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian pernyataan ini dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, agar dapat dipergunkaan sebagaimana mestinya.


                                                                                                      Bekasi, 28 Agustus 2014
                                                                                                PT. Anugerah Bintang Sejahtera



                                                                                                            Ir. Ari Mulyanto
                                                                                                                   Direktur


Sunday 24 August 2014

contoh surat pengunduran diri



Bekasi, 25 Agustus 2014


Kepada YTH,
Bpk Ir. Ari Mulyanto,
Direktur PT. Anugerah Bingtang Sejahtera


Dengan Hormat,

Melalui surat ini saya Fifi Rizky Awaliyah bermaksud mengundurkan diri dari PT. Anugerah Bintang Sejahtera Sebagai Finance and Accounting, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2014.

Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk bekerja di perusahaan yang bapak pimpin. Saya juga mohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen PT. Anugerah Bintang Sejahtera apabila ada banyak kesalahan selama saya bekerja.

Saya berharap semoga PT. Anugerah Bintang Sejahtera dapat berkembang dan mendapatkan yang terbaik.



Hormat Saya,



Fifi Rizky Awaliyah

Friday 22 August 2014

Kangen = Rindu

Tik-tok-tik-tok-tik-tok..
Detak jarum jam, decit mesin fax seolah saling bersautan seiring dengan berlangsungnya azan ashar..

Aku masih terdiam, di depan komputer kerja ku. Sejenak, seisi ruangan menjadi hening, meski sayup-sayup  lantunan lagu berbahasa jawa masih terdengar. Di sini, iyah tepat disudut ini ku habiskan setiap detik dalam hari-hari ku. Dikelilingi para pria  yang sudah lebih dari kepala tiga. Mereka bicara dengan menggunakan bahasa jawa. Tapi entah mengapa hingga detik ini, aku masih belum bisa bicara selancar mereka. Aku hanya mengerti sekedarnya saja.

Tiba-tiba aku terjangkit virus rindu yang mulai meradang di hati ku. Membuat otak ku mendobrak semua memori tentang kejadian beberapa tahun silam. Memori pertama, file warna biru yang tersimpan rapih di file putih - merah ku. Aku sungguh merindukan masa-masa itu. Di mana hanya ada aku, pelajaran, tugas dan teman-teman. Saat pertama kali mendapat surat cinta, saat pertama kali bermalam dalam camp pramuka, saat pertama kali berjilbab. Yeay!!! jilbab ini sudah menemani hari-hari ku sejak kelas empat sekolah dasar. Semua ejekan, semua tertawaan itu pun kembali terekam. Bagaimana pedihnya rasa malu yang ku simpan sendiri saat mereka menertawakan jilbab pertama ku. Tapi semua itu menjadi pelajaran berharga yang tak pernah hilang. Saat sekolah dasar aku mempunyai sebuah genk, namanya genk FREN. Yang anggotanya terdiri dari Fifi rizky awaliyah, Raodatul jannah, Elva apriyani dan Nuraini. Wanita tangguh yang anti banget sama pacaran dan cowok. Love? NO! Boy? NO!!! Cry? NO!!!! itulah motto kami. Disaat teman sekelas pada asik pacaran cinta monyet kita justru asik sama hal-hal sepele. Kaya makan mie kremes di bawah tiang bendera, Maen loncat karet, Maen santang, Daun-naunan, Petak umpet, ABC limadasar, tebak-tebakan dan nyari pormasi keren buat ngibarin bendera tiap hari senin. Ah, rasanya anak-anak sekarang udah gak kenal semua permainan itu. Dan yang paling berkesan itu, saat aku dipanggil Bu Tuti wali kelas 5 SD karena ditegur dengan kebiasaan ku yang katanya suka ngongkong. Ohemji....akhirnya sejak itu saya pakai rok pendek dan celana striit selutut. Meski memakai jilbab, baju sekolah tetap pendek. Karena saat itu aku tak diizinkan kepala sekolah untuk memakai seragam panjang. Bahkan, saat Photo ijazah pun dipaksa gak pake jilbab. huhuhu

Memori kedua itu, File berwarna hijau yang sangat rapih tersusun di dalam file Putih - Biru. Ya!!! Saat inilah yang paling ngangenin. Ketemu Jay-ku ehem -ehem *colek Pipit Jayanti, sahabat terkeren yang pernah ada. Mendapat julukan manusia revolusi, supermen dan manusia rumus. Pertama kali ditembak cowok, loh? ko gak mati sih? ahahaha pertama kali terjerumus kegiatan pacaran. Ya, walaupun gak jelas gitu, disekolah mah cuek-cuekan jadi eksisnya cuma di sms doang. Udah gitu, Bisa kenal sama Bunda Neneng, Bu ike dan semua guru-guru kereeen yang super keeeceeeee. Pertama kali lomba matematika, dan pertama kali gugup sampe salah jawab. Padahal itungannya bener itu, sampe galau badai banget gara-gara aku salah ucap jawaban jadi juara dua. huhuhu

Yang paling ngangenin adalah, masa-masa putih abu di Pondok Pesantren Modern Daarul Uluum. Keren, keren banget. Bisa ketemu sama temen-luar biasa di angkatan 22. Ketemu pangeran senja, Jatuh cinta, Galau dan semuanya deh. Masih ababil banget disini. Tapi sumpah ini yang paling kereeeeeeeeeeeeennn..

Dan semua kenangan itu selalu mondar-mandir saat otak ku tak terhimpit oleh soal ekonomi. Mentang-mentang anak ekonomi otaknya muter di ekonomi terus. Gak enak sumpah gak enak. Dulu galau juga karena cinta atau kangen pangeran senja. Tapi sekarang galaunya karena ekonomi, masa depan dan akhirat. Berat banget kan?

Walau ada my-D tapi tetep ajah semua itu faktor bikin galau no.1 yang selalu bikin otak jadi rusuh.
Ekonomi itu tentang bagaimana caranya bisa bertahan, bernafas dan cara nyambung hidup dari hari ke hari, detik ke detik. Waktu emang gak pernah kenal kata ampun.
Masadepan tentang bagaimana caranya sejahtera, mensejahterakan orang lain dan mensejahterakan dunia.
Akhirat tentang bagaimana caranya masuk Surga, jadi bidadari paling cantik buat si dia, dan bahagia selamanya..

Nahloh, berat kan?
Udah ah, jangan dipikirin beratnya mending kita sholat ashar... yuk..yak..yuk...!!!

Thursday 21 August 2014

MK tolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta

Majelis Hakim Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Penolakan gugatan tersebut dibacakan, Kamis (21/08/2014) pukul 20.45 WIB setelah bersidang selama hampir tujuh jam lamanya.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/08/2014). (KOMPAS)
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/08/2014). (KOMPAS)
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/08/2014) malam sebagaimana dilansir Kompas.
diketahui, sidang tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dan putusan itu dibacakan pukul 20.45 WIB.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya, bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta bahkan sempat beberapa kali memperbaiki permohonannya. Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (07/08/2014) siang, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya, UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.
Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara tim kuasa hukum Jokowi-JK juga turut menghadirkan saksi yang memperkuat argumentasi KPU.
Persidangan itu sendiri dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, Majelis Hakim Konstitusi telah memeriksa puluhan saksi yang dihadirkan semua pihak, belasan ahli yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan bukti, dan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup.
Pertimbangan putusan MK
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan tidak ada bukti yang dapat meyakinkan klaim Prabowo-Hatta bahwa mereka menang dengan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.
“Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan,” kata Hakim Konstitusi, Anwar sebagaimana dikutip Merdeka.
Soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan pemohon Prabowo-Hatta, Mahkamah justru menilai menghapusnya sama dengan melanggar konstitusi.
“DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran,” kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Mahkamah juga menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia.
“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Tanggapan Pak Prabowo Subianto mengenai keputusan MK

Calon presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara terkait dengan putusan Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MelaluiFanpage Facebook-nya, politisi Partai Gerindra ini tetap menghormati keputusan MK.
Meskipun demikian, dalam akun tersebut Prabowo juga menilai, keputusan MK tidak mencerminkan keadilan substansif. Berikut ini pernyataan Prabowo melalui akun facebook tersebut :
Selamat malam sahabat. Malam ini saya ingin kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan saya yang setinggi-tingginya kepada seluruh sahabat yang telah bergabung di halaman Facebook ini, atas atas kepercayaan, dukungan dan doa’ yang selama ini telah saudara berikan kepada saya dan mitra saya saudara Muhammad Hatta Rajasa.
Baru saja saya ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjenguk sahabat-sahabat yang siang tadi terluka saat mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi. Saya merasakan langsung begitu besar harapan yang mereka sampaikan kepada saya, saudara Hatta Rajasa dan Koalisi Merah Putih.
Walau tidak mencerminkan keadilan substantif, keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati. Malam ini saya ingin menyampaikan kepada sahabat sekalian, kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan.
Di parlemen dan di setiap kesempatan yang ada saya bersama saudara Hatta Rajasa dan seluruh mitra Koalisi Merah Putih berkomitmen untuk terus berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang kita cita-citakan.
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Indonesia yang bangkit. Indonesia yang berdiri di atas kaki kita sendiri, bukan menjadi pesuruh bangsa asing. Kami akan selalu ingat dan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa untuk Indonesia Merdeka.
Untuk perjuangan ini kami kembali mohon doa’ dan restu dari sahabat sekalian. Sekali lagi, terima kasih.
Salam Indonesia Raya! Sahabatmu, Prabowo Subianto

Mengheningkan cipta,
Do'a saya menyertai Indonesia dan bapak, Pak Prabowo *sungkem*

Tuesday 19 August 2014

Pengamat: Apa Pun Putusan MK Berpotensi Rusuh


JAKARTA- Pengamat politik Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan apa pun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berpotensi rusuh sehingga tepat bila kepolisian mengantisipasi segala situasi.

"Pemberlakuan status siaga I di DKI Jakarta untuk mengantisipasi situasi keamanan menjelang putusan MK. Apa pun putusan MK sama-sama berpotensi menimbulkan gerakan aksi massa dari kedua belah pihak," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Karyono mengatakan baik pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla berpotensi melakukan gerakan massa untuk menyikapi putusan MK, baik putusan menerima maupun menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Namun, Karyono menilai potensi risiko konflik yang paling besar adalah bila MK memutuskan Pemilu Presiden 2014 harus diulang.

"Hal itu akan memanaskan konstelasi politik. Potensi kerusuhan bisa lebih besar karena pasti akan timbul reaksi perlawanan dari kubu Jokowi-JK," tuturnya.

Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.

"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang pendemo mendekati Gedung MK saat hakim membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014.

"Seluruh pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang mendekat MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian akan memperketat pengamanan terhadap pengunjung MK dengan memperlihatkan kartu khusus tanda masuk.

Petugas akan melarang massa yang tidak memiliki kartu khusus tanda masuk ke Gedung MK saat sidang pembacaan putusan PHPU.

Rikwanto mengungkapkan sistem lapisan pengamanan terdiri dari ring satu di ruang sidang, ring dua (pintu masuk hingga pelataran MK), ring tiga (depan Gedung MK) dan ring empat radius sekitar 400 meter Gedung MK).

Rikwanto menuturkan pendemo yang akan berunjuk rasa diizinkan berada di sekitar ring empat guna mengantisipasi eskalasi massa. (ant//ugo)

Sumber : http://pemilu.okezone.com/read/2014/08/19/568/1026683/pengamat-apa-pun-putusan-mk-berpotensi-rusuh 

Monday 11 August 2014

#Faktur Pajak


·     Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP. PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang selama satu bulan kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
·     Saat pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak harus dibuat pada :
ü Saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
ü Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian dari taha pekerjaan; dan
ü Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan menteri keuangan tersendiri.
Faktur pajak gabungan dibuat harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.
·     Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan ketentuan sebagai berikut :
a)     Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1.     Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2.     Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3.     Jenis barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, potongan harga, PPN dan/atau PPnBM yang dipungut;
4.     Koder, nomor seri, tanggal pembuatan faktur pajak; dan
5.     Nama serta tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
b)     Setiap faktur pajak harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan dalan peraturan Direktur Jendral Pjak, Yaitu :
1.     Kode faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit kode transaksi;
ü 1 (satu) digit kode status; dan
ü 3 (tiga) digit kode cabang.
2.     Nomor seri faktur pajak terdiri dari :
ü 2 (dua) digit tahun penerbitan; dan
ü 8 (delapan) digit Nomor Urut.
c)     Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam butir a di atas. Pengadaan formulir faktur pajak dilakukan oleh PKP.
d)     Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
1.     Lembar ke-1 : untuk pembeli BKP atau JKP sebagai bukti pajak masukan.
2.     Lembar ke-2 : untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti pajak keluaran.
Dalam hal faktur pajak dibuat dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar faktur pajak yang bersangkutan.
e)     Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri merupakan faktur pajak cacat.
f)       Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu faktur pajak, maka PKP dapat membaut faktur dengan cara :
1.     Dibuat lebih satu fakturpajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang sama, ditandatangani setiap lembarnya dan khusus untuk pengisian baris harga jual/penggantian/uang muka/termin, potongan harga, uang muka yang telah diterima, DPP dan PPN cukup diisi pada lembar faktur pajak terakhir;
2.     Dibuat satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran faktur pajak yang tidak terpisahkan.
g)     PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani faktur pajak disertai contoh tandatangannya kepada kepala KPP di tempat PKP mulai menandatangani Faktur Pajak.
h)     Faktur penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf a di atas dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Atas faktur pajak yang cacat atau rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat faktur pajak pengganti.
·     Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak paling sedikit harus memuat :
1.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2.     Nama pembeli BKP atau penerima JKP;
3.     Dasar pengenaan Pajak (DPP); dan
4.     Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1.     Pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
2.     Surat perintah penyerahan barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh bulog/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
3.     Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak;
4.     Tanda pembayaran atau kwitansi atas jasa penyerasahan jasa telekomunikasi;
5.     Tiket, tagihan surat muatan udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
6.     Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
7.     Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
8.     Pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud, untuk ekspor jasa kena pajak/barang kena pajak tidak berwujud;
9.     Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan surat setoran pajak (SSP), surat setoran pabean, cukai dan pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor kena pajak; dan
10.  Surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
·     Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi (OP) atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilarang membuat faktur pajak.
·     SANKSI
PKP dikenai administrasi sebesar 20% dari DPP apabila tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
·     Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada :
1.     Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
2.     Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
3.     Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
4.     Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
·     Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
·     Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang
Atas faktur pajak yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut :
1.     Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a)     PKP penjual atau pembari JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepala KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
b)     Berdasarkan permohonan PKP penjual atau pemberi JKP, PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang disimpan oleh PKP pemberi atau penerima JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
Copy dibuat dalam dua rangkap, yaitu :
-          lembar ke-1            : diserahkan ke PKP penjual atau pemberi JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP,
-          lembar ke-2            : arsip KPP yang bersangkutan.
c)     Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah  meneliti asli arsip faktur pajak dan surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP pembeli atau penerima JKP tersebut.
d)     KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP yang dilaporkan hilang tersebut dilaporkan sebagai pajak keluaran.
2.     Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa Kena Pajak
a)     PKP pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
b)     Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP, untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan, copy dibuat dalam 2 rangkap, yaitu :
-          Lembar ke-1           : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP.
-          Lembar ke-2           : arsip KPP yang bersangkutan.
c)     Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
d)     KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas surat pemberitahuan Masa PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyakinkan bahwa faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai pajak masukan.

·      

Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...