Wednesday 2 April 2014

Tak ada yang "ABADI"

Pagi ini ada hal yang membuat otak saya tak pula berhenti untuk berpikir. Yaitu seorang nenek yang tua renta berseragam "jantung sehat" yang tengah duduk di sisi lain sebuah bank. Wajahnya begitu bahagia, tapi sorot matanya menggambarkan betapa renta dan sepi hidupnya. Ku hampiri nenek itu, ku lihat ia menggenggam secarik kertas formulir multiguna. Ia terus menatap teller sambil menyimak dengan seksama. 
"Nek, mau setor yah?" tanya ku pada nenek itu. Seketika ia segera menoleh ke arah ku. Dilemparkannya senyum teriring baris kerutan di pipinya.
"Iya nak," jawabnya. Kemudian ia kembali menatap teller.
"Ada yang bisa saya bantu nek?" tanya ku lagi. Entah mengapa aku begitu ingin membantunya. Aku tak kuasa melihat seorang nenek yang tua renta tengah menunggu antrian panjang di bank. 
"nenek mau setor, tapi suara orang itu (teller) sangat kecil. Takut kelewat nak" jawabnya seraya memperlihatkan secarik kertas yang di genggamnya.
"Nenek dapat antrian nomor berapa?" tanya ku lagi. Ternyata nenek tua renta itu sudah berkurang pendengarannya. Dan ia tengah berusaha untuk menyimak agar tidak terlewat dari antrian.
"Seratus dua puluh delapan nak" jawabnya sambil menyerahkan kartu antrian itu pada ku. Waduh..!!! aku tercekat, angka yang tertera di atas antrian itu sangat berbeda dengan yang nenek itu ucapkan. Di sana hanya tertulis angka 25. Tak ku sangka, aku mulai berkaca-kaca. Membayangkan hal yang akan terjadi bila aku tak bertanya dan tak ada seorang pun yang peduli pada nenek itu. Karena sesungguhnya jumlah antrian dalam bank ini hanya sampai lima puluh dan terus berputar. Bisa jadi nenek ini hanya menunggu seharian dari kursi tunggu. 
"Mari sini nek, biar saya bantu untuk menyimak"
"Terima kasih nak"

"Maaf nek, mengapa nenek datang sendiri? di mana suami nenek?" tanya ku lagi, untuk mengusir kebisuan di antara kami.
"Dia sedang beristirahat nak"
"Owh..tapi kan ini masih terlalu pagi untuk istirahat nek" 
"Dia sedang beristirahat di pangkuan tuhan nak" jawabnya. Aku terenyuh, ku palingkan wajah ku pada wajahnya yang rapuh. Matanya berkaca-kaca, bibirnya bergetar. Ada kerinduan di sana, dan aku tau itu.
"Maaf nek," tanpa sadar aku merangkulnya. Ingin sekali rasanya meringkankan rasa itu.
"Gak apa-apa nak, kita hidup di dunia memang untuk kembali pada -Nya. Nenek pun sudah tak sabar ingin bertemu dia. Satu-satunya orang yang pernah membuat nenek merasakan cinta" jelasnya. Terdengar begitu tegar, aku tak menyangka akan mendapat jawaban seperti ini. Dan tiba-tiba aku teringat pada satu-satunya laki-laki yang selama ini membuat ku jatuh cinta. Pangeran senja, dan kini ia telah pergi. Bukan ke pangkuan tuhan tapi ke pangkuan wanita lain.
"Satu-satunya yang berharga buat nenek saat ini itu cuma anak dan cucu" jelasnya lagi.
"Lalu di mana mereka nek? mengapa mereka membiarkan nenek sendirian di sini?" tanya ku heran dengan seorang anak yang membiarkan ibunya yang sudah tua renta pergi ke bank sendirian.
"Anak nenek sedang sibuk, cucu pun begitu. Nenek masih bisa sendiri nak gak mau merepotkan orang lain"
"Ya ampun nek..." kata-kata ku tertahan. Tak kuasa untuk melanjutkan kalimat yang ingin ku ucapkan selanjutnya. Begitukah? 

Tiba-tiba aku teringat pada ayah dan ibu ku. Meski belum tua renta, usia tetap bertambah dengan pasti. Dan aku bertekad tak akan membiarkan mereka sendirian. Aku mencintai mereka, menyangi mereka lebih dari apapun. Tanpa sadar air mata ku mulai menetes, lagi dan lagi wajah ayah dan ibu ku memenuhi memori ku. Dan aku pun membayangkan keadaan ku lima puluh atau tiga puluh tahun kemudian. Renta, tua, dan sendirian. Karena begitulah hakikat kehidupan. 

Heumm...
Nyesel rasanya suka ngelawan, nyesel kadang suka sebel. Padahal umur cuma Allah yang tahu. Mama ... Apa.. maafin vie yahh.. vie sayang kalian :*

Tak lama teller memanggil no antrian 25. Segera ku antarkan nenek ke depan meja teller. Sambil tak henti-henti berdo'a untuk keselamatan dan kebahagiaannya.

Tuesday 1 April 2014

IFRS untuk Inventory, Plant. Equipment and Liability



Konsep Dasar Pengukuran Kas Persediaan
Sebelum tahun 2005 IAS 2 membolehkan penggunaan tiga alternatif pengukuran kas persediaan, yaitu metode FIFO dan  Rata-rata Tertimbang yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?benchmark treatments?, serta satu lagi metode yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?allowed alternative treatments? yaitu metode LIFO. Namun efektif mulai  1 Januari 2005 IFRS tidak membolehkan penggunaan metode LIFO, sehingga metode pengukuran kas yang berlaku tinggal metode FIFO dan metode Rata-rata Tertimbang. Pembatasan penggunakan metode akuntansi semacam ini merupakan indikasi bahwa IFRS pada dasarnya tidak sepenuhnya menggunakan principles-based, bahkan dalam kasus akuntansi persediaan menjadi lebih rules-based dibanding US GAAP.
perbedaan mendasar akuntansi persediaan antara IFRS dan US GAAP adalah pada alternatif metode yang diperkenankan untuk diterapkan.  IFRS lebih membatasi penggunakan alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan, sedangkan US GAAP memberi  keleluasaan lebih luas dalam memilih alternatif akuntansi persediaan yang akan diterapkan, sesuai dengan situasi dan keadaan yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk kasus standard akuntansi persediaan, fakta yang terjadi justru sebaliknya, yaitu IFRS justru lebih condong ke rules-based sedangkan US GAAP justru lebih condong ke principles-based.
Kepemilikan Persediaan
Tidak ada perbedaan tentang standard pengakuan persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya menyatakan bahwa persediaan hanya akan diakui sebagai aset perusahaan atau mudahnya diakui sebagai persediaan pada saat persediaan tersebut telah menjadi sumber ekonomi bagi perusahaan, atau secara hukum telah menjadi hak milik perusahaan. Secara umum, perusahaan harus mencatat adanya pembelian atau penjualan persediaan pada saat secara legal telah terjadi perpindahan kepemilikan persediaan.  Baik IFRS maupun  US GAAP menyatakan pentingnya ketepatan cut-off transaksi persediaan pada akhir periode akuntansi untuk menjamin ketepatan pengukuran kinerja operasional perusahaan selama satu periode, sehingga untuk kepentingan pelaporan persediaan dan kas penjualan dalam laporan keuangan diperlukan ketepatan penentuan transfer kepemilikan atas persediaan.
akuntansi berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP menyadari adanya empat hal yang bisa menimbulkan ketidaktepatan pelaporan persediaan, yaitu:
(1)  persediaan dalam perjalanan dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point,
(2)   penjualan konsinyasi,
(3) pembelian persediaan dengan skema pendanaan tertentu (product financing arrangements),
(4)  penjualan dengan hak istimewa untuk pengembalian barang (sales with generous or unusual right of return). Tidak ada perbedaan standard akuntansi  antara IFRS dan US GAAP untuk akuntansi atas empat kemungkinan kasus pembelian dan penjualan persediaan seperti tersebut di atas.
Dapat disimpulkan bahwa ketentuan standard akuntansi untuk kepemilikan persediaan, baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menekankan pada kejelasan aturan akuntansi dengan mengacu pada substansi transaksi, sehingga bisa dikatakan bahwa kedua standard sama-sama menggunakan basis aturan atau rules-based, atau jika sudut pandangnya ditekankan pada substansi transaksi, dapat dikatakan bahwa keduanya sama-sama menggunakan basis prinsip atau principles-based.
Penilaian Persediaan
IAS 2 mendiskripsikan bahwa basis utama akuntansi persediaan adalah kas, dan kas didefinisikan sebagai jumlah kas pembelian atau kas konversi, termasuk kas lain untuk membuat persediaan ada di lokasi perusahaan dan dalam kondisi seperti pada saat pelaporan persediaan.  Dikatakan bahwa kas atas pembelian persediaan mencakup harga beli, biaya angkut, asuransi, dan biaya penanganan persediaan (handling costs). Potongan tunai, rabat, dan jenis-jenis potongan  pembelian lain jika ada harus dikurangkan ke kos persediaan.  Dapat disimpulkan bahwa sampai dengan titik ini, tidak ada perbedaan kententuan pengukuran kas persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan yang boleh dikatakan sama persis, karena memang untuk kasus kas perolehan persediaan tidak ada ruang untuk penerapan konsep principles-based, sehingga mau tidak mau harus menggunakan konsep rules-based.
Joint Products dan By-Products
Dalam beberapa kasus proses produksi, perusahaan memproduksi lebih dari satu jenis produk secara bersamaan. Jika masing-masing jenis produk memiliki nilai yang cukup signifikan, produk tersebut dinamakan sebagai joint products atau produk bersama, jika hanya salah satu produk yang memiliki nilai signifikan, maka produk lain dinamakan sebagai by-produks atau produk sampingan.  Dalam IAS 2, pada saat kas dari masing-masing produk dalam produk bersama sulit diidentifikasi, maka diperlukan alokasi kas produksi secara rasional ke masing-masing jenis produk. Biasanya, alokasi dilakukan berdasarkan pada nilai relatif dari masing-masing jenis produk, yaitu yang diukur berdasarkan harga jual masing-masing jenis produk.  By-products didefinisikan sebagai produk yang memiliki nilai relatif tidak signifikan dibanding nilai dari produk utama perusahaan. IAS 2 menganjurkan bahwa by-products dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), selanjutnya kas yang dialokasikan ke by-products dikurangkan terhadap keseluruhan kas produksi.  Dalam kasus pengukuran kas untuk joint products dan by-products, IFRS mendiskripsikan dengan sangat jelas tentang bagaimana standard akuntansinya, dan dalam hal ini standard akuntansi yang ditawarkan oleh IFRS juga tidak berbeda dengan standard akuntansi versi US GAAP, sehingga dalam kasus inipun tidak bisa dikatakan bahwa IFRS menggunakan konsep principles-based dan US GAAP menggunakan konsep rules-based, tetapi akan lebih tepat dikatakan bahwa baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menggunakan konsep rules-based.
Direct Costing
Metode yang telah diterima secara umum dalam mengalokasikan kas overhead tetap ke dalam persediaan akhir dan kas penjualan dikenal dengan nama (full) absorption costing. Dalam kasus ini IAS 2 mengharuskan penerapan metode ini.  Namung demikian untuk keperluan keputusan manajerial perusahaan bisa menerapkan alternatif dari absorption costing, yaitu variable costing atau direct costing. Dalam direct costing kas persediaan hanya terdiri dari kas langsung saja, yaitu terdiri dari kas bahan baku, kas tenaga kerja langsung, dan kas overhead variabel, selanjutnya seluruh kas tetap diperlakukan sebagai kas periode (period costs). Alasan utama penggunakan direct costing adalah agar kontribusi marjinal (marginal contribution) untuk masing-masing jenis produk bisa kelihatan jelas efek linieritasnya, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengendalian bisnis.  Namun demikian, penggunakan direct costing mengakibatkan kas persediaan tidak mencakup seluruh kas yang diperlukan untuk memproduksi persediaan, sehingga direct costing dipandang sebagai metode yang tidak sesuai dengan IAS 2, sehingga jika perusahaan secara interen menggunakan direct costing maka untuk keperluan pelaporan keuangan harus membuat penyesuaian untuk membuat kas persediaan sesuai dengan IFRS yang menganjurkan penggunakan absorption costing. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus direct costing, IFRS tidak menggunakan konsep principles-based melainkan sama persis dengan US GAAP yang menggunakan konsep rules-based.
Pengukuran Kas Persediaan Dengan Metode Identifikasi Khusus
Basis teoritis penilaian persediaan dan kas penjualan adalah berdasarkan kas produksi atau kas peroleh yang melekat pada barang yang masih ada dalam persediaan atau barang yang sudah terjual, dan jika teori ini benar-benar diterapkan maka dikatakan bahwa penilaian persediaan menggunakan metode identifikasi khusus. Namun demikian, secara umum praktik penilaian persediaan semacam ini dipandang tidak praktis, bahkan tidak bisa dioprasionalkan dalam tataran praktik, karena biasanya setiap produk akan kehilangan identitas spesifiknya pada saat produk tersebut telah melewati proses produksi dan proses penjualan, kecuali untuk persediaan-persediaan yang memiliki nilai sangat tinggi dan perputarannya sangat rendah. IAS 2 menetapkan bahwa metode identifikasi khusus harus diterapkan atas persediaan yang tidak saling menggantikan (interchangeable) serta atas barang  yang dibuat dan dipisahkan untuk memenuhi projek tertentu. Untuk persediaan yang memenuhi kreteria semacam ini penggunaan metode identifikasi khusus menjadi keharusan (mandatory) dan alternatif metode penilaian persediaan yang lain tidak diperkenankan untuk diterapkan.  US GAAP tidak mengharuskan penerapan metode penilaian persediaan tertentu, tetapi hanya menyodorkan alternatif metode penilaian, yang menjadi keharusan hanyalah konsistensi dalam menggunakan metode akuntansi yang dipilih untuk diterapkan. Melihat fakta semacam ini, dapat dikatakan bahwa untuk kasus semacam ini US GAAP lebih princile-based dibanding IFRS.
Firs-In, First-Out (FIFO) dan Weighted-Average Cost
Metode penilaian persediaan lain  yang diperkenankan oleh IFRS adalah metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Dalam metode FIFO diasumsikan bahwa barang yang pertama dibeli akan menjadi barang yang pertama digunakan atau barang yang pertama dijual, tanpa memperhatikan aliran fisik persediaan yang sesungguhnya. Metode ini dipandang paralel atau paling tidak lebih dekat dengan aliran fisik persediaan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki persediaan dengan tingkat perputaran persediaan sedang hingga tinggi. Kekuatan metode ini adalah pada pelaporan persediaan dalam laporan posisi keuangan (neraca), karena persediaan yang pertama dibeli diasumsikan sebagai persediaan yang pertama dijual, maka saldo persediaan akan terdiri dari persediaan yang terakhir dibeli, sehingga pelaporan persediaan menjadi semakin dekat dengan tujuan pelaporan aset sebesar nilai wajarnya.  Dalam metode rata-rata tertimbang, kas persediaan akhir ditentukan sebesar rata-rata kas persediaan selama satu periode. Meskipun dalam metode rata-rata kas persediaan bisa terdistorsi oleh perubahan tingkat harga persediaan, tetapi metode persediaan ini dalam kasus-kasus tertentu cukup praktis untuk diterapkan.  Untuk kasus metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan dan ketentuan yang sama.
Metode Harga Eceran (Retail Method)
IAS 2 menjelaskan bahwa metode harga eceran mungkin diterapkan pada kelompok industri tertentu. Metode harga eceran konvensional digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang menjual barangnya secara eceran untuk mengestimasi kas persediaan akhir. Metode harga eceran dapat diterapkan pada metode pengukuran kas FIFO, rata-rata tertimbang, atau pada metode the lower of cost or net realizable value (LCNRV). Kunci utama metode harga eceran adalah pada penentuan rasio kas atas harga eceran (cost-to-retail ratio). Perhitungan rasio bisa bervariasi sesuai dengan asumsi arus kas yang digunakan, yaitu FIFO atau rata-rata tertimbang. Metode perhitungan rasio kas atas harga eceran dapat diterapkan dengan berbagai kemungkinan sebagai berikut:
1.    FIFO cost
2.    FIFO ? menggunakan LCNRV
3.    Average cost
4.    Average cost ? menggunakan LCNRV
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal persediaan dinilai dengan metode harga eceran (retail method), tidak ada perbedaan teknis perhitungan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya mengatur teknis perhitungan kas persediaan dengan cara yang sama, sehingga untuk kasus ini dapat dikatakan IFRS dan US GAAP menggunakan konsep rules-based atau bisa juga dikatakan menggunakan konsep principles-based dari sisi keleluasaan pemilihan alternatif metode.
Gross Profit Method
Metode lain yang juga dikenal dalam IFRS adalah metode laba bruto (gross profit method), metode ini secara konsep tidak berbeda dengan metode harga eceran, fungsinya adalah untuk menentukan nilai persediaan akhir berdasarkan rasio kas atas harga jual, terutama pada saat perusahaan dalam posisi tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan fisik persediaan, atau pada saat perhitungan fisik persediaan dipandang tidak layak untuk diterapkan. Metode ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kewajaran (reasonableness) jumlah dan nilai persediaan akhir. Dalam hal teknis penerapan metode ini, dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP.
Fair Value as an Inventory Costing Method
Secara umum persediaan dilaporkan sebesar kas-nya, namun demikian sebagaimana telah dideskripsikan dalam berbagai metode penilaian persediaan di atas, kas persediaan kemungkinan harus dipastikan kelayakannya dengan menggunakan berbagai metode penilaian sebagaimana  dideskripsikan dalam IAS 2, dan pada saat jumlah nilai persediaan (recoverable amounts) tidak sama dengan kas persediaan (dalam hal ini lebih rendah dari kas), maka perlu dilakukan penghapusan atas kas persediaan untuk merefleksikan adanya penurunan nilai (impairment) persediaan.
Namun demikian untuk lingkungan industri tertentu dimungkinkan untuk melaporkan persediaan sebesar fair value di atas kas produksi atau kas perolehan persediaan. IAS 41 menyatakan bahwa untuk produk-produk pertanian dapat dilaporkan berdasarkan fair value-nya, selanjutnya IAS 41 juga mendeskripsikan bahwa seluruh aset biologis harus dinilai berdasarkan fair value dikurangi taksiran biaya penjualan, kecuali pada saat fair value tidak bisa diukur dengan memadai. Produk-produk pertanian dinilai berdasarkan fair value pada saat penen dikurangi dengan taksiran biaya penjualan. Ketentuan tentang penggunaan fair value dalam penilaian persediaan, sampai sejauh ini juga dapat disimpulkan tidak ada perbedaan signifikan antara IFRS dengan US GAAP.

Ø  IFRS: Property, Plant, and Equipment

Aset tetap atau PPE (Property, Plant, and Equipment) adalah aset berwujud (tangible assets) yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, yang memiliki manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Istilah aset tetap digunakan untuk membedakan dengan aset tidak berwujud, yang juga memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi tetapi tidak memiliki wujud fisik, serta nilainya tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh eksistensi fisik dari aset.
Pengukuran Kas Investasi Awal
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat aset tetap dalam kondisi siap dioperasikan harus dicatat sebagai bagian dari kas aset. Elemen kas mencakup (1) harga beli, (termasuk biaya legal dan fee perantara, pajak impor, pajak pertambahan nilai, dan pajak-pajak lain yang bersifat final, dikurangi dengan diskon atau rabat), (2) seluruh biaya langsung untuk membawa aset ke lokasi hingga siap dioperasikan sesuai harapan manajemen, (termasuk biaya persiapan lokasi penempatan aset tetap, biaya pemasangan, dan biaya uji coba), (3) taksiran biaya pembongkaran (dismantling costs), pemindahan barang, dan penyiapan lokasi. Dari tiga macam elemen kas, letak perbedaan US GAAP dan IFRS adalah pada perlakukan akuntansi atas dismantling costs, US GAAP menggunakan prinsip kas historis, sehingga unsur biaya yang sifatnya masih prediktif, apalagi peristiwanya akan terjadi setelah aset tetap dihentikan pemanfaatannya, tidak diperlakukan sebagai unsur kas aset tetap.
Kas Aset yang Dibangun Sendiri
Konsep pengukuran kas atas aset tetap yang dibangun sendiri adalah sama dengan aset tetap yang diperoleh dengan membeli dalam bentuk jadi, yaitu bahwa seluruh kas yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan aset diperlakukan sebagai kas aset tetap, permasalahan hanya akan terjadi pada saat kas aset ternyata melampaui recoverable amount, kelebihan kas harus diperlakukan sebagai biaya pada periode terjadinya kas. Jumlah abnormal dari sisa bahan, tenaga, dan sumberdaya yang lain tidak boleh diperlakukan sebagai kas aset tetap.
Aset tetap yang dibangun sendiri juga mencakup biaya pendanaan selama proses pembangunan berlangsung. Ketentuan kapitalisasi biaya pendanaan diatur dalam IAS 23. Kontroveri muncul untuk perlakuan akuntansi atas overhead kas tetap. Terdapat dua alternatif perlakuan akuntansi atas overhead kas tetap:
  1. Dibebankan ke kas aset berdasarkan jumlah wajarnya atau dibebankan secara rata-rata, misalnya menggunakan basis yang sama dengan pembebanan untuk persediaan yang diproduksi sendiri, atau
  2. Dibebankan ke kas aset tetap hanya sebesar kenaikan fixed overhead cost yang dapat diidentifikasi.
Ketentuan dalam IAS 23 tersebut tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam US GAAP.  Ketika IFRS belum mengatur masalah ini, praktisi akuntansi dianjurkan untuk mempertimbangkan pedoman yang dikeluarkan oleh US GAAP.
           Dalam hal aset tetap diperoleh dengan cara dibangun sendiri, sampai dengan saat ini belum ada perbedaan konsep dan standar antara US GAAP dan IFRS.
Kas atas Pertukaran Aset Tetap
Aset tetap kemungkinan diperoleh melalui pertukaran antar aset tetap. US GAAP mengatur bahwa pertukaran harus dibedakan sebagai berikut:
  1. Pertukaran tersebut antar aset sejenis atau tidak sejenis, kriteria sejenis atau tidak sejenis adalah pada fungsi dari aset tetap, jika fungsinya sama maka akan disimpulkan sebagai aset tetap sejenis.
  2. Jika pertukaran dilakukan antara aset tetap sejenis, maka tidak boleh diakui adanya laba pertukaran aset tetap, kecuali dalam pertukaran tersebut diterima sejumlah kas, maka laba diakui proporsional dengan kas yang diterima.
IFRS menetapkan standar yang kurang lebih sejalan dengan yang diatur dalam US GAAP, perbedaanya adalah pada ketentuan sejenis dan tidak sejenis. IFRS menggunakan istilah substansi ekonomi, dalam arti bahwa pertukaran tersebut mengandung substansi ekonomi atau tidak. Ukuran substansi ekonomi adalah pada pengaruhnya terhadap arus kas di waktu yang akan datang, jika arus kas di waktu yang akan datang diprediksi tidak terpengaruh oleh pertukaran, maka pertukaran akan dianggap sebagai tidak memiliki substansi ekonomi, atau dianggap sebagai pertukaran aset tetap sejenis, meskipun pada dasarnya aset tetap tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.
Kas Setelah Kepemilikan
Kas yang terjadi setelah kepemilikan aset tetap, seperti perbaikan, pemeliharaan, atau perbaikan (betterment). Perlakukan akuntansi atas kas setelah pemilikan ditentukan oleh karakteristik dari kas tersebut. Kas setelah pemilikan dapat dikapitalisasi sepanjang kas tersebut diprediksi akan memberikan manfaat ekonomi di waktu yang akan datang melampau prediksi manfaat ekonomi semula, misalnya umur ekonomisnya bertambah, kapasitas produksinya bertambah, atau kualitas outputnya meningkat.
Sebagaimana halnya dalam kas aset yang dibuat sendiri, jika kas penggantian melampaui batasan kas yang telah ditetapkan, maka kelebihan kas harus dibebankan sebagai biaya pada periode yang berjalan, dan pada saat perbaikan aset menyangkut penggantian sebagian dari aset, bagian aset yang diganti harus diperlakukan sebagai penghentian aset.
Untuk komponen aset tetap yang harus diganti secara periodik, karena usia ekonomisnya lebih cepat dibanding aset tetap utamannya, maka komponen tersebut harus didepresiasi tersendiri sesuai dengan umur ekonomis bagian dari aset tetap tersebut, sehingga ketika komponen tersebut diganti atau direnovasi total, komponen tersebut diharapkan sudah habis didepresiasi secara penuh. Jika ternyata masih tersisa kas komponen aset tetap yang belum didepresiasi penuh dan komponen aset tetap yang baru telah dibukukan sebagai komponen aset tetap, maka sisa kas aset tetap tersebut harus dihapus dari rekening komponen aset tetap.
Prinsip umum yang dapat digunakah adalah jika pengeluaran kas setelah pemilikan hanya ditujukan untuk membuat aset tetap dapat berfungsi sesuai dengan prediksi kapasitas produksi pada saat aset tetap diperoleh, atau untuk mengembalikan kapasitas aset tetap ke kapasitas semula, pengeluaran kas setelah pemilikan tersebut tidak boleh dikapitalisasi.
Pengecualian dapat diberikan pada saat aset tetap diperoleh dalam kondisi memerlukan pengeluran tertentu untuk membuat aset tetap tersebut dalam kondisi dapat dioperasikan sebagaimana yang diharapkan. Dalam kondisi semacam ini, kas kas yang dalam kondisi normal masuk dalam kategori biaya pemeliharan dan tidak dikapitalisasi, dapat diperlakukan sebagai kas yang dikapitalisasi. Setelah restorasi aset tetap selesai, selanjutnya pengeluaran biaya pemeliharaan harus diperlakukan sebagai biaya periode.
Secara umum standar akuntansi untuk pengeluaran setelah pemilikan, tidak ada perbedaan antara standard versi US GAAP dengan versi IFRS. Ketentuan tentang kapitaliasi pengeluaran, yang dalam US GAAP diklasifikasi ke dalam capital expenditures dan revenue expenditures, dalam IFRS juga berlaku ketentuan yang sama.

Depresiasi
Tidak ada perbedaan antara US GAAP dan IFRS tentang peran penting prinsip penandingan (matching principle). Sesuai dengan konvensi dasar tentang prinsip penandingan, kas aset tetap harus dialokasikan ke masing-masing periode yang menikmati jasa aset tetap melalui depresiasi.  Pemilihan metode depresiasi harus disesuaikan dengan karakteristik aset tetap yang didepresiasi, dengan tujuan agar menghasilkan alokasi kas aset tetap secara sistematis dan rasional selama umur ekonomis aset tetap.
Penentuan umur ekonomis aset tetap harus mempertimbangkan sejumlah faktor, misalnya faktor perubahan teknologi, keusangan normal, penggunaan secara fisik, serta kemampuan untuk menggunakan aset tetap, baik secara legal maupun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keterbatasan yang lainnya.  IAS 16 menyatakan bahwa, meskipun secara normal tanah memiliki umur ekonomis tak terbatas sehingga kas tanah tidak didepresiasi, tetapi pada saat di dalam kas tanah dimasukkan unsur kas penataan kembali atau kas restorasi tanah pada akhir masa penggunaannya, maka kas penataan kembali atau kas restorasi tanah harus didepresiasi sesuai dengan umur ekonomisnya. Dalam bidang industri tertentu, tanah kemungkinan memiliki umur ekonomis yang terbatas, misalnya terjadinya penurunan kesuburan tanah atau karena spesifik yang lainnya, dalam kasus semacam ini kas tanah harus didepresiasi sesuai dengan umur ekonomisnya.
IAS 16, revisi 2003, menganjurkan penggunaan pendekatan komponen dalam depresiasi aset tetap. Dalam pendekatan ini masing-masing komponen aset tetap yang memiliki umur ekonomis berbeda atau memiliki pola pemanfaatan berbeda, didepresiasi secara terpisah dengan metode yang bebeda. Pendekatan ini ditujukan untuk keperluan ketepatan perlakuan akuntansi atas pengeluaran-pengeluaran di waktu yang akan datang yang berkaitan dengan komponen aset tetap yang bersangkutan. Selanjutnya IAS 16 menyatakan bahwa metode depresiasi harus merefleksikan pola harapan manfaat ekonomis aset tetap di waktu yang akan datang, sehingga ketepatan metode depresiasi harus dikaji ulang paling tidak satu tahun sekali untuk disesuaikan dengan kemungkinan perubahan pola manfaat ekonomis aset tetap.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa IFRS mengatur secara lebih rinci tentang ketentuan depresiasi aset tetap, terlebih lagi jika ketentuan depresiasi ini dihubungkan dengan depresiasi untuk dismantling dan decommissioning costs. Dalam hal terdapat situasi khusus seperti dalam kasus depresiasi tanah tersebut di atas, pada dasarnya di bawah US GAAP praktik semacam itu tetap dimungkinkan melalui wadah yang disebut dengan praktik industri, artinya praktik-praktik akuntansi tertentu tetap dimungkinkan untuk diterapkan sepanjang praktik tersebut telah berterima umum dalam bidang industri yang bersangkutan, serta sesuai dengan rerangka konseptual akuntansi keuangan.
Nilai Residu
IAS 16 menyatakan bahwa nilai residu sering tidak material dan dalam praktik sering diabaikan, namun demikian untuk aset tertentu sangat dimungkinkan bahwa nilai residu cukup material, terutama pada saat perusahaan menghentikan aset lebih awal dari umur ekonomisnya, misalnya nilai residu aset tetap untuk bisnis perhotelan, yang karena tuntutan kualias pelayanan,  aset tetap cenderung dipelihara dengan standar tinggi, bahkan untuk aset tetap tertentu bisa jadi nilai residunya lebih tinggi dari kas perolehannya.
            Dalam perspektif kas historis, nilai residu didefinisikan sebagai nilai yang diharapkan dari aset tetap pada akhir masa kegunaan aset tetap, berdasar nilai mata uang sekarang. Namun demikian nilai residu harus diukur berdasarkan nilai bersih di luar biaya penghentian aset tetap. Dalam kasus tertentu, dimungkinkan aset tetap memiliki nilai residu negatif, sebagai contoh adalah nilai residu aset tetap pada saat suatu entitas harus mengeluarkan biaya untuk penghentian aset  tetap dalam jumlah yang cukup besar, atau pada saat suatu perusahaan harus mengembalikan property seperti keadaan sebelum suatu aset ditempatkan, misalnya untuk kasus tanah pertambangan yang menjadi objek undang-undang perlindungan lingkungan. Dalam kasus semacam ini total beban depresiasi  kemungkinan akan melampaui kas perolehan aset tetap, sehingga pada akhir umur ekonomis aset tetap, taksiran utang atas penghentian aset akan sama dengan jumlah nilai residu negatif.  Sehubungan dengan potensi kasus semacam ini, nilai residu akan menjadi objek pengkajian ulang paling tidak satu tahun sekali.
Jika pengukuran aset tetap menggunakan metode revaluasi, nilai residu harus diukur ulang pada setiap tanggal revaluasi aset tetap. Pengukuran nilai residu dilakukan dengan menggunakan data nilai realisasi aset sejenis, dan umur ekonomis aset tetap pada saat dilakukan revaluasi. Namun demikian dalam pengukuran nilai residu tidak perlu dilakukan pengukuran potensi inflasi serta tidak perlu dilakukan pengukuran nilai sekarang untuk mengakui adanya perubahan nilai waktu uang. Sesuai dengan prinsip kas historis dalam akuntansi aset tetap, jika diprediksi terjadi nilai residu negatif, nilai residu negatif dibebankan selama umur ekonomis aset tetap, dengan cara seperti ini pada akhir umur ekonomis jumlah biaya penghentian aset tetap telah habis dibebankan dan disebar ke seluruh periode akuntansi selama umur ekonomis aset tetap.
Umur Ekonomis Aset Tetap
Umur ekonomis aset tetap dipengaruhi oleh berbagai hal seperti kebijakan perbaikan dan pemeliharaan aset, perubahan teknologi, dan permintaan pasar atas barang yang diproduksi dengan menggunakan aset tetap yang bersangkutan. Jika ketika melakukan review metode depresiasi ternyata dapat diidentifikasi berbagai hal yang mempengaruhi penggunaan aset tetap, sehingga taksiran umur ekonomis menjadi di atas atau di bawah taksiran sebelumnya, maka perubahan taksiran umur ekonomis diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi, bukan sebagai koreksi atas kesalahan  akuntansi.  Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan ulang atas biaya depresiasi yang dibebankan pada periode sebelumnya, perubahan diperhitungkan secara prospektif, yaitu direfleksikan pada periode terjadinya perubahan dan periode-periode sesudahnya.
Contoh perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi umur ekonomis aset tetap, misalnya suatu aset tetap dengan kas Rp100.000.000,00, prakiraan awal umur ekonomis 10 tahun, tanpa antisipasi nilai residu. Depresiasi menggunakan metode garis lurus, sehingga depresiasi per tahun adalah Rp100.000.000/10 tahun = Rp 10.000.000. Setelah dua tahun berjalan, manajemen merevisi umur ekonomis aset tetap tersebut menjadi 6 tahun. Dalam kasus ini maka depresiasi tahun ke 3 sampai dengan tahun ke enam adalah berdasarkan sisa nilai buku aset tetap, tanpa harus merevisi depresiasi yang telah dibebankan selama dua tahun sebelumnya, sehingga dipresiasi per tahun setelah tahun ke dua adalah: ? x Rp80.000.000 = Rp20.000.000,00.

Revaluasi Aset Tetap
IAS 16 menyediakan dua pendekatan akuntansi untuk revaluasi aset tetap berwujud. Pertama adalah akuntansi berdasar kas historis, di mana kas perolehan atau kas konstruksi digunakan sebagai dasar pengakuan perolehan aset tetap, menjadi dasar perhitungan depresiasi selama umur ekonomis aset tetap, dan juga sebagai dasar penghapusan aset tetap dalam hal terjadi penurunan nilai aset tetap yang bersifat permanen. Dalam sejumlah Negara metode ini menjadi satu-satunya metode yang diperkenankan, tetapi dalam beberapa negara tertentu, terutama di negara-negara yang tingkat inflasinya tinggi, mengijinkan baik revaluasi penuh maupun revaluasi secara terbatas (selected revaluation), dan IAS 16 membolehkan praktik semacam ini dengan memberi mandat yang dinyatakan dalam suatu model yang disebut ?model revaluasi (revaluation model)?. Dalam model revaluasi, setelah pengakuan aset, selanjutnya elemen-elemen aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur dengan terpercaya (reliable) harus disajikan sebesar nilai revaluasinya, yaitu sebesar nilai wajar aset tetap pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi depresiasi sesudah revaluasi dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah revaluasi.
Dasar pemikiran pengakuan revaluasi adalah berhubungan dengan laporan posisi keuangan (neraca) dan pengukuran kinerja periodik entitas yang disajikan dalam laporan rugi laba komprehensif. Sehubungan dengan pengaruh inflasi, yang jika diukur secara tahunan tidak material, tetapi jika diukur selama umur ekonomis aset tetap jumlahnya bisa menjadi material, maka laporan pisisi keuangan dapat menjadi kumpulan beragam kas yang tidak bermakna jika prinsip kas historis tetap dipertahankan dan revaluasi aset tetap tidak diperkenankan untuk diterapkan.
Lebih jauh lagi, jika pembebanan depresiasi ke dalam laporan rugi laba didasarkan pada kas historis, maka konsekuensinya laba akan menjadi lebih saji (overstated).  Dalam situasi semacam ini, entitas yang secara nominal tampak menguntungkan, karena kinerjanya diukur dengan kas historis, bisa jadi akan menghadapi persoalan likuiditas dan tidak mampu melanjutkan usahanya, atau paling tidak akan berada dalam posisi kinerja organisasi yang lebih rendah dari yang dipersepsikan pembaca laporan keuangan, tanpa adanya dukungan utang baru atau investasi baru. IAS 29, Financial Reporting in Hyperinflationary Economies, mengatur masalah penyesuaian depresiasi pada kondisi hiper inflasi. Disadari bahwa penggunaan metode revaluasi akan menjadi tidak tepat dalam situasi ekonomi yang dari waktu ke waktu tidak menghadapi inflasi yang yang berarti.
Dalam model revaluasi, frekuensi revaluasi tergantung pada perubahan nilai wajar dari elemen yang akan direvaluasi, dan konsekuensinya kekita nilai wajar aset yang direvaluasi berbeda cukup material dengan nilai tersajinya (carrying amount), maka diperlukan revaluasi ulang. Telah pula disadari bahwa model revaluasi memakan biaya yang lebih besar dibanding model kas historis, oleh sebab itu hasil survey di Inggris tahun 2005 yang dilakukan oleh the Institute of Chartered Accountants  menyimpulkan bahwa hanya 4% dari EU Companies yang menggunakan model revaluasi untuk bangungan, tetapi tidak menggunakan model revaluasi untuk aset tetap yang lain, dan hanya 28% dari EU Companies dengan investasi pada property yang menggunakan metode nilai wajar (revaluasi) untuk aset yang dimilikinya.
Berdasarkan uraian di atas, secara konseptual model revaluasi memang lebih ideal dibanding model kas historis, namun demikian dalam praktik model revaluasi lebih sulit untuk diterapakan serta lebih memakan biaya.  Pertanyaan lain yang bisa muncul adalah tentang kenaikan manfaat informasi kuangan dengan model revalusi dibandingkan dengan biaya untuk mengimplementasikan model revaluasi. Jika manfaatnya jauh melampaui biayanya, maka model revaluasi akan menjadi relevan untuk diterapkan. US GAAP tidak mengatur masalah revaluasi karena berbagai pertimbangan tentang konsekuensi dari penerapan model revaluasi.
Nilai Wajar
Sebagai basis dari metode revaluasi, standar mendeskripsikan nilai wajar yang digunakan dalam setiap kasus revaluasi, yaitu yang didefinisikan sebagai nilai aset yang dapat digunakan sebagai basis nilai pertukaran antara dua fihak yang sama-sama memahami aset dan berkenan untuk melakukan pertukaran.
            Nilai wajar memang diakui sebagai nilai yang paling tepat untuk diterapkan, terlepas dari sulitnya melakukan pengukuran atas nilai wajar aset tetap. Pada saat ini istilah nilai wajar (fair value) diterapkan dalam IFRS tanpa petunjuk detail tentang bagaimana menerapkannya. Pada bulan Mey 2009, IASB mempublikasikan Exposure Draft (ED) tentang fair value measurements, yang mengacu pada US GAAP, tepatnya mengacu pada FAS 157, yang digunakan oleh IASB sebagai titik awal perumusan nilai wajar (as the starting point for its deliberations) tentang pedoman pengukuran nilai wajar. Berdasarkan ED 2009, IASB mendeskripsikan bahwa pengukuran nilai wajar dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) peringkat  sebagai berikut, peringkat I adalah didasarkan pada harga standar (quoted prices) pada pasar aktif untuk aset atau utang yang dinilai, peringkat II adalah didasarkan pada hasil obervasi langsung atau tidak langsung atas harga di pasar aktif untuk aset dan utang yang sejenis, dan peringkat III adalah berdasarkan data yang tidak diobservasi, tetapi mampu merefkelsikan asumsi bahwa para partisipan pasar akan menggunakannya sebagai dasar pengukuran harga dan utang, termasuk asumsi tentang risiko.

Ø  Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek Sesuai IFRS

Suatu liabilitas (kewajiban), menurut IAS 1, masuk klasifikasi “Jangka Pendek” (atau Lancar) apabila :
  • Diharapkan bisa diselesaikan (dibayar/dilunasi) dalam kurun waktu operasional normal perusahaan;
  • Jatuh tempo dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal laporan posisi keuangan (tanggal neraca);
  • Dimiliki untuk maksud diperdagangkan;
  • Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Jika tak satupun diantara keempat kriteria di atas terpenuhi, maka suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai “liabilitas jangka panjang”.
Masuk dalam klasifikasi liabilitas jangka pendek, antara lain:
1. Kewajiban yang timbul dari pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam operasional normal perusahaan, diantaranya:
  • Utang Dagang
  • Utang Tertulis Jangka Pendek
  • Utang Upah dan Gaji Pegawai
  • Utang Pajak
  • Utang Lain-lain
2. Pembayaran diterima dimuka yang mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk menyerahkan barang atau jasa di masa yang akan datang, misalnya:
  • Pendapatan Diterima Dimuka
  • Deposit Dari Pelanggan
  • Sewa Diterima Dimuka
3. Kewjiban lain yang akan jatuh tempo di periode berjalan, misalnya: promes yang akan segera jatuh tempo.
Lebih jauh lagi, laibilitas lainnya yang masuk klasifikasi jangka pendek adalah liabilitas  tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal tetapi jatuh tempo untuk diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan atau dimiliki untuk tujuan diperdagangkan. Misalnya:
  • Liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan;
  • Cerukan bank;
  • Bagian jangka pendek dari laibilitas keuangan jangka panjang;
  • Dividen terutang;
  • Pajak penghasilan terutang; dan
  • Terutang nonusaha lainnya
Khusus “Liabilitas Keuangan”. IAS 1 mengijinkan perusahaan mengakui suatu liabilitas keuangan jangka pendek apabila liabilitas tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan, meskipun:
  • kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; dan
  • perjanjian untuk pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran, atas dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan dan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.

Ø  Klasifikasi Liabilitas Jangka Panjang Sesuai IFRS

Kewajiban-kewajiban yang akan terselesaikan melebihi siklus operasional normal perusahaan masuk klasifikasi “Liabilitas Jangka Panjang”, antara lain:
  • Kewajiban yang timbul sebagai bagian dari strukturisasi modal perusahaan berjangka panjang, misalnya: pinjaman bank jangka panjang, promes, kewajiban sewa jangka panjang.
  • Kewajiban yang timbul tidak dari opersional normal perusahaan, misalnya: kewajiban premi pensiun, liabiltas pajak tangguhan yang penyelesaiannya belum diketahui secara pasti.


Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086






BENTUK-BENTUK BADAN USAHA (Atas dasar Yuridis/Hukum)





1.     PERUSAHAAN PERSEORANGAN

A.      Pengertian

Ialah setiap usaha pribadi  yang tanggung jawabnya ada pada pribadi seseorang. Kekayaan perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (pihak lain) dengan seluruh kekayaan pribadinya. Perusahaan ini dalam bahasa Belanda disebut “eenmanszaak’” sedangkan di Amerika Serikat disebut “sole proprietorship  atau “individual proprietorship”. Di Indonesia banyak sekali perusahaan perseorangan ini. Perushaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang paling sekali dipakai di Indonesia, dan pada umumnya usaha tersebut  relatif kecil. Usaha perseorangan lebih mudah didirikan, karena tidak memerlukan persyaratan yang lebih banyak seperti bentuk-bentuk usaha lainnya.

B.       Proses Pendirian

Pada dasarnya tidak ada prosedur khusus dalam mendirikan perusahaan perseorangan, hanya saja untuk beberapa jenis usaha yang lebih besar ,ada prosedur perijinannya. Misalnya untuk pendirian UD (Usaha dagang) atau Perusahaan Dagang (PD) karena tidak ada peraturan yang mengatur secara pasti, biasanya prosedur yang diberlakukan sebagai berikut :
·         mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
·         mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

C.       Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Kebaikannya :
1.    Mudah mendirikanya;
2.    Pemilik menerima seluruh laba;
3.    Pemilik dengan bebas mengurus sendiri;
4.    Tidak banyak mengikuti ketentuan hokum ;
5.    Mudah dibubarkan;
6.    Kontak-kontak dengan pihak luar bersifat pribadi;
7.    Sifatnya sederhana;
8.    Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadinya, bukan perusahaannya;



Keburukannya:
1.    Hutang –hutang kepada pihak ketiga adalah ditanggung dengan kekayaan pribadinya.
2.    Sumber modal terbatas pada pribadinya
3.    Kemampuan mengurus perusahaan terbatas;
4.    Resiko pribadi terhadap perusahaanya
5.    Perkembangan usaha tergantung pada seorang pribadi yang dapat sakit, meninggal , atau berhalangan

D.      Contoh

1.    TB. Mandiri Jaya – Cimanggis (Toko Bahan dan Alat Bangunan)
2.    RM. Sederhana – Jakarta (Rumah Makan masakan Padang)
3.    UD. Dunia Pompa – Jakarta –Pasar Minggu (Toko Peralatan Pompa Air)
4.    Apotek Assyifa – Depok (Apotek)
5.    PO. Rosalia Indah – Purwakarta (Penyedia Moda Transport Bus)
6.    PD. Prima – Denpasar (Perdagangan Barang barang elektronik dan aneka perabotan)
7.    Salon Ayu – Jakarta (Salon)

2.     FIRMA (FA)

A.      Pengertian

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Anggota firma disebut firman dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Di mana laba yang akan diperoleh akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika mengalami kerugian, semua anggota firma (firman) ikut menanggung.
Ketentuan firma diatur dalam pasal 16 dan 18 kitab undang-undang hukum dagang, dan diperkuat oleh pasal 18 undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud memperoleh laba yang diperoleh dan dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri dari kekeyaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum. Karena walaupun firma telah memenuhi syarat/unsur materil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Contoh Fa Talago Surya, Fa Bandung Caoz dll

B.       Proses pendirian

1)        Persekutuan firma dapat didirikan dengan atau tanpa akta otentik tanpa adanya kemungkinan yang disangkalkan oleh pihak ketiga.
2)        Mendaftarkan firma di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia, dalam pasal 23 dan 28 KUHD. Selama akta pendirian belum di daftarkan dan diumumkan maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan berbagai macam usaha, didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas serta semua semua sekutu berhak menandatangani berbagai surat untuk firma ini, dalam pasal 29 KUHD.
3)        Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut :
ü Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
ü Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir degnan menunjukan cabang khusus itu.
ü Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
ü Saat bermulanya persekutuan dan saat berakhirnya.
ü Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjian harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

C.       Proses Pembubaran

Ada lima hal yang membuat persekutuan firma berakhir, yaitu :
1)        Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2)        Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3)        Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4)        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)        Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

D.      Kelebihan Firma

1)      Jumlah modalnya relatif lebih besar dari perusahaan perseorangan sehingga lebih luas untuk memperluas usahanya.
2)      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.’
3)      Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
4)      Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

E.        Kekurangan Fima

1)      Kelangsungan usaha tidak menentu sebab  apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis usaha menjadi bubar.
2)      Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang anggota harus ditanggung oleh anggota lain.

3.     CV (COMANNDITAIRE VENNOOTSCHAAP)

A.      Pengertian

CV atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalan CV mengelola secara aktif yang melibatkan harta pribadi dengan tanggung jawab yang tidak terbatas, sementara pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi  ketika krisis finansial dengan tanggung jawab terbatas. Anggota yang aktif mengurus perusahaan disebut sekutu aktif dan anggota yang hanya menyetor modal saja disebut sekutu pasif (komandit).
Dalam CV modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang saham adalah anggota selain sekutu pimpinan yang disebut pesero komandit.  Pada waktu mendirikan CV dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan. Saham-saham yang dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam) atau atas tunjuk (an toonder). Perseroan semacam ini disebut perseroan komanditer dengan saham.

B.       Keanggotaan Dalam CV

Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
1)        Sekutu Pimpinan (general Partner)
Yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam perseroan komanditer. Biasanya modal yang disetor lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2)        Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Adalah anggota yang bertanggung  jawab terbatas atas utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
3)        Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka adalah anggota CV.
4)        Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa sebenarnya mereka adalah anggota CV.
5)        Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Adalah seseorang yang tidak aktif dan tidak diketahui umum sebagai anggota.
6)        Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal bukanlah pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
7)        Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

C.       Proses Pendirian

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah dari pada PT yaitu hanya mensyaratkan pendirian lebih dari dua orang, dengan akta notaris yang berbahasa indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam kitab undang-undang hukum dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu, prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan PT. Namun dengan demikan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

D.      Proses Pembubaran

Persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma, sehingga cara pembubaran firma berlaku juga pada CV, yaitu :
1)        Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
2)        Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
3)        Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
4)        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
5)        Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit

E.        Kelebihan CV

1)        Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2)        Mudah memperoleh kredit.
3)        Kemampuan manajemennya lebih besar.
4)        Pendiriannya mudah.

F.        Kekurangan CV
1)        Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
2)        Kelangusngan hidupnya tidak menentu.
3)        Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.

4.     PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      Pengertian
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalan suatu perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana setiap sekutu (persero) turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Dalam PT, setiap sekutu (pemegang saham) hanya bertanggungjawab secara terbatas, yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam tiap saham saja. Pengertian kata “Terbatas” dalam istilah Perseroan Terbatas, bukanlah modal perseroan melainkan pertanggungjawaban tersebut. Ini berarti kreditur PT tidak dapat menagih langsung pada pemegang saham, ia hanya dapat menagih pada PT sebagai badan hukum.
Undang – undang tidak menetapkan minimal berapa orang untuk dapat mendirikan PT, meskipun hanya dua orang saja sudah dapat mendirikan sebuah PT.
B.       Proses Pendirian
Sebelum mendirikan PT, harus membuat surat resmi (disahkan oleh notaris) yang merupakan akte pendirian yang memuat nama PT, modal dan lain – lain. Akte pendirian harus dikirim kepada Menteri Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akte tersebut hanya disahkan bila dipenuhi syarat – syarat oleh akter tersebut, antara lain :
1)        Tujuan PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
2)        Menyebutkan jumlah modal PT.
3)        Pada pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal PT.
4)        Berkedudukan di Indonesia.
5)        Sepersepuluh modal PT sudah disetor.

Akte yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkanny dalam Berita Negara Republik Indonesia, selanjutnya Pt sudah dapat disebut sebagai badan hukum.

C.       Jenis Modal Perseroan Terbatas
Jenis modal PT terdiri dari :
1.        Modal dasar, yaitu modal PT yang disebutkan dalam akte pendirian, yang meliputi jumlah maksimum sampai jumlah surat – surat yang dapat dikeluarkan (saham). Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31 – 32 UU No. 40 Tahun 2007, dimana pada pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sedangkan pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000,-
2.        Modal ditempatkan, yaitu modal yang disanggupi akan dimasukkan dan pada waktu pendirian merupakan jumlah ikut sertanya para persero pendiri. Modal ditempatkan disebut juga dengan modal yang disanggupkan diatur dalam pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu sebesar paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1)
3.        Modal disetor, yaitu modal yang sungguh – sungguh telah dimasukkan pada perusahaan. Modal disetor diatur dalam pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 pasal 34, yang menyebutkan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
4.        Modal bayar, yaitu modal yang diwujudkan dalam jumlah uang

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan dan diumumkan ke publik. Kekayaan PT tidak sama dengan modal PT, modal PT relatif tetap, sedangkan kekayaan PT jumlahnya bisa berubah.
D.      Jenis Perseroan Terbatas

Jenis PT dapat dibedakan menjadi :
1.        PT Umum, adalah PT yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum melalui bursa saham. Jenis PT ini disebut juga dengan PT terbuka, sahamnya dinamakan saham atas unjuk, dalam arti bahwa nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu. Sebagai contoh adalah : PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Ais Tbk.
2.        PT Tertutup, adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh orang – orang tertentu, sering kali orang – orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan sahamnya sering berbentuk atas nama, dimana disebut nama pemilik saham tersebut.
3.        PT Perseorangan, adalah PT yang seluruh sahamnya jatuh ke seseorang yang kemudian bertindak pula sebagai direksi PT yang bersangkutan
4.        PT Milik Negara, adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara
5.        PT Kosong, adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

E.        Saham 

Saham adalah suatu surat tanda ikut serta dalam modal suatu PT. Jenis saham sesuai dengan perbedaan hak dari pemegang saham, dibedakan atas :
1.        Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham – saham jenis lain
2.        Saham priorited, disebut juga dengan saham preferen, yaitu saham yang mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan ataupun dari hak – hak lain, seperti hak mengurus, hak mendapat bagian keuntungan, atau hak mendapat bagian dalam pembubaran PT.
3.        Saham preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang devidennya digabung dan dibayar pada tahun dimana perseroan mendapat keuntungan.
4.        Saham bonus, yaitu saham yang diberikan secara cuma – cuma kepada para pemegang saham lainnya, karena keuntungan – keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham – saham baru, yang disebut saham bonus.
5.        Saham pendiri, yaitu saham yang diberi kepada para pendiri perseroan, karena jasa – jasa mereka pada masa pendirian.
6.        Saham kosong, yaitu saham – saham yang dibeli kembali oleh PT dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal PT .

F.        Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan mendirikan PT yaitu :
1.        Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan. Tiap pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan dalam PT yang bersangkutan.
2.        Pemisahan pemilik dari pengurus. Pemilik adalah para pemegang saham, sedangkan para pengurus dipegang oleh orang yang sanggup melakukan tugas itu, sehingga kemampuan untuk mendapat keutungan semakin besar dan kontinuitas perusahaan lebih terjamin.
3.        Mudah mendapat modal. PT dengan membagi modal atas jumlah saham, dapat menarik modal dari beribu – ribu orang yang tempatnya berjauhan satu sama lain. Bila dibutuhkan modal yang lebih besar, maka dengan pengeluaran saham baru hal itu mudah dicapai.
4.        PT mempunyai potensi hidup yang lebih permanen dari bentuk – bentuk usaha lain.
5.        Terdapat efiseinsi di dalam soal pimpinan, sebab penempatan pejabat – pejabat pemimpin sering didasarkan atas orang yang tepat
6.        PT seringkali lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai – pegawainya.

Kekurangan mendirikan PT, yaitu :
1.        Pemungutan pajak terhadap PT relatif besar, sebab pungutan pajakselain dikenakan terhadap PT sebagai badan hukum, pula terhadap setiap deviden yang diberikan pada para pemegang saham.
2.        Mendirikan PT bukan saja lebih rumit, tapi juga lebih mahal. PT harus didirikan dengan membuat akte notaris dan sebelum mendapat hak sebagai badan hukum, harus dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi
3.        Tidak terjaminnya rahasia, karena semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan pada para pemegang saham, demikian pula rahasia proses produksi tidak terjamin kerahasiaanya, sebagaimana halnya pada Perusahaan Perseorangan.
4.        Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan. RUPS yang umumnya dilakukan sekali setahun, seringkali tidak dihadiri oleh para pemegang saham, kesempatan untuk berpartisipasi dalam perusahaan dalam RUPS tidak atau sering tidak dimanfaatkan para pemegang saham

5.     PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PT. PERSERO)
6.     PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

A.      Pengertian

Adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Seperti perusahaan pada umumnya, perum bertujuan untuk mencari keuntungan. Tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Dalam instruksi presiden republik indonesia nomor 17 tanggal 28 desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya jasa-jasa vital (Public Utilities).  Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain. Diatur menurut hukum perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak dari luar ditujukan pada pihak perusahaan. Sebab Perum mempunyai status sebagai hukum. Semua kegiatan, gubungan dan tata laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang pembentukan perusahaan Negara tersebut. Contoh Perum : Perum Listrik Negara, Perum telekomunikasi dll. b

B.       Ciri-ciri Perum
1)        Melayani kepentingan masyarakat umum.
2)        Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
3)        Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
C.       Kelebihan Perum

1)        Seluruh keuntungan Perum menjadi keuntungan Negara.
2)        Menyediakan jasa-jasa Bagi mayarakat.
3)        Merupakan sarana untuk melakukan pembangunan.

D.      Kekurangan Perum

1)      Pengolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
2)      Sejumlah besar aturan birokrasi dapat menghambat pengembangan Perum.
3)      Pengolaan Perum secara ekonomis sangat sulit untuk dipertanggung jawabkan.

7.     PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu Peraturan Daerah, dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan dengan Undang – Undang. Suatu Perusahaan Daerah merupakan Badan Hukum bila didirikan dengan suatu Peraturan Daerah dan telah mendapat pengesahaan instansi atasan, yaitu Presiden bagi DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I, dan Gubernur bagi Daerah Tingkat II.
Sampai saat ini pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UU adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belum diamandemen) dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagian atau seluruh permodalan Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan seperti halnya PT, modal PD terdiri dari saham-saham. Dalam UU Perusahaan Daerah, diatur bahwa saham-saham tersebut digolongkan dalam 2 jenis, yaitu saham prioriteit yang hanya dapat dimiliki oleh daerah, dan saham biasa yang dapat dimiliki oleh daerah, warga negara, dan/atau badan hukum Indonesia.
Kekuasaan tertinggi pada suatu Perusahaan Daerah bukan pada RUPS, sebab bila kata mufakat tidak dapat diambil dalam RUPS, kata terakhir berada d tangan Kepala Daerah namun dengan memperhatikan pendapat – pendapat dalam RUPS tersebut.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 1969, pengurusan perusahaan – perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Kepengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain: Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
8.     KOPERASI


9.     YAYASAN

A.      Dasar Hukum dan Pengertian Yayasan
Peraturan mengenai Yayasan diatur dalam : Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang –Undang Nomor : 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008. Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1.        Yayasan merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2.        Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3.        Mempunyai Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4.        Tidak mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya. Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina, Pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.

B.    Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang”. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih merupkan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta kekayaan yayasan juga diperoleh dari : Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, Wakaf, Hibah, dan Wasiat.
Sedangkan untuk syarat minimum harta keyayaan yaysan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
C.     Organ Yayasan :
Organ yayasan, terdiri dari : Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Resiko Hukum Bagi Organ Yayasan yaitu:
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.
D.      Kewajiban suatu Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.



10.                         BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN GABUNGA


A.        JOINT VENTURE 

Ø  Proses Pendirian
Joint – venture atau  joint – adventure adalah suatu jenis khusus partnership, yang pada jaman dulu biasanya bertalian dengan kemaritiman, yaitu beberapa orang atau beberapa perusahaan (companies) mempersatukan “dananya” atau “kekuatannya” untuk sementara waktu guna melaksanakan suatu proyek . Setelah proyeknya selesai, maka selesai (berhenti, bubar) joint – venture itu. Joint – venture ini mirip yang di Indonesia dulu dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap) . Sekarang pun banyak Perserikatan Perdata , tetapi tidak tampak , seperti bentuk-bentuk CV. Atau PT.
Bentuk ini adalah bentuk yang tertua dari tipe partnership yang berasal dari Eropa sekitar tahun 1600 dan 1700-an. Di Eropa pada waktu itu joint – venture adalah suatu perserikatan (asosiasi) dari dua orang atau lebih untuk maksud tujuan terbatas, tanpa adanya hak-hak, kekuasaan–kekuasaan, dan tanggung jawab seperti dalam partnership. Misalnya dua orang bersama-sama membeli sebidang tanah untuk dijual dan kemudian dengan maksud tertentu, maka dua orang itu sudah membentuk joint-venture. Dibedakan dari partnership, joint-venture itu hanya melakukan satu jenis usaha saja. Tiap anggota tidak boleh keluar hinga proyeknya selesai. Tiap anggota dalam joint – venture memikul tanggung jawab terbatas kepada pihak ketiga.
Untuk di Indonesia sendiri Joint Venture haruslah merupakan bentuk dari Perseroan Terbatas. Para pihak yang ada dalam Joint Venture Agreement, menetapkan klausa untuk membuat Joint Venture Company dengan status perseroan, kalusa tersebut mengatur segi permodalan, peran para pihak, nama, tempat, dan jangka waktu berdirinya perusahaan, serta klausa klausa lain sehingga perusahaan yang diharapkan dapat terbentuk.

Ø  Proses Pendirian
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam mendirikan Joint Venture :
·         Mempunyai produk yang berkualitas.
·         Bukan produk money game, arisan online juga tulisan yang hanya berisi iming-iming belaka
·         Produk yang tidak sama dengan produk affiliate lain.



Adapun proses pembentukannya meliputi dua tahap     :
1.      Sebelum perusahaan dibentuk, kedua belah pihak harus menentukan langkah langkah yang harus diambil, baik langkah formal maupun informal.
2.      Penentuan dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dalam proses pembentukannya, agar perusahaan dapat berjalan dalam kondisi yang stabil.
Untuk pendiriannya sendiri, sama halnya dengan pendirian Perseroan Terbatas, hanya saja mengingat ini adalah bentuk perusahaan kerjasama, maka diperlukanlah surat perjanjian / kontrak bersama.

Ø  Kelebihan dan kekurangan Joint Venture

Kelebihan :
1.      Mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya.
2.      Keuntungan perusahaan nasional dakam joint venture adalah mendapatkan teknologi, sedang perusahaan internasional memperoleh keuntungan pemasaran.
3.      Dapat meminimumkan resiko.
4.      Memungkinkan perusahaan beroperasi secara global.
5.      Jika perusahaan swasta membentuk joint venture dengan perusahaan negara, maka ada beberapa keuntungan yang diraih oleh perusahaan swasta, seperti kepemilikan menjadi tertutup. Sedang bagi perusahaan Negara, ialah adanya akses untuk menggali dana dari penerbit saham.
6.      Bila perusahaan dalam negeri membentuk joint venture dengan perusahaan asing, maka perusahaan dalam negeri dapat peluang untuk mendapatkan posisi di manajemen local di Negara asing.
Kekurangan :
1.      Manajer yang harus bekolaborasi dalam jont venture operasi harian tidak terlibat dalam pembentukan joint venture.
2.      Joint venture mungkin bermanfaat bagi perusahaan tetapi belum tentu bagi pelanggan.
3.      Joint Venture mungkin tidak didukung secara seimbang dari setiap pihak yang berpartner sehingga memunculkan problem baru. Joint Venture memungkinkan terjadinya persaingan antara partner 1 dengan partner lainnya.

Ø Contoh
1.    PT. Indofood Sukses Makmur , Tbk dengan Nestle S.A (Switzerland)
2.    PT. Sumpit Indonesia denganSingapore Chopstick Ltd (Singapore)
3.    PT. Kalbe Farma,Tbk dengan PT. Milko Beverage Industry
4.    PT. TPCO Pan Asia dari Airtrust Singapore ptd.ltd dan Tianjin pipe (group) Corporation, China
5.    PT Krakatau Natsteel Construction Solution dari PT. Marubeni Itochu Steel Indonesia.dengan Natsteel Asia (s) Pte Ltd.


B.        TRUST
Ø  Pengertian
Trust merupakan konsntrasi beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan raksasa, dimana perusahaan –perusahaan yang menggabungkan diri tersebut meleburkan diri (fusi) sehingga mereka itu hilang menjadi perusahaan baru yang sangat besar. Bentuk perusahaan ini dalam pertumbuhannya mengakibatkan adanya monopoli. Kerap kali mengakibatkan kerugian pada masyarakat, yaitu dalam bentuk kenaikan harga harga.
Trust dapat digunakan untuk “pemusatan control” (Centralizing the control) terhadap beberapa perusahaan dengan cara penyerahan “controlling stock” (saham-saham untuk menguasai) kepada suatu “boards of trustees” .Para pemegang saham menerima " trust certificates” yang menunjukan pesertaan mereka di dalam trust
Business trust  mempunyai keuntungan dan mengatasi kekurangan – kekurangan yang terdapat dalam bentuk korporasi. Para pemilik menerima keuntungan dari saham yang ia miliki, dan tidak bertanggungjawab atas hutang hutang trust. Direktur Trust dipilih seperti halnya direktur korporasi .Direktur menetapkan para pegawainya , pembantu-pembantunya , membuat policy ,dan mengumumkan deviden. Business trust ini sering bergerak dalam bidang investigasi . Business trust juga diperkenankan membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan pemerintah.
Ada tiga jenis trust, yaitu Busines Trust, Voting Trust, Testamentary Trust.
1.         Business Trustbiasanya dikenal dengan nama “Massachusetts Trust”atau asosiasi volunteer yang dibentuk berdasar atas suatu “Declaration of trust”, atau “ the common – law trust” Dalam hal ini kekayaan kekayaan perusahaan diserahkan kepada suatu “boards of trustees” demi managementdan operationnya, demi kepentingan para pemegang “trust certificates”
2.         Voting Trust adalah suatu bentuk, yang para pemegang saham (sebagian atau seluruhnya) dari suatu perusahaan (PT.) mengalihkan pesertaanya itu kepada trustees, dengan maksud memberikan hak suaranya kepada trustee itu. Yang dialihkan itu “voting” nya .Kepada yang mengalihkan itu diberi surat yang disebut “ voting trust certificate “, yang transfable dan memberi hak kepada pemegangnya dividen, tetapi tidak memberikan hak bersuara. Dibandingkan dengan holding company yang juga memiliki persertaan-pesertaan pada perusahaan perusahaan lain, voting trust itu dapat dibedakan dalam dua hal yang menyolok :
a.      Di dalam voting trust, penguasaan (control) terhadap pesertaan (shares) yang diserahkan itu temporer, biasanya berlaku dari dua sampai sepuluh tahun;
b.      Para trustees dari voting trust hanya memiliki hak suara menurut saham – saham yang diserahka, jadi mereka tidak dapat menjualnya ataupun menghibahkannya.
Yang disebut holding company, atau Massachusetts Trust yang bertindak seperti holding company, dapat memperlakukan saham-saham yang dimilikinya seperti halnya terhadap aktiva lain.

Ø  Proses Pendirian
Ø  Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.         Menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
2.         Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah melebur diri atau fusi,
3.         Gabungan dari perusahaan perusahaan tersebut menjadi perusahaan besar
4.         Dapat mengeluarkan saham dan surat obligasi
5.         Daerah operasinya menjadi lebih luas
6.         Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
7.         Perusahaan betul-betul berjalan atas efisiensi tinggi dan rasional.

Kelemahan:
1.         Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat ditutup.
2.         Resiko tetap menjadi tanggung jawab perusahaan perusahaan yang bergabung.
3.         Ketergantungan pada mesin serta barang barang moda yang ada.
4.         Dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli.

Ø  Contoh
1.         PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian-pembagian sahamnya denganPT Bina MaknaIndopratama, PT Metro Lintas Nusa dan PT Birina Multidaya.
2.         Sime Darby Bhd melakukan merger dan diambilalih oleh Synergy Drive Bhd.
3.         Rabobank International Indonesia (RII) adalah merger dari Bank Haga dan BankHagakita.
4.         Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile, China
5.         Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dengan Archer Daniels Midland Asia (ADM).


C.        HOLDING COMPANY

Ø  Pengertian
Bentuk ini adalah pelarian dari bentuk Trust. Holding Company adalah Perusahaan yang berusaha membli (memiliki) saham – saham dari perusahaan lain. Dengn demikian perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Holding Company otomatis berada       di bawah kekuasaan Holding Company , sebab hak suara berada pada pemegang saham, yakni Holding Company. (Dulu Oei Tiong Ham Concern, sekarang PT. Radjawali). Dalam hal ini Holding Company tidak perlu membeli seluruh saham dari perusahaan , cukup separuh ditambah satu, sebab yang penting dapat menguasai perusahaan terebut lewat hak suara pemegang saham.
Dalam  arti luas holding company dapat dirumuskan sebagai suatu perseroan (corporation) yang memiliki saham-saham dari satu atau lebih perusahaan – perusahaan, sehingga dapat menguasai suara dan pekerjaan –perkerjaan perusahaan-perusahaan tersebut. Suatu Holding Company yang mengurusi usahanya sendiri disamping ,menguasai perusahaan lain melalui pemilikan atas saham- sahamnya disebut parent company  , atau holding – operating company. Holding Company yang tidak melakukan usaha sendiri , melainkan semata-mata mengurusi pekerjaan (operations) subsidiariesnya disebut pure holding company. Kekayaannya semata  mata terdiri atas saham- saham subsidiariesnya, dan penghasilan holidng company seperti ini diperoleh dari surat-surat berharga itu. Holding Company dapat juga dibedakan menurut jenis-jenis pelayanan  (service) yang diberikan kepada subsidiariesnya. JIka servise yang diberikan itu terutama dalam bidang financial, maka disebut financing holding company; apabila servise yang diberikan adalah segi managerialnya ,maka disebut management hoding company.
Cara-cara holding company melakukan “control” terhadap subsidiaries
Ada dua motode dalam garis besarnya:
1.         Induk Perusahaan (parent, moeder) mengambil inisiatif membentuk suatu perusahaan baru yang secara yurudis dan menahan semua saham bersuara (voting stock) demi kepentingan penguasaan di dalamnya;
2.         Induk perusahaan dapat membeli kepentingan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada dengan salah satu cara yaitu membeli tunai saham-sahamnya atau menukarkan saham sahamnya dengan saham  perusahaannya sendiri.
Tujuan utama Hodling Company:
Holding Company dapat dibentuk dengan tujuan managerial , financial atau engineering atau kombinasi dari semua itu plus keuntungan-keuntungan lainnya yang timbul dari permusatan (concentration) pemilikan (ownership) dan pengendalian (control).

Ø  Proses Pendirian
Ada beberapa tahap dalam mendirikan holding company :
1.      Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Induk yang bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang khusus.
2.      Kemudian PT Induk dapat :
a.      Membentuk PT baru selaku pemegang saham. Pendirian PT dapat dilakukan selayaknya mendirikan PT pada umumnya atau,
b.      Dengan masuk sebagai saham PT lain yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan pembelian saham. Pembelian yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yakni yang terdapat dalam pasal 125 – pasal 134 UU No. 40 Tahun 2007 :
*      Pengambilalihan Perseroan harus dengan persetujuan Dewan Komisaris dari Perseroan yang akan diambil dan harus menyusun rancangan Pengambilalihan yang meliputi :
-          Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih
-          Alasan mengambil alih Perseroan
-          Laporan keuangan dari Perseroan yang akan mengambil alih
-          Tata cara penilaian dan konversi
-          Jumlah saham yang akan diambil alih
-          Kesiapan pendanaan
-          Neraca konsilidasi proforma
-          Cara penyelesaian bagi pemegang saham yang tidak menyetujui
-          Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi , serta karyawan dari perseroan yang akan diambil alih
-          Perkiraan jangka waktu pengmbilalihan
c.       Pengambil alihan harus dilakukan langsung oleh pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan  yang diambil alih. Rencana pengambil alihan harus dituangkan ke dalam Akta Pengambil alihan.

Ø  Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
1.         Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
2.         Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
3.         Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
4.         Pengendalian dengan kepemilikan saham. Sebuah perusahaan dapat membeli sebagian saham perusahaan lain. Kepemilikan tersebut mungkin cukup untuk dapat mengendalikan secara efektif perusahaan yang sahamnya dibeli
5.         Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk
6.         Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
7.         Pemisahan resiko. Kerena merupakan badan hokum yang terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah sehingga kerugian atas 1 unit tidak bias dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainya.
Kelemahan:
1.      Mudah dipaksa untuk melepas saham.
2.      Dapat terkena pajak berganda parsial.

Ø  Contoh
1.         PT Gamamulti Usaha Mandiri
2.         PT. Saratoga Investama
3.         Trans Corp.
4.         Sinar Baru Corporation di Surabaya
5.         PT. Arun Natural Gas Liquefaction di Medan

D.        SINDIKAT
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, di mana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber–sumber keuangan mereka untuk memperjual-belikan surat–surat berharga dari suatu perusahaan.
Seorang anggota biasanya dipilih untuk mewakili anggota–anggota yang lain dan dapat bertindak sebagai manajer. Masing-masing anggota dapat menjual hasil produksinya kepada anggota lain dalam sindikat. Contoh perusahaan yang melakukan sindikat adalah Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni :
1.        Bagian pertama dibuat bersama – sama dengan perusahaan yang saham – sahamnya akan dibeli oleh sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual lagi apabila menguntungkan, atau dapat juga penjualan surat – surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2.      Bagian kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara – cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing – masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat – surat berhargayang disetujui tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing – masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku, dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.

E.         KARTEL

Ø Pengertian
kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi termasuk suplai. Praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok primer hingga kebutuhan tersier.
Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi).

Ø Ciri-ciri Kartel

1.    Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis.
2.    Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komodititertentu.

Ø Tujuan Kartel

Pada tujuanya , yaitu menaikkan harga dan membatasi output. Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik.

Ø Karakteristik Kartel

kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Terdapat Konspirasi ( Persekongkolan ) di antara pelaku usaha.
2.      Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan.
3.      Menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan.
4.      melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk penetapan kuota.
5.      Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
6.      Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, Laporan penjualan.
7.      Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.

Ø 
1. Jumlah pelaku usaha lebih sedikit, atau setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan.
Biasanya memiliki jumlah atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan di mana hanya terdapat 1-4
Perusahaan mendominasi di dalam asosiasi
2. Produknya bersifat homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya
   Memiliki Produk yang sama
3. Elastisitas permintaan atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa pun mereka menetapkan harga relatif tidak memiliki dampak yang berarti terhadap permintaan. Di sinilah titik kekuatan kartel, karena konsumen tidak dikondisikan tidak memiliki banyak pilihan lain selain menggunakan produk-
Produk yang di buat oleh anggota- anggota kartel.
4 Selalu tedapat upaya untuk mencegah masuknya pendatang baru ( pesaing)
5 Selalu melakukan kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif, dan 6. Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus dimanfaatkan untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi masuknya pendatang baru.








Jenis- Jenis Kartel
Kartel dapat diidentifikasi berdasarkan jenis – jenis sebagai berikut
A Kartel daerah
Cakupan kartel ini biasanya menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada beragam bentuk dan polanya. Misalnya, kartel yang membagi wilayah pemasarannya berdasarkan regional tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun propinsi. Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B, tetapi tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo khusus regional
B.Kartel Produksi, yang memiliki bentuk kesepakatan untuk kuota produksi anggota –anggotanya
C Kartel Harga , Model kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga (price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik
Mereka bisa menetapkan harga terendah, termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga). Antara kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau biasanya menjadi satu kesepakatan,
D, Kartel Kondisi, Kesepakatan atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik
kartel berdasarkan kondisi tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya, pembuatan sistem administrasi (prosedur) dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme dalam penjualan tunai, prosedur dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus, dan sebagainya. 
E, Kartel Pembagian Laba, Model kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi untuk melakukan kesepakatan, atas pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke pihak (anggota
sebagai bentuk kompensasi atas kesepakatan yang telah mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk
semakin memperkuat loyalitas di antara para anggota pelaku kartel

Dalam dunia nyata, praktik kartel biasanya tidak hanya terbatas untuk satu jenis kartel seperti yang disebutkan di atas. Tidak jarang pelaku kartel dengan asosiasinya justru menggunakan keseluruhan kesepakatan dalam 5 jenis kartel. Tujuannya tidak lain untuk semakin mempersempit adanya persaingan dan tentunya membatasi peluang masuknya pendatang baru. Jika aturan atau kesepakatan kartel ingin dihormati atau dipatuhi anggota-anggotanya, tentu mereka bukan semata melakukan praktik kartel harga maupun produksi, tetapi akan melakukan pula praktik kartel pembagian laba. 

Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan, tentu saja konsumen. Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membendung, apalagi
Mengatasi kasus ini.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan
Atau pemgusaha di indonesia yang berani melakuka praktik ini
pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat
di hukum lebih berat tak hanya di denda maksimal Rp 25 Miliar

Fifi Rizky Awaliyah
Masterpiece
FE.AK Universitas Pancasila
1212215086

http://id.m.wikipedia.org/wiki/badan_usaha_milik_negara_
Sumber :
1.       Dr. Bukhori Alma, Pengantar Bisnis, Penerbit Alfabeta Bandung Tahun 1993
2.       Drs. Basu Swastha DH, Ekonomi Perusahaan Modern Sebuah Buku Pengantar, Penerbit Liberty Jogjakarta Tahun 1983
3.       Drs. M. Maullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan Edisi Revisi Cetakan Ke-16, Penerbit Liberty Jogjakarta, Tahun 1994
4.       Dr. Basu Swasta DH, SE, MBA dan Ibnu Sukotjo W, SE, Pengantar Bisnis Modern Edisi Ke-3 Penerbit Liberty Jogjakarta, Tahun 2010
6.       www.wikipedia.com



Rangkuman Debat Pertama Capres 2024

Anies Baswedan Visi dan Misi 1.        Menempatakan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan memberikan keber...